Bimtek Dan Diklat 2024, Diklat DPRD

BIMTEK DAN DIKLAT PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2018

BIMTEK DAN DIKLAT Optimalisasi Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Bidang Legislasi, Budgeting Dan Pengawasan Yang Berorientasi Pada Kepentingan Rakyat

BIMTEK DAN DIKLAT PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2018

BIMTEK DAN DIKLAT PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2018

BIMTEK DAN DIKLAT PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2018

Kepada Yth :

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi: a. pembentukan Perda; b. anggaran; dan c. pengawasan.

Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ( LINKEU PEMDA ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI Bersama Dukungan Narasumber  KEMENDAGRI RI, KEMENKEU- RI ,BAPPENAS RI, BPKP , Akan Melaksanakan Bimtek Dengan Tema : BIMTEK DAN DIKLAT PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2018

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Bimtek/Diklat Bimtek Dan Diklat Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018

Diberitahukan Bahwa :

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Fasilitas Peserta:
    – Dapatkan Bonus Menarik *Syarat dan Ketentuan Berlaku* (Untuk 10 Pendaftar Pertama)
    – Pelatihan 2 hari / Pembahasan Materi s/d selesai
  • – Menginap 4 Hari 3 Malam Twin Shering;– Seminar Kit
    – Coffee Break, Lunch dan Dinner– Sertifikat Pelatihan
    – Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
    – Tas Ransel Eksklusif
  • Catatan :

– Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi Selembat-lembatnya 5 Hari Sebelum Berlangsungnya Kegiatan
– Untuk Peserta Group Minimal 10 Peserta Bisa Request Jadwal Dan Tempat
– Narasumber (Tim Ahli: Kemen-Keu, Kemendagri, LKPP, Praktisi, Dll
– Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan Ini, Hanya dilakukan Saat Registrasi di Hotel Tempat Berlangsungkannya Kegiatan Ini.

Infomasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BIMTEK DAN DIKLAT PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2018

Hubungi Kami Kontak:

LINKEU – PEMDA

Telepon/Fax : 021- 3501999
Konfirmasi HP / WA :

0812-1372-0188 ( Pak Arul )

0852-1070- 3582

( Ibu Devita )

Website : www.linkeupemda.com

email diklatlinkeupemda@gmail.com

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami LINKEU PEMDA Mengucapkan terima kasih.