Diklat Penanaman Modal, Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN PERMENDAG NO.64 TAHUN 2020

BIMTEK PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN

BIMTEK PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN PERMENDAG NO.64 TAHUN 2020

Perizinan merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatam usaha atau industri oleh seorang pengusaha, suatu perusahaan maupun industri kecil menengah. Bagi pemerintah, pengertian usaha adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan perizinan usaha baik dibidang perdagangan maupun dibidang industri. Agar kegiatan sautu usaha atau industri berjalan dengan lancar, maka setiap usaha maupun industri wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.

Salah satu hal yang dilakukan untuk menindak lanjuti permintaan Presiden Republik Indonesia terkait percepatan proses pengurusan perizinan melalui sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi Online Single Submission bagi pengusaha. Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah bentuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Adapun Manfaat menggunakan OSS yaitu:

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time;
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat;
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

BIMTEK PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN PERMENDAG NO.64 TAHUN 2020” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com