Diklat Kearsipan

Bimtek Digitalisasi Arsip 2026 untuk Mendukung Transformasi Kearsipan

Digitalisasi arsip menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung transformasi kearsipan di lingkungan pemerintahan. Perubahan dari pengelolaan arsip berbasis kertas menuju pengelolaan arsip elektronik tidak hanya berkaitan dengan pemindaian dokumen, tetapi juga mencakup perubahan proses kerja, sistem penyimpanan, akses informasi, keamanan, preservasi, serta kompetensi sumber daya manusia.

Pada tahun 2026, kebutuhan terhadap digitalisasi arsip semakin relevan karena instansi pemerintah terus memperkuat penerapan pemerintahan berbasis elektronik. Arsip yang sebelumnya tersimpan dalam bentuk fisik perlu dikelola secara lebih efektif agar dapat ditemukan, digunakan, dilindungi, dan dipelihara dalam jangka panjang.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga menempatkan percepatan digitalisasi arsip dan pengembangan SRIKANDI sebagai bagian dari agenda kerja kearsipan pada 2026. Dalam Rakernis Program dan Anggaran ANRI Tahun 2026, digitalisasi arsip disebut sebagai salah satu agenda strategis bersama pengembangan SRIKANDI, SIKN, dan JIKN.

Untuk memahami transformasi tersebut secara lebih menyeluruh, pembahasan dapat dilanjutkan melalui Bimtek Kearsipan Digital 2026: Transformasi Pengelolaan Arsip Berbasis SRIKANDI, SPBE, Keamanan Informasi, dan AI.

Apa Itu Digitalisasi Arsip?

Digitalisasi arsip adalah proses mengubah atau menyediakan arsip dalam bentuk digital sehingga informasi yang terdapat dalam arsip dapat dikelola menggunakan teknologi informasi.

Dalam praktik kearsipan, istilah yang sering berkaitan dengan digitalisasi adalah alih media. Alih media merupakan kegiatan pengalihan media arsip dari satu media ke media lainnya untuk memudahkan akses terhadap arsip.

Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik menjelaskan bahwa arsip elektronik dapat berupa arsip yang sejak awal diciptakan atau diterima dalam format elektronik maupun arsip hasil alih media. Regulasi tersebut juga mengatur pengelolaan arsip elektronik secara efisien, efektif, dan sistematis, termasuk pembuatan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, preservasi, akses, dan pemanfaatannya.

Dengan demikian, digitalisasi arsip tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kegiatan scan dokumen.

Digitalisasi yang baik harus memperhatikan keseluruhan siklus pengelolaan arsip.

Mengapa Digitalisasi Arsip Penting pada 2026?

Lingkungan kerja pemerintahan semakin bergantung pada informasi digital. Surat, laporan, keputusan, dokumen pelayanan, dokumen keuangan, dokumen kepegawaian, dan berbagai dokumen administrasi lainnya semakin banyak dibuat dan digunakan secara elektronik.

Jika arsip masih sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik, beberapa permasalahan dapat muncul, seperti:

  • Ruang penyimpanan semakin terbatas.
  • Pencarian dokumen membutuhkan waktu.
  • Risiko kerusakan fisik lebih tinggi.
  • Dokumen lebih sulit dibagikan secara cepat.
  • Pengendalian akses menjadi lebih sulit.
  • Risiko kehilangan arsip dapat meningkat.
  • Proses administrasi menjadi kurang efisien.

Digitalisasi dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Namun, digitalisasi harus dilakukan dengan perencanaan yang tepat agar dokumen digital tetap memiliki konteks, informasi, dan pengendalian yang diperlukan.

Dasar Hukum Digitalisasi dan Arsip Elektronik

Pelaksanaan digitalisasi arsip perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan dan pemerintahan digital.

Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik. JDIH ANRI mencatat peraturan ini berstatus berlaku dan ditetapkan pada 25 Juni 2021. Regulasi tersebut secara khusus mengatur pengelolaan arsip elektronik serta berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan SPBE.

Selain itu, pelaksanaan digitalisasi perlu memperhatikan kerangka hukum kearsipan nasional, termasuk:

Regulasi/Kerangka Keterkaitan
UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Dasar penyelenggaraan kearsipan nasional
PP No. 28 Tahun 2012 Pelaksanaan UU Kearsipan
Perpres No. 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2021 Pengelolaan arsip elektronik
Kebijakan internal instansi Pedoman teknis sesuai kebutuhan organisasi

Karena regulasi dapat mengalami perubahan, instansi perlu selalu melakukan pengecekan terhadap ketentuan terbaru melalui JDIH Arsip Nasional Republik Indonesia.

Perbedaan Digitalisasi Arsip dan Arsip Digital

Kedua istilah tersebut sering dianggap sama, padahal memiliki konteks yang berbeda.

Digitalisasi arsip lebih mengarah pada proses atau kegiatan untuk mengubah pengelolaan arsip menjadi berbasis digital, termasuk alih media.

Sementara itu, arsip digital atau arsip elektronik mengacu pada arsip yang berada dalam format elektronik.

Contohnya:

Kondisi Contoh
Arsip fisik Surat keputusan dalam bentuk kertas
Alih media Surat keputusan kertas dipindai menjadi file digital
Arsip elektronik sejak awal Surat elektronik yang dibuat melalui sistem
Pengelolaan digital File dikelola melalui sistem kearsipan
Preservasi digital File dipelihara agar tetap dapat diakses dalam jangka panjang

Pemahaman ini penting agar instansi tidak menganggap bahwa proses scanning otomatis sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan digitalisasi.

Tahapan Digitalisasi Arsip yang Tepat

Digitalisasi arsip perlu dilakukan secara sistematis. Setiap instansi dapat menyesuaikan prosedurnya berdasarkan jenis arsip, kondisi dokumen, kebutuhan organisasi, dan ketentuan yang berlaku.

1. Identifikasi Arsip

Tahap pertama adalah menentukan arsip yang akan didigitalisasi.

Tidak semua arsip harus langsung dipindai. Instansi perlu melakukan identifikasi berdasarkan nilai informasi, kebutuhan akses, kondisi fisik, frekuensi penggunaan, dan kebijakan kearsipan.

2. Seleksi Arsip

Setelah dilakukan identifikasi, arsip perlu diseleksi berdasarkan prioritas.

Arsip yang sering digunakan atau memiliki nilai penting dapat menjadi prioritas digitalisasi.

3. Persiapan Dokumen

Dokumen fisik perlu dipersiapkan sebelum proses scanning.

Persiapan dapat meliputi:

  • Melepas staples.
  • Merapikan halaman.
  • Memisahkan dokumen berdasarkan berkas.
  • Memeriksa kelengkapan halaman.
  • Membersihkan dokumen.
  • Memberikan penanda jika diperlukan.

4. Pemindaian

Pemindaian dilakukan dengan perangkat yang sesuai dengan karakteristik dokumen.

Kualitas hasil pemindaian perlu diperhatikan agar teks, gambar, tanda tangan, atau informasi lain tetap dapat dibaca.

5. Pemeriksaan Hasil Digitalisasi

File hasil pemindaian harus diperiksa.

Beberapa hal yang dapat diperiksa:

  • Kelengkapan halaman.
  • Keterbacaan.
  • Urutan halaman.
  • Orientasi dokumen.
  • Kualitas gambar.
  • Nama file.
  • Kesesuaian dengan dokumen asli.

6. Pemberian Metadata

Metadata merupakan informasi mengenai arsip yang membantu pengelolaan dan pencarian arsip.

Metadata dapat membantu menjelaskan informasi seperti:

  • pencipta arsip;
  • tanggal;
  • jenis dokumen;
  • klasifikasi;
  • konteks;
  • hubungan dengan dokumen lain; dan
  • informasi pengelolaan lainnya.

Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2021 juga memberikan perhatian terhadap metadata dalam pengelolaan arsip elektronik.

7. Penyimpanan

File digital harus disimpan pada sistem atau media penyimpanan yang sesuai.

Penyimpanan tidak boleh hanya mempertimbangkan kapasitas, tetapi juga keamanan, akses, pencadangan, dan keberlanjutan.

8. Pengelolaan dan Pemeliharaan

Setelah digitalisasi, arsip perlu tetap dipelihara.

Digitalisasi bukan akhir dari siklus pengelolaan arsip.

Digitalisasi Arsip dan SRIKANDI

SRIKANDI atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan bagian penting dalam transformasi pengelolaan arsip dinamis pemerintah.

Penggunaan SRIKANDI membuat pengelolaan dokumen dan arsip semakin terintegrasi dengan proses kerja digital.

Karena itu, digitalisasi arsip perlu dipandang sebagai bagian dari ekosistem kearsipan digital, bukan kegiatan yang berdiri sendiri.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam integrasi digitalisasi dengan sistem kearsipan antara lain:

  • Struktur klasifikasi arsip.
  • Pemberkasan.
  • Metadata.
  • Hak akses.
  • Keamanan.
  • Retensi.
  • Temu kembali.
  • Pemeliharaan.
  • Penyusutan.

Untuk memperdalam penggunaan sistem tersebut, peserta dapat mengikuti Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026 untuk Pengelolaan Arsip Dinamis.

Digitalisasi Arsip dan SPBE

Transformasi kearsipan memiliki hubungan erat dengan SPBE.

SPBE mendorong penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

Dalam konteks tersebut, arsip menjadi bagian penting karena hampir setiap proses pemerintahan menghasilkan informasi dan dokumen.

Hubungannya dapat digambarkan secara sederhana:

Proses Bisnis Pemerintahan → Dokumen → Arsip → Sistem Digital → Informasi → Akuntabilitas

Jika arsip tidak dikelola dengan baik, transformasi digital pemerintahan juga dapat menghadapi masalah dalam dokumentasi dan pembuktian kegiatan.

Pembahasan lebih lanjut mengenai hubungan tersebut dapat diarahkan ke Bimtek Kearsipan Berbasis SPBE 2026 untuk Transformasi Digital Pemerintah.

Keamanan dalam Digitalisasi Arsip

Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan dalam digitalisasi adalah keamanan.

Arsip digital dapat mengandung informasi penting yang perlu dilindungi dari akses, perubahan, penghapusan, atau penggunaan yang tidak berwenang.

Risiko yang perlu diperhatikan antara lain:

Risiko Pencegahan
Akses tanpa izin Pengaturan hak akses
Kehilangan data Backup
Perubahan tidak sah Pengendalian akses dan audit
Kebocoran informasi Pengamanan sistem
Kerusakan file Backup dan preservasi
Serangan siber Penguatan keamanan sistem
Akun disalahgunakan Autentikasi berlapis

Pada 2026, ANRI juga melakukan audit keamanan aplikasi SRIKANDI untuk memastikan keandalan aplikasi serta mendukung pemenuhan standar SPBE dan peningkatan kualitas sistem secara berkelanjutan.

ANRI juga menyosialisasikan penggunaan Multi-Factor Authentication (MFA) pada SRIKANDI sebagai salah satu langkah untuk memperkuat keamanan akun dan perlindungan arsip digital.

Untuk pembahasan khusus mengenai aspek tersebut, dapat diarahkan ke Bimtek Keamanan Arsip Digital 2026 untuk Perlindungan Informasi Pemerintah.

Digitalisasi Arsip Dinamis

Arsip dinamis merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan organisasi dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Digitalisasi arsip dinamis dapat membantu mempercepat proses kerja karena dokumen dapat ditemukan dan digunakan tanpa selalu mengambil dokumen fisik dari ruang penyimpanan.

Namun, digitalisasi arsip dinamis harus tetap memperhatikan konteks dan hubungan antararsip.

Misalnya, sebuah surat masuk tidak cukup hanya disimpan sebagai file PDF. Informasi mengenai surat tersebut perlu ditempatkan dalam struktur pemberkasan yang tepat agar konteksnya tetap terjaga.

Materi terkait dapat diperkuat melalui Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026 Berbasis Digital dan SRIKANDI.

Tata Kelola Arsip Elektronik Setelah Digitalisasi

Setelah arsip berhasil didigitalisasi, instansi perlu memastikan bahwa arsip tersebut dikelola secara konsisten.

Tata kelola arsip elektronik dapat mencakup:

  1. Penciptaan.
  2. Penerimaan.
  3. Penggunaan.
  4. Penyimpanan.
  5. Pemeliharaan.
  6. Pengendalian akses.
  7. Pemberkasan.
  8. Retensi.
  9. Penyusutan.
  10. Preservasi.
  11. Temu kembali.
  12. Pemanfaatan.

Dengan demikian, digitalisasi merupakan bagian dari sistem yang lebih besar.

Untuk memperdalam pembahasan, dapat diarahkan ke Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026 untuk Kearsipan Digital.

Digitalisasi dan Pengawasan Kearsipan

Digitalisasi juga berkaitan dengan pengawasan kearsipan.

Semakin kompleks sistem digital yang digunakan, semakin penting pula mekanisme monitoring dan evaluasi.

Pengawasan dapat digunakan untuk melihat apakah:

  • Proses digitalisasi sudah sesuai prosedur.
  • Arsip hasil digitalisasi lengkap.
  • Metadata sudah tersedia.
  • Sistem penyimpanan memadai.
  • Hak akses sudah tepat.
  • Keamanan diterapkan.
  • Arsip mudah ditemukan.
  • Retensi diterapkan.
  • Ada pencadangan data.
  • Hasil pengawasan ditindaklanjuti.

Digitalisasi yang tidak disertai pengawasan berpotensi menghasilkan masalah baru, misalnya dokumen digital yang tidak terstruktur atau sulit dibuktikan keasliannya.

Pembahasan terkait dapat dilanjutkan melalui Bimtek Pengawasan Kearsipan 2026 untuk Meningkatkan Tata Kelola Arsip.

Kompetensi SDM dalam Digitalisasi Arsip

Keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada perangkat dan aplikasi.

Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor utama.

Pegawai yang menangani digitalisasi perlu memahami dua aspek sekaligus, yaitu kearsipan dan teknologi.

Kompetensi yang diperlukan antara lain:

  • Pemahaman regulasi kearsipan.
  • Pengelolaan arsip elektronik.
  • Pengoperasian perangkat digitalisasi.
  • Metadata.
  • Klasifikasi arsip.
  • Sistem kearsipan digital.
  • Keamanan informasi.
  • Backup dan pemulihan data.
  • Preservasi digital.
  • Penggunaan SRIKANDI.

Karena itu, pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan dan Bimtek.

Materi tersebut dapat dikembangkan melalui Pelatihan Kompetensi Arsiparis Digital 2026 dalam Pengelolaan Arsip Elektronik.

Preservasi Arsip Digital

Salah satu tantangan digitalisasi adalah memastikan file tetap dapat digunakan dalam jangka panjang.

Perangkat dan teknologi dapat berubah. Format file dapat menjadi usang. Media penyimpanan juga memiliki batas umur.

Oleh sebab itu, preservasi digital perlu menjadi bagian dari perencanaan.

Strategi preservasi dapat meliputi:

  • Pencadangan berkala.
  • Pengelolaan format file.
  • Pemantauan media penyimpanan.
  • Pemeriksaan integritas file.
  • Migrasi ketika diperlukan.
  • Dokumentasi proses.
  • Pengendalian akses.
  • Pemulihan apabila terjadi gangguan.

Pembahasan lebih khusus dapat diarahkan ke Bimtek Preservasi Arsip Digital 2026 untuk Keamanan dan Keberlanjutan Arsip.

Pemanfaatan AI dalam Digitalisasi Arsip

Perkembangan AI membuka peluang baru dalam pengelolaan arsip digital.

AI dapat membantu pekerjaan tertentu seperti:

  • Pengenalan teks.
  • Ekstraksi informasi.
  • Pencarian dokumen.
  • Pengelompokan informasi.
  • Analisis dokumen.
  • Identifikasi pola.
  • Membantu pembuatan metadata.

Namun, pemanfaatan AI tetap perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

AI sebaiknya ditempatkan sebagai alat bantu, sedangkan validasi dan keputusan penting tetap berada pada SDM yang memiliki kewenangan.

Dengan jumlah arsip digital yang semakin besar, pemanfaatan teknologi AI berpotensi membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip apabila diterapkan dengan tata kelola yang tepat.

Materi tersebut dapat dipelajari melalui Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Kearsipan 2026 untuk Pengelolaan Arsip Digital.

Tantangan Digitalisasi Arsip

Walaupun memberikan banyak manfaat, digitalisasi arsip juga memiliki sejumlah tantangan.

Keterbatasan SDM

Tidak semua pegawai memiliki tingkat pemahaman teknologi dan kearsipan yang sama.

Volume Arsip yang Besar

Instansi pemerintah dapat memiliki arsip dalam jumlah sangat besar sehingga proses digitalisasi membutuhkan prioritas dan perencanaan.

Kualitas Dokumen

Dokumen lama dapat mengalami kerusakan sehingga proses pemindaian membutuhkan perhatian khusus.

Infrastruktur

Digitalisasi membutuhkan perangkat, jaringan, penyimpanan, dan sistem yang memadai.

Keamanan

Arsip digital perlu dilindungi dari berbagai risiko keamanan informasi.

Konsistensi Pengelolaan

Dokumen yang sudah didigitalisasi tetap membutuhkan metadata, klasifikasi, pemberkasan, retensi, dan pengelolaan yang konsisten.

Strategi Implementasi Digitalisasi Arsip

Agar program digitalisasi berjalan efektif, instansi dapat menerapkan beberapa strategi berikut.

1. Membuat Peta Kondisi Arsip

Identifikasi jumlah, jenis, lokasi, kondisi, dan tingkat kepentingan arsip.

2. Menentukan Prioritas

Tidak semua arsip harus diproses secara bersamaan. Tentukan prioritas berdasarkan kebutuhan organisasi dan nilai arsip.

3. Menyiapkan SOP

SOP diperlukan agar proses digitalisasi memiliki standar yang seragam.

4. Menyiapkan Infrastruktur

Pastikan scanner, komputer, jaringan, penyimpanan, dan sistem keamanan tersedia sesuai kebutuhan.

5. Meningkatkan Kompetensi SDM

Berikan pelatihan kepada arsiparis, pengelola arsip, operator, dan pegawai terkait.

6. Melakukan Quality Control

Setiap hasil digitalisasi harus diperiksa sebelum dimasukkan ke sistem.

7. Memperkuat Keamanan

Terapkan pengendalian akses, autentikasi, backup, dan mekanisme keamanan yang sesuai.

8. Melakukan Monitoring

Evaluasi secara berkala untuk memastikan program berjalan sesuai target.

Contoh Penerapan Digitalisasi Arsip di Pemerintah Daerah

Misalnya sebuah pemerintah daerah memiliki ribuan dokumen surat keputusan dan dokumen administrasi yang selama ini disimpan dalam lemari arsip.

Proses digitalisasi dapat dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama adalah melakukan inventarisasi.

Tahap kedua adalah menentukan arsip yang menjadi prioritas.

Tahap ketiga adalah mempersiapkan dokumen dan melakukan pemindaian.

Tahap keempat adalah melakukan pemeriksaan hasil digitalisasi.

Tahap kelima adalah memberikan metadata dan klasifikasi.

Tahap keenam adalah memasukkan arsip ke sistem yang sesuai.

Tahap ketujuh adalah memastikan keamanan, backup, dan akses.

Tahap terakhir adalah melakukan monitoring dan evaluasi.

Dengan proses tersebut, digitalisasi tidak berhenti pada kegiatan scanning, tetapi menghasilkan sistem pengelolaan arsip yang lebih tertib.

Manfaat Bimtek Digitalisasi Arsip 2026

Mengikuti Bimtek Digitalisasi Arsip 2026 dapat memberikan manfaat bagi instansi maupun SDM yang terlibat dalam pengelolaan kearsipan.

  1. Meningkatkan Pemahaman Digitalisasi Arsip
  2. Mempercepat Akses dan Temu Kembali Arsip
  3. Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Dokumen
  4. Memperkuat Keamanan dan Tata Kelola Arsip
  5. Meningkatkan Kompetensi SDM Kearsipan Digital

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Digitalisasi Arsip?

Bimtek ini dapat diikuti oleh berbagai pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan arsip, antara lain:

  • Arsiparis.
  • Pengelola arsip.
  • Unit kearsipan.
  • Perangkat daerah.
  • Sekretariat daerah.
  • Kementerian dan lembaga.
  • Perguruan tinggi.
  • BUMN dan BUMD.
  • Operator SRIKANDI.
  • Pengelola dokumen elektronik.
  • Pejabat administrasi.
  • Tim transformasi digital.
  • Pegawai tata usaha.

Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi, termasuk praktik digitalisasi, pengelolaan metadata, pemberkasan, keamanan, SRIKANDI, dan preservasi.

Rangkaian Artikel Turunan Kearsipan Digital 2026

Untuk membangun struktur internal link yang kuat, artikel Bimtek Digitalisasi Arsip 2026 dapat menjadi penghubung menuju berbagai topik kearsipan digital lainnya:

SRIKANDI:
Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026 untuk Pengelolaan Arsip Dinamis

Keamanan Arsip:
Bimtek Keamanan Arsip Digital 2026 untuk Perlindungan Informasi Pemerintah

SPBE:
Bimtek Kearsipan Berbasis SPBE 2026 untuk Transformasi Digital Pemerintah

AI:
Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Kearsipan 2026 untuk Pengelolaan Arsip Digital

Arsip Dinamis:
Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026 Berbasis Digital dan SRIKANDI

Arsip Elektronik:
Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026 untuk Kearsipan Digital

Pengawasan:
Bimtek Pengawasan Kearsipan 2026 untuk Meningkatkan Tata Kelola Arsip

Digitalisasi:
Bimtek Digitalisasi Arsip 2026 untuk Mendukung Transformasi Kearsipan

Kompetensi Arsiparis:
Pelatihan Kompetensi Arsiparis Digital 2026 dalam Pengelolaan Arsip Elektronik

Preservasi:
Bimtek Preservasi Arsip Digital 2026 untuk Keamanan dan Keberlanjutan Arsip

Kesimpulan

Digitalisasi arsip merupakan bagian penting dari transformasi kearsipan di era pemerintahan digital. Digitalisasi tidak sekadar mengubah dokumen kertas menjadi file elektronik, tetapi mencakup proses yang lebih luas mulai dari identifikasi, seleksi, pemindaian, pemeriksaan, pemberian metadata, penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, hingga preservasi.

Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 menempatkan pengelolaan arsip elektronik sebagai bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik. Regulasi tersebut juga mencakup berbagai tahapan pengelolaan arsip elektronik, termasuk alih media dan preservasi.

Pada 2026, arah transformasi kearsipan semakin kuat. ANRI memasukkan percepatan digitalisasi arsip serta pengembangan SRIKANDI sebagai bagian dari agenda kerja tahun 2026.

Karena itu, instansi pemerintah perlu mempersiapkan SDM, infrastruktur, kebijakan, SOP, keamanan, sistem digital, serta mekanisme monitoring yang memadai.

Dengan penerapan digitalisasi yang terencana dan sesuai tata kelola kearsipan, arsip dapat menjadi sumber informasi yang lebih mudah diakses, aman, tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan digitalisasi arsip?

Digitalisasi arsip adalah proses mengubah atau menyediakan arsip dalam bentuk digital agar dapat dikelola, diakses, dan dimanfaatkan dengan dukungan teknologi informasi. Dalam praktiknya, digitalisasi dapat mencakup proses alih media arsip fisik ke bentuk digital.

Apakah digitalisasi arsip hanya berupa scanning dokumen?

Tidak. Scanning hanya salah satu tahapan. Digitalisasi yang baik juga perlu memperhatikan pemeriksaan kualitas, metadata, klasifikasi, pemberkasan, penyimpanan, keamanan, akses, retensi, dan preservasi.

Apa hubungan digitalisasi arsip dengan SRIKANDI?

Digitalisasi arsip mendukung terciptanya pengelolaan arsip elektronik, sedangkan SRIKANDI merupakan bagian dari ekosistem sistem kearsipan dinamis pemerintah. Digitalisasi perlu dilakukan dengan memperhatikan struktur dan tata kelola arsip agar dapat dikelola secara tertib dalam sistem digital.

Mengapa SDM perlu mengikuti Bimtek Digitalisasi Arsip 2026?

Karena keberhasilan transformasi kearsipan tidak hanya bergantung pada teknologi. SDM perlu memahami prinsip kearsipan, proses digitalisasi, metadata, keamanan, SRIKANDI, SPBE, dan preservasi agar penerapan kearsipan digital berjalan efektif.

Tingkatkan kesiapan instansi menghadapi transformasi kearsipan melalui Bimtek Digitalisasi Arsip 2026. Perkuat kompetensi SDM, optimalkan teknologi, dan bangun pengelolaan arsip yang tertib, aman, efektif, serta berkelanjutan.

Hubungi tim kami untuk mendapatkan informasi jadwal, materi, dan pelaksanaan Bimtek Digitalisasi Arsip 2026 yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi Anda.

Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami

Kontak: 081213720188 – 082312506470 

Email: www.linkeupemda.com