Diklat Kearsipan

Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026 Berbasis Digital dan SRIKANDI

Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan arsip. Jika sebelumnya sebagian besar dokumen pemerintahan dikelola dalam bentuk fisik, saat ini proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyimpanan arsip semakin diarahkan ke sistem elektronik.

Perubahan tersebut membuat pengelolaan arsip dinamis tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan administrasi konvensional. Aparatur pemerintah perlu memahami bagaimana arsip dikelola dalam lingkungan digital, bagaimana dokumen dapat ditata secara sistematis, bagaimana akses terhadap arsip dikendalikan, serta bagaimana teknologi seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan sehari-hari.

Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026 Berbasis Digital dan SRIKANDI hadir sebagai salah satu bentuk peningkatan kompetensi bagi aparatur, arsiparis, pengelola arsip, sekretariat, tenaga administrasi, maupun perangkat daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan.

ANRI menjelaskan bahwa arsip dinamis merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pengelolaannya mencakup penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

Dengan demikian, pengelolaan arsip dinamis bukan sekadar menyimpan dokumen. Pengelolaan harus memastikan arsip tersedia ketika dibutuhkan, dapat digunakan sebagai bahan akuntabilitas, serta dapat menjadi alat bukti yang sah.

Pembahasan ini juga menjadi bagian dari transformasi yang lebih luas sebagaimana dibahas dalam Bimtek Kearsipan Digital 2026: Transformasi Pengelolaan Arsip Berbasis SRIKANDI, SPBE, Keamanan Informasi, dan AI.

Apa Itu Arsip Dinamis?

Arsip dinamis adalah arsip yang masih digunakan secara langsung dalam kegiatan organisasi dan disimpan untuk jangka waktu tertentu. Karena masih digunakan dalam aktivitas pemerintahan, pengelolaannya harus dilakukan secara teratur dan sistematis.

Dalam pengelolaan arsip dinamis terdapat beberapa kategori penting, yaitu:

Jenis Arsip Pengertian Singkat
Arsip Vital Arsip yang sangat penting bagi keberlangsungan operasional organisasi dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang
Arsip Aktif Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi atau digunakan secara terus-menerus
Arsip Inaktif Arsip yang frekuensi penggunaannya sudah menurun tetapi masih memiliki nilai guna tertentu

ANRI menegaskan bahwa pengelolaan arsip dinamis bertujuan menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah perlu mempunyai sistem pengelolaan arsip yang mampu menjaga ketersediaan, keamanan, keutuhan, dan kemudahan akses arsip.

Mengapa Pengelolaan Arsip Dinamis Perlu Berbasis Digital?

Digitalisasi mengubah cara organisasi menciptakan dan menggunakan dokumen. Surat dinas, nota dinas, disposisi, laporan, keputusan, dokumen perencanaan, hingga berbagai dokumen administrasi kini dapat dibuat dan diproses secara elektronik.

Pengelolaan secara digital memberikan sejumlah keuntungan, seperti:

  • Mempercepat proses penciptaan dokumen.
  • Mengurangi ketergantungan pada kertas.
  • Mempermudah pencarian arsip.
  • Mempercepat distribusi dokumen.
  • Mendukung pekerjaan dari berbagai lokasi.
  • Memudahkan monitoring dokumen.
  • Membantu mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik.
  • Mendukung integrasi administrasi pemerintahan.

Namun, digitalisasi juga menghadirkan tantangan baru. Arsip elektronik membutuhkan sistem yang baik, keamanan informasi, pengendalian akses, metadata, backup, serta kompetensi SDM.

Karena itu, transformasi digital kearsipan harus dilakukan secara terencana.

SRIKANDI dalam Pengelolaan Arsip Dinamis

SRIKANDI merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Aplikasi ini ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis untuk mendukung penyelenggaraan SPBE.

ANRI menjelaskan bahwa SRIKANDI merupakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020. Pengembangannya terus dilakukan untuk memenuhi standar kearsipan, meningkatkan performa, dan mempermudah penggunaan.

ANRI juga menyediakan layanan pendampingan dan pembahasan teknis terkait penggunaan serta pengelolaan SRIKANDI bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. Layanan tersebut ditujukan agar implementasi SRIKANDI berjalan optimal dan selaras dengan standar serta peraturan kearsipan.

Dengan keberadaan SRIKANDI, pengelolaan arsip dinamis dapat diarahkan pada proses kerja yang lebih terintegrasi.

Fungsi SRIKANDI dalam Administrasi Pemerintahan

Dalam praktiknya, SRIKANDI dapat mendukung berbagai aktivitas administrasi yang berkaitan dengan arsip dinamis, antara lain:

  • Pembuatan dan pengelolaan naskah dinas elektronik.
  • Pengiriman surat secara elektronik.
  • Penerimaan dokumen.
  • Disposisi.
  • Pengelolaan arsip dinamis.
  • Pencatatan aktivitas administrasi.
  • Pemanfaatan arsip secara elektronik.
  • Pengelolaan dokumen secara lebih terstruktur.

Dengan demikian, penggunaan SRIKANDI tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga perubahan budaya kerja.

Untuk pembahasan yang lebih spesifik mengenai penggunaan sistem tersebut, dapat dilanjutkan melalui Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026 untuk Pengelolaan Arsip Dinamis.

Dasar Pengelolaan Arsip Elektronik

Pengelolaan arsip digital perlu memperhatikan ketentuan kearsipan yang berlaku. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan ditetapkan pada 25 Juni 2021.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan arsip elektronik diperlukan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan dilaksanakan oleh berbagai pencipta arsip, termasuk kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan BUMD.

Bagi instansi pemerintah, pemahaman terhadap regulasi ini penting agar digitalisasi tidak dilakukan hanya untuk mengikuti perkembangan teknologi, tetapi tetap sesuai dengan prinsip dan tata kelola kearsipan.

Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik dapat menjadi salah satu rujukan resmi dalam memahami pengelolaan arsip elektronik.

Tahapan Pengelolaan Arsip Dinamis

Pengelolaan arsip dinamis pada dasarnya berlangsung dalam suatu siklus. Arsip tidak hanya dibuat kemudian disimpan, tetapi perlu dikendalikan sepanjang masa penggunaannya.

Tahapan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Penciptaan → Penggunaan → Pemeliharaan → Penyimpanan → Penyusutan

Setiap tahap mempunyai fungsi yang berbeda.

Penciptaan Arsip

Tahap pertama adalah penciptaan arsip. Arsip muncul sebagai hasil aktivitas organisasi, seperti surat, laporan, keputusan, dokumen pelayanan, atau kegiatan administrasi lainnya.

Dalam lingkungan digital, penciptaan arsip dapat dilakukan secara elektronik sehingga sejak awal dokumen telah berada dalam format digital.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Identitas pencipta arsip.
  • Struktur dokumen.
  • Nomor dan tanggal.
  • Metadata.
  • Klasifikasi arsip.
  • Hak akses.
  • Keabsahan dokumen.

Penggunaan Arsip

Arsip dinamis digunakan untuk mendukung pekerjaan organisasi.

Pegawai mungkin membutuhkan arsip untuk:

  • Pelaksanaan tugas.
  • Pengambilan keputusan.
  • Penyusunan laporan.
  • Pemeriksaan.
  • Audit.
  • Pelayanan publik.
  • Penyelesaian administrasi.

Karena itu, arsip harus mudah ditemukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan.

Pemeliharaan Arsip

Pemeliharaan dilakukan untuk memastikan arsip tetap dapat digunakan.

Pada arsip digital, pemeliharaan dapat meliputi:

  • Pengamanan sistem.
  • Backup.
  • Pengendalian akses.
  • Pemeriksaan integritas.
  • Pemantauan penyimpanan.
  • Pemeliharaan metadata.

Penyusutan Arsip

Tidak semua arsip harus disimpan selamanya. Arsip yang masa simpannya telah berakhir perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penyusutan dapat berkaitan dengan pemindahan arsip, pemusnahan arsip yang memenuhi ketentuan, atau penyerahan arsip statis sesuai prosedur.

Karena itu, pengelolaan arsip dinamis membutuhkan jadwal retensi dan pengendalian yang jelas.

Manfaat Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026

Pelaksanaan bimtek memberikan manfaat bagi organisasi dan SDM yang terlibat dalam pengelolaan arsip.

1. Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Arsip

Peserta memahami cara mengelola arsip secara lebih sistematis sehingga proses penciptaan, penggunaan, pencarian, dan penyimpanan dapat dilakukan secara efisien.

2. Meningkatkan Kemampuan Menggunakan SRIKANDI

Peserta memperoleh pemahaman mengenai pemanfaatan SRIKANDI dalam mendukung administrasi dan kearsipan dinamis.

3. Mempercepat Pencarian Arsip

Sistem digital membuat arsip lebih mudah ditemukan dibandingkan pencarian dokumen fisik yang tersebar di berbagai tempat.

4. Mendukung Akuntabilitas Pemerintahan

Arsip yang tertata dapat menjadi sumber informasi dan bukti dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

5. Meningkatkan Kompetensi SDM

Aparatur memperoleh kemampuan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pengelolaan arsip di lingkungan kerja digital.

Hubungan Pengelolaan Arsip Dinamis dengan SPBE

Pengelolaan arsip dinamis tidak dapat dipisahkan dari transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.

ANRI menjelaskan bahwa penerapan SPBE di bidang kearsipan dilakukan melalui SRIKANDI sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis. SRIKANDI diluncurkan sebagai bagian dari implementasi SPBE untuk mendukung keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dengan demikian, kearsipan bukan lagi pekerjaan administratif yang berdiri sendiri. Kearsipan menjadi bagian dari ekosistem digital pemerintahan.

Hal ini membuat pengelola arsip perlu memahami hubungan antara:

Kearsipan + SPBE + Sistem Informasi + Keamanan + SDM + Tata Kelola

Pembahasan lebih lanjut dapat dipelajari melalui Bimtek Kearsipan Berbasis SPBE 2026 untuk Transformasi Digital Pemerintah.

Pengelolaan Arsip Aktif dan Inaktif Secara Digital

Dalam praktiknya, arsip aktif dan arsip inaktif membutuhkan pendekatan pengelolaan yang berbeda.

Aspek Arsip Aktif Arsip Inaktif
Frekuensi Penggunaan Tinggi Menurun
Pemanfaatan Mendukung pekerjaan sehari-hari Lebih jarang digunakan
Akses Relatif lebih sering Berdasarkan kebutuhan
Pengelolaan Fokus pada kemudahan penggunaan Fokus pada penyimpanan dan pemeliharaan
Penyusutan Belum menjadi prioritas utama Mulai diperhatikan berdasarkan retensi

Dalam sistem digital, pengelompokan tersebut perlu didukung metadata dan klasifikasi yang baik agar arsip dapat dikelola sesuai siklus hidupnya.

Materi terkait dapat diperdalam melalui Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026 untuk Kearsipan Digital.

Pentingnya Metadata dalam Arsip Digital

Metadata merupakan informasi yang menjelaskan suatu arsip. Metadata membantu pengguna memahami identitas, konteks, dan karakteristik arsip.

Contoh informasi metadata antara lain:

  • Nomor dokumen.
  • Judul.
  • Tanggal.
  • Pencipta.
  • Unit kerja.
  • Jenis arsip.
  • Klasifikasi.
  • Tingkat akses.
  • Status arsip.
  • Retensi.

Tanpa metadata yang baik, arsip digital dapat menjadi sulit dicari meskipun jumlah dokumen sudah berhasil didigitalisasi.

Oleh sebab itu, digitalisasi harus disertai tata kelola informasi yang baik.

Keamanan dalam Pengelolaan Arsip Dinamis Digital

Arsip digital memiliki keunggulan dalam hal akses dan efisiensi, tetapi juga mempunyai risiko keamanan.

Risiko yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Akses tanpa kewenangan.
  • Kebocoran data.
  • Penghapusan dokumen.
  • Perubahan dokumen tanpa izin.
  • Serangan siber.
  • Kerusakan sistem.
  • Kehilangan data.
  • Kesalahan pengguna.

Untuk mengurangi risiko tersebut, instansi perlu menerapkan pengendalian akses, autentikasi, backup, audit aktivitas, serta kebijakan keamanan informasi.

Keamanan SRIKANDI juga menjadi perhatian dalam pengembangan kearsipan digital. Pada 2026, ANRI memulai rangkaian Audit Keamanan Aplikasi SRIKANDI untuk memastikan keandalan aplikasi dan mendukung peningkatan kualitas sistem.

Untuk pembahasan yang lebih fokus pada aspek tersebut, dapat dilanjutkan melalui Bimtek Keamanan Arsip Digital 2026 untuk Perlindungan Informasi Pemerintah.

Digitalisasi Arsip Dinamis

Digitalisasi dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik, tetapi prosesnya harus direncanakan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam digitalisasi antara lain:

  1. Menentukan arsip yang akan dialihmediakan.
  2. Memastikan kualitas hasil pemindaian.
  3. Menyediakan metadata.
  4. Melakukan verifikasi.
  5. Menyimpan file pada sistem yang sesuai.
  6. Mengendalikan akses.
  7. Melakukan backup.
  8. Menentukan mekanisme pemeliharaan.

Dengan proses yang baik, arsip digital dapat lebih mudah digunakan dan ditelusuri.

Materi digitalisasi dapat diperdalam melalui Bimtek Digitalisasi Arsip 2026 untuk Mendukung Transformasi Kearsipan.

Peran Arsiparis dalam Pengelolaan Arsip Digital

Transformasi digital tidak menghilangkan peran arsiparis. Justru, perubahan teknologi membuat kompetensi arsiparis semakin penting.

Arsiparis tetap berperan dalam memastikan:

  • Arsip dikelola sesuai ketentuan.
  • Klasifikasi diterapkan dengan benar.
  • Arsip mempunyai konteks yang jelas.
  • Retensi dikelola.
  • Arsip yang bernilai dilindungi.
  • Akses diberikan sesuai kewenangan.
  • Penyusutan dilakukan dengan tepat.
  • Sistem digital digunakan secara tertib.

Teknologi dapat membantu pekerjaan, tetapi keputusan profesional tetap membutuhkan manusia.

Karena itu, pengembangan kompetensi menjadi bagian penting dalam transformasi kearsipan.

Untuk pembahasan khusus mengenai SDM, dapat dilanjutkan melalui Pelatihan Kompetensi Arsiparis Digital 2026 dalam Pengelolaan Arsip Elektronik.

Pengawasan Pengelolaan Arsip Dinamis

Pengelolaan arsip membutuhkan pengawasan agar kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

Pengawasan dapat mencakup:

  • Kepatuhan terhadap regulasi.
  • Penggunaan sistem.
  • Kualitas pengelolaan arsip.
  • Keamanan.
  • Pengendalian akses.
  • Pemeliharaan.
  • Penyusutan.
  • Kompetensi SDM.

Pengawasan membantu organisasi mengetahui kelemahan dalam pengelolaan arsip dan menentukan langkah perbaikannya.

Materi lebih lanjut tersedia melalui Bimtek Pengawasan Kearsipan 2026 untuk Meningkatkan Tata Kelola Arsip.

Preservasi Arsip Digital

Arsip digital juga perlu dipikirkan keberlangsungannya dalam jangka panjang.

File yang saat ini dapat dibuka belum tentu selalu dapat digunakan di masa depan. Perubahan teknologi, perangkat lunak, media penyimpanan, maupun format file dapat memengaruhi akses terhadap arsip.

Karena itu, preservasi digital menjadi bagian penting dari pengelolaan arsip.

Strategi preservasi dapat mencakup:

  • Backup berkala.
  • Pemeriksaan integritas file.
  • Pengelolaan format.
  • Dokumentasi metadata.
  • Pemantauan media penyimpanan.
  • Migrasi apabila diperlukan.
  • Pengendalian akses.
  • Rencana pemulihan data.

Pembahasan khusus dapat dilanjutkan melalui Bimtek Preservasi Arsip Digital 2026 untuk Keamanan dan Keberlanjutan Arsip.

Pemanfaatan AI dalam Pengelolaan Arsip Dinamis

Perkembangan AI membuka peluang baru dalam pengelolaan arsip digital. AI dapat membantu pekerjaan seperti membaca dokumen, mengenali teks, membuat ringkasan, membantu pencarian informasi, dan melakukan pengelompokan awal.

Namun, pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati.

AI sebaiknya digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti arsiparis. Dokumen yang mengandung informasi sensitif juga harus mendapatkan perlindungan yang sesuai.

ANRI dalam arah kebijakan kearsipan juga telah menempatkan pengembangan SRIKANDI dengan pemanfaatan Big Data Analytics dan kecerdasan artifisial sebagai salah satu dukungan implementasi.

Untuk pembahasan lebih lanjut, dapat dilanjutkan melalui Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Kearsipan 2026 untuk Pengelolaan Arsip Digital.

Contoh Alur Pengelolaan Arsip Dinamis Berbasis Digital

Sebagai gambaran sederhana, sebuah perangkat daerah menerima surat masuk dari instansi lain.

Alur pengelolaannya dapat dilakukan sebagai berikut:

Surat diterima → Dicatat → Dikelola secara elektronik → Didisposisikan → Ditindaklanjuti → Menjadi arsip → Disimpan → Digunakan kembali → Dipelihara → Disusutkan sesuai ketentuan

Dengan sistem digital, setiap tahapan dapat lebih mudah dimonitor.

Misalnya, pimpinan dapat melihat surat yang membutuhkan disposisi. Unit kerja dapat mengetahui dokumen yang harus ditindaklanjuti. Pengelola arsip dapat memastikan dokumen tersimpan dan dapat ditemukan kembali.

Hal inilah yang membuat pengelolaan arsip dinamis mempunyai hubungan langsung dengan efektivitas administrasi pemerintahan.

Strategi Implementasi Pengelolaan Arsip Dinamis 2026

Agar penerapan berjalan efektif, instansi pemerintah dapat menggunakan beberapa langkah berikut:

1. Menetapkan Kebijakan

Instansi perlu memiliki kebijakan internal mengenai pengelolaan arsip digital.

2. Menyiapkan SDM

Pegawai perlu mendapatkan pelatihan mengenai kearsipan digital dan penggunaan SRIKANDI.

3. Menata Klasifikasi Arsip

Klasifikasi harus jelas agar dokumen mudah dikelompokkan dan ditemukan.

4. Mengoptimalkan SRIKANDI

Penggunaan SRIKANDI perlu disesuaikan dengan proses bisnis dan kebutuhan organisasi.

5. Memperkuat Keamanan

Akses dan perlindungan informasi perlu dikendalikan.

6. Melakukan Monitoring

Implementasi perlu dievaluasi secara berkala.

7. Melakukan Perbaikan Berkelanjutan

Hasil evaluasi dapat digunakan untuk memperbaiki proses dan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.

Materi yang Dapat Dibahas dalam Bimtek

Untuk menghasilkan bimtek yang aplikatif, materi dapat disusun dalam beberapa sesi.

Sesi Materi Utama
1 Kebijakan dan konsep arsip dinamis
2 Pengelolaan arsip digital
3 Klasifikasi dan metadata
4 Penggunaan SRIKANDI
5 Penciptaan dan penggunaan arsip
6 Pemeliharaan arsip elektronik
7 Penyusutan arsip
8 Keamanan arsip digital
9 Studi kasus pengelolaan arsip
10 Praktik dan evaluasi implementasi

Dengan materi tersebut, peserta dapat memahami hubungan antara teori kearsipan, regulasi, teknologi, dan praktik administrasi pemerintahan.

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?

Bimtek ini relevan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan administrasi dan arsip, antara lain:

  • Arsiparis.
  • Pengelola arsip.
  • Sekretaris perangkat daerah.
  • Bagian umum.
  • Bagian tata usaha.
  • Pengelola persuratan.
  • Pejabat dan staf administrasi.
  • Pengelola SRIKANDI.
  • Pranata komputer.
  • Pengelola SPBE.
  • Pegawai kementerian/lembaga.
  • Aparatur pemerintah daerah.

Dengan melibatkan berbagai unsur tersebut, implementasi kearsipan digital dapat dilakukan secara lebih terpadu.

Kesimpulan

Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026 Berbasis Digital dan SRIKANDI menjadi relevan dalam menghadapi perubahan administrasi pemerintahan yang semakin digital.

Pengelolaan arsip dinamis tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip secara efektif, efisien, dan sistematis.

SRIKANDI memberikan dukungan penting terhadap pengelolaan kearsipan dinamis dalam kerangka SPBE. ANRI juga terus menyediakan pendampingan untuk memastikan implementasi SRIKANDI berjalan sesuai standar dan ketentuan kearsipan.

Di sisi lain, keberhasilan transformasi kearsipan tidak hanya bergantung pada aplikasi. Faktor regulasi, SDM, tata kelola, keamanan informasi, infrastruktur, dan budaya kerja juga harus diperhatikan.

Dengan kompetensi yang memadai, aparatur dapat mengelola arsip secara lebih tertib, cepat, aman, mudah ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan pengelolaan arsip dinamis?

Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip yang masih digunakan dalam kegiatan organisasi, meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

Apa manfaat SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis?

SRIKANDI membantu mendukung pengelolaan kearsipan dinamis secara elektronik dan terintegrasi sebagai bagian dari penerapan SPBE bidang kearsipan.

Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026?

Bimtek dapat diikuti arsiparis, pengelola arsip, tenaga administrasi, sekretariat, pengelola SRIKANDI, pengelola SPBE, serta aparatur pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan dokumen dan arsip.

Mengapa keamanan penting dalam pengelolaan arsip digital?

Arsip digital dapat mengandung informasi penting dan sensitif. Karena itu, pengelolaannya perlu memperhatikan hak akses, keamanan sistem, perlindungan data, backup, serta pengendalian terhadap perubahan dan penggunaan arsip.


Tingkatkan kompetensi pengelolaan arsip dinamis di lingkungan instansi Anda. Kuasai pengelolaan arsip digital dan SRIKANDI untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, efektif, aman, dan terintegrasi. Ikuti Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026 dan siapkan SDM yang mampu menghadapi transformasi kearsipan digital.

Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami

Kontak: 081213720188 – 082312506470 

Email: www.linkeupemda.com