Bimtek Penyusunan PERDA Pajak Retribusi Daerah Sesuai UU No.1/2022 HKPD
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga setiap daerah harus menyusun kembali semua jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
dalam masa transisi daerah tetap dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan ketentuan Perda yang lama dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan tiga tahun (khusus untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan batuan, bagi hasil pajak kendaraan bermotor, dan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor) sambil melakukan penyusunan Perda baru sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi tetap berjalan secara optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat terlaksana dengan baik
Poitn Materi :
Sesi 1; Legal Drafting dan Muatan Materi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi.
Sesi 2; Tata cara perhitungan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai input penyusunan Perda Pajak Retribusi sesuai UU HKPD.
Sesi 3; Proyeksi Potensi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Informasi Bimteik Perda Pajak dan Retribusi
- Informasi Bimbingan Teknis :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah )Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Khusus Peserta Rombongan 10 Orang Free Penjemputan Di Badara
- Cekin Dan Cekout Penginapan 1 Hari sebelum dan Sesudah Kegiatan
- Pembayaran :
- Biaya dapat di transfer melalui BANK BRI 042401000925 30 7 An.LINKPEMDA Atau Cash Saat Registrasi
- Kegiatan Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19
- Kontak Person Panitia Nasional : 082312506470
- diklatlinkeupemda@gmail.com Website linkeupemda.com