Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026 untuk Kearsipan Digital
Transformasi digital pemerintahan telah mengubah cara instansi menciptakan, menerima, menggunakan, menyimpan, dan memanfaatkan dokumen. Berbagai aktivitas administrasi yang sebelumnya dilakukan menggunakan dokumen fisik kini semakin banyak dilakukan melalui sistem elektronik.
Perubahan tersebut membuat arsip elektronik menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dokumen digital bukan hanya berfungsi sebagai file yang disimpan dalam komputer atau server, tetapi juga dapat menjadi bukti kegiatan, sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, serta bagian dari memori organisasi.
Karena itu, pengelolaan arsip elektronik membutuhkan tata kelola yang jelas. Instansi pemerintah perlu memastikan bahwa arsip elektronik dapat ditemukan ketika diperlukan, terlindungi dari perubahan yang tidak sah, mempunyai informasi pendukung yang memadai, dan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu yang dibutuhkan.
Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026 untuk Kearsipan Digital dirancang sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam menghadapi perubahan tersebut.
Materi bimtek dapat mencakup prinsip pengelolaan arsip elektronik, digitalisasi, metadata, klasifikasi, keamanan, akses, preservasi, penyusutan, serta pemanfaatan sistem seperti SRIKANDI dalam mendukung pengelolaan kearsipan dinamis.
Pembahasan tata kelola arsip elektronik juga tidak dapat dilepaskan dari transformasi yang lebih luas. Materi terkait dapat dipelajari melalui Bimtek Kearsipan Digital 2026: Transformasi Pengelolaan Arsip Berbasis SRIKANDI, SPBE, Keamanan Informasi, dan AI.
Apa Itu Tata Kelola Arsip Elektronik?
Tata kelola arsip elektronik adalah rangkaian kebijakan, prosedur, sumber daya, teknologi, dan pengendalian yang digunakan untuk memastikan arsip elektronik dikelola secara sistematis sepanjang siklus hidupnya.
Artinya, tata kelola tidak hanya membahas tempat menyimpan file.
Tata kelola mencakup berbagai pertanyaan penting, seperti:
- Siapa yang menciptakan arsip?
- Bagaimana arsip diberi identitas?
- Bagaimana arsip diklasifikasikan?
- Siapa yang boleh mengakses?
- Bagaimana arsip dipelihara?
- Berapa lama arsip harus disimpan?
- Bagaimana arsip disusutkan?
- Bagaimana arsip dilindungi?
- Bagaimana arsip dapat ditemukan kembali?
- Bagaimana keutuhan dan keautentikan arsip dijaga?
Dengan tata kelola yang baik, arsip elektronik dapat mendukung pekerjaan organisasi sekaligus menjadi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Pengelolaan Arsip Elektronik di Indonesia
Salah satu regulasi penting dalam pengelolaan arsip elektronik adalah Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik.
Regulasi tersebut berstatus berlaku dan ditetapkan pada 25 Juni 2021. Dalam konsiderannya, pengelolaan arsip elektronik dikaitkan dengan kebutuhan penyelenggaraan SPBE serta kebutuhan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan BUMD untuk mengelola arsip elektronik.
Peraturan tersebut juga mencakup berbagai proses pengelolaan arsip elektronik, termasuk pembuatan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, akuisisi, deskripsi, pengolahan, preservasi, akses, dan pemanfaatan.
Instansi pemerintah dapat menjadikan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik sebagai salah satu rujukan dalam memahami tata kelola arsip elektronik.
Dengan demikian, tata kelola arsip elektronik tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penggunaan teknologi harus tetap mengikuti prinsip kearsipan dan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Tata Kelola Arsip Elektronik Penting pada 2026?
Volume informasi digital yang dihasilkan instansi pemerintah terus berkembang. Surat elektronik, naskah dinas, laporan, keputusan, dokumen pelayanan, dokumen perencanaan, dan berbagai dokumen administrasi lainnya dapat menjadi arsip elektronik.
Apabila tidak dikelola dengan baik, organisasi dapat menghadapi berbagai masalah.
Contohnya:
- Dokumen sulit ditemukan.
- Arsip tersimpan di banyak lokasi.
- Terjadi duplikasi file.
- Tidak jelas siapa yang mempunyai akses.
- Dokumen penting terhapus.
- Metadata tidak lengkap.
- Arsip tidak memiliki struktur klasifikasi.
- Dokumen sulit digunakan kembali.
- Risiko kebocoran informasi meningkat.
- Penyusutan arsip tidak berjalan dengan baik.
Sebaliknya, tata kelola yang baik membantu menciptakan sistem pengelolaan arsip yang lebih terstruktur.
| Permasalahan | Pendekatan Tata Kelola |
|---|---|
| Arsip sulit ditemukan | Klasifikasi dan metadata yang baik |
| Banyak dokumen duplikat | Pengendalian penciptaan dan penyimpanan |
| Akses tidak terkontrol | Hak akses dan keamanan |
| File hilang | Backup dan pemeliharaan |
| Arsip tidak jelas masa simpannya | Jadwal retensi |
| Dokumen sulit dipertanggungjawabkan | Pengendalian autentisitas dan integritas |
| Sistem tidak terintegrasi | Pemanfaatan sistem kearsipan digital |
Prinsip Utama Tata Kelola Arsip Elektronik
Tata kelola arsip elektronik perlu memperhatikan beberapa prinsip penting agar arsip tetap mempunyai nilai informasi dan pembuktian.
Autentisitas
Arsip harus dapat menunjukkan bahwa arsip tersebut benar berasal dari sumber yang sesuai dan tidak mengalami perubahan yang tidak sah.
Keandalan
Arsip harus dapat dipercaya sebagai representasi dari kegiatan atau transaksi yang direkam.
Integritas
Arsip harus terlindungi dari perubahan, penghapusan, atau manipulasi yang tidak sesuai kewenangan.
Kegunaan
Arsip harus dapat ditemukan, dibuka, dibaca, dan digunakan ketika dibutuhkan.
Keamanan
Arsip perlu dilindungi sesuai tingkat kepentingan dan hak aksesnya.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa arsip elektronik tidak cukup hanya disimpan. Arsip harus dikelola agar tetap memiliki konteks dan dapat digunakan secara tepat.
Siklus Hidup Arsip Elektronik
Pengelolaan arsip elektronik dapat dipahami melalui siklus hidup arsip.
Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai:
Penciptaan → Penerimaan → Penggunaan → Penyimpanan → Pemeliharaan → Akses → Penyusutan atau Preservasi
Setiap tahap membutuhkan pengendalian.
Penciptaan dan Penerimaan
Arsip elektronik dapat tercipta ketika suatu instansi membuat dokumen digital atau menerima dokumen elektronik dari pihak lain.
Contohnya:
- Surat elektronik.
- Naskah dinas elektronik.
- Laporan digital.
- Keputusan.
- Berita acara.
- Dokumen pelayanan.
- Dokumen perencanaan.
Sejak awal, dokumen harus diberikan identitas dan informasi yang diperlukan.
Penggunaan
Arsip digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Akses harus diberikan kepada pihak yang memiliki kewenangan sehingga informasi tetap terlindungi.
Penyimpanan
Arsip harus ditempatkan dalam sistem penyimpanan yang sesuai dan memiliki mekanisme perlindungan.
Pemeliharaan
Pemeliharaan dilakukan agar arsip tetap tersedia, dapat dibuka, dan dapat digunakan.
Penyusutan
Arsip yang telah memenuhi ketentuan masa retensi dapat diproses sesuai prosedur penyusutan.
Preservasi
Arsip yang mempunyai nilai berkelanjutan perlu mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan jangka panjang.
SRIKANDI dan Tata Kelola Arsip Elektronik
SRIKANDI atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan salah satu bagian penting dalam digitalisasi kearsipan pemerintahan.
ANRI menyediakan layanan pendampingan dan pembahasan teknis mengenai penggunaan serta pengelolaan SRIKANDI bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya antara lain memastikan implementasi SRIKANDI berjalan optimal, selaras dengan standar dan peraturan kearsipan, serta mendukung tertib arsip dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
SRIKANDI dapat mendukung proses administrasi dan pengelolaan arsip dinamis secara elektronik.
Dalam konteks tata kelola, penggunaan SRIKANDI perlu didukung dengan:
- Kebijakan internal.
- Klasifikasi arsip.
- Jadwal retensi arsip.
- Tata naskah dinas.
- Sistem klasifikasi keamanan dan akses.
- SDM yang kompeten.
- Infrastruktur yang memadai.
- Pengawasan dan evaluasi.
ANRI juga mencatat pentingnya pemerintah daerah melengkapi instrumen pengelolaan arsip dinamis dengan tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dalam implementasi SRIKANDI.
Untuk memperdalam pemanfaatan sistem tersebut, peserta dapat melanjutkan materi melalui Bimtek Optimalisasi SRIKANDI 2026 untuk Pengelolaan Arsip Dinamis.
Tata Kelola Arsip Elektronik dalam Mendukung SPBE
Pengelolaan arsip elektronik mempunyai hubungan erat dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 secara eksplisit mencantumkan SPBE sebagai salah satu dasar pengaturannya dan menyebut kebutuhan pengelolaan arsip elektronik untuk mendukung penyelenggaraan SPBE.
Dalam lingkungan SPBE, informasi dan dokumen pemerintahan perlu dikelola secara terintegrasi.
Artinya, kearsipan harus terhubung dengan proses bisnis pemerintahan, aplikasi, data, keamanan informasi, dan sumber daya manusia.
Tata kelola arsip elektronik yang baik dapat membantu:
- Meningkatkan efisiensi administrasi.
- Mendukung keterpaduan informasi.
- Memudahkan pencarian dokumen.
- Memperkuat akuntabilitas.
- Mendukung pelayanan publik.
- Mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
Pembahasan lebih lanjut mengenai hubungan kearsipan dan SPBE dapat dipelajari melalui Bimtek Kearsipan Berbasis SPBE 2026 untuk Transformasi Digital Pemerintah.
Metadata dalam Tata Kelola Arsip Elektronik
Salah satu bagian penting dalam pengelolaan arsip elektronik adalah metadata.
Metadata dapat dipahami sebagai informasi yang menjelaskan suatu arsip. Metadata membantu organisasi mengetahui identitas, konteks, struktur, karakteristik, serta hubungan arsip dengan proses kerja yang melahirkannya.
Contohnya:
| Metadata | Contoh |
|---|---|
| Judul | Surat Keputusan Kepala Dinas |
| Nomor | 800/123/2026 |
| Tanggal | 14 September 2026 |
| Pencipta | Sekretariat Daerah |
| Unit Kerja | Bagian Kepegawaian |
| Klasifikasi | Kepegawaian |
| Tingkat Akses | Terbatas |
| Format | |
| Status | Arsip Aktif |
Metadata yang baik membantu proses pencarian, pengelolaan, pengendalian, dan pemanfaatan arsip.
Tanpa metadata yang memadai, organisasi dapat memiliki banyak file digital tetapi kesulitan mengetahui konteks dan isi dokumen tersebut.
Klasifikasi Arsip Elektronik
Klasifikasi arsip membantu organisasi mengelompokkan arsip berdasarkan fungsi dan kegiatan.
Dengan klasifikasi yang tepat, pencarian dan pengelolaan arsip dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Contoh kelompok arsip:
- Kepegawaian.
- Keuangan.
- Perencanaan.
- Pengadaan.
- Pelayanan publik.
- Hukum.
- Organisasi dan tata laksana.
- Persuratan.
- Aset.
- Dokumentasi kegiatan.
Klasifikasi harus diterapkan secara konsisten sehingga setiap unit kerja tidak membuat sistem pengelompokan sendiri-sendiri tanpa standar yang jelas.
Jadwal Retensi Arsip dalam Tata Kelola Digital
Jadwal Retensi Arsip atau JRA merupakan instrumen penting dalam pengelolaan arsip.
JRA membantu menentukan berapa lama arsip perlu disimpan dan tindakan yang dilakukan setelah masa retensinya berakhir.
Dalam lingkungan digital, keberadaan JRA semakin penting karena volume arsip dapat berkembang sangat cepat.
Tanpa retensi yang jelas, organisasi berisiko menyimpan terlalu banyak dokumen yang sebenarnya sudah tidak diperlukan atau sebaliknya melakukan penghapusan terhadap dokumen yang masih mempunyai nilai guna.
Oleh karena itu, pengelolaan digital harus tetap memperhatikan retensi dan penyusutan.
Keamanan Arsip Elektronik
Keamanan merupakan salah satu aspek utama tata kelola arsip elektronik.
Arsip pemerintah dapat mengandung berbagai jenis informasi, mulai dari informasi publik hingga informasi internal atau terbatas.
Risiko keamanan dapat berupa:
- Akses tanpa izin.
- Pencurian data.
- Perubahan dokumen.
- Penghapusan arsip.
- Malware.
- Serangan siber.
- Kebocoran informasi.
- Kesalahan pengguna.
Karena itu, instansi perlu menerapkan pengendalian keamanan yang sesuai.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Menetapkan hak akses.
- Menggunakan autentikasi yang sesuai.
- Melakukan backup.
- Mencatat aktivitas pengguna.
- Melakukan pemantauan sistem.
- Menyusun prosedur penanganan insiden.
- Memberikan edukasi keamanan kepada pegawai.
Pembahasan lebih khusus dapat dilanjutkan melalui Bimtek Keamanan Arsip Digital 2026 untuk Perlindungan Informasi Pemerintah.
Digitalisasi Arsip dan Tata Kelola
Digitalisasi arsip merupakan salah satu langkah dalam transformasi kearsipan. Namun, digitalisasi tidak boleh dipahami hanya sebagai kegiatan memindai dokumen fisik.
Proses digitalisasi perlu memperhatikan:
- Seleksi arsip.
- Kualitas hasil pemindaian.
- Format file.
- Metadata.
- Penamaan file.
- Struktur penyimpanan.
- Verifikasi.
- Keamanan.
- Hak akses.
- Pemeliharaan.
Setelah arsip dialihmediakan, hasil digitalisasi juga perlu dikelola secara sistematis.
Karena itu, digitalisasi harus menjadi bagian dari tata kelola kearsipan, bukan kegiatan yang berdiri sendiri.
Pembahasan lebih lanjut tersedia melalui Bimtek Digitalisasi Arsip 2026 untuk Mendukung Transformasi Kearsipan.
Pengelolaan Arsip Dinamis secara Elektronik
Arsip elektronik banyak digunakan sebagai arsip dinamis karena mendukung aktivitas organisasi sehari-hari.
Arsip dinamis perlu dikelola berdasarkan tingkat penggunaan dan siklus hidupnya.
Beberapa kegiatan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Penciptaan.
- Penggunaan.
- Pemeliharaan.
- Penyimpanan.
- Pengendalian akses.
- Pemindahan.
- Penyusutan.
- Evaluasi.
Tata kelola yang baik akan membuat arsip lebih mudah ditemukan sekaligus membantu organisasi menghindari penumpukan dokumen yang tidak terkelola.
Materi terkait dapat diperdalam melalui Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis 2026 Berbasis Digital dan SRIKANDI.
Peran Arsiparis dalam Tata Kelola Arsip Elektronik
Transformasi digital tidak menghilangkan peran arsiparis. Sebaliknya, teknologi membuat arsiparis perlu memiliki kompetensi tambahan.
Arsiparis perlu memahami:
- Prinsip kearsipan.
- Arsip elektronik.
- Metadata.
- Sistem informasi kearsipan.
- Keamanan informasi.
- Digitalisasi.
- Preservasi.
- Penggunaan teknologi.
- Pengawasan kearsipan.
Arsiparis juga berperan memastikan bahwa teknologi digunakan sesuai dengan prinsip kearsipan.
AI, otomatisasi, dan aplikasi digital dapat membantu pekerjaan, tetapi penilaian profesional tetap dibutuhkan.
Pengembangan kompetensi dapat diperkuat melalui Pelatihan Kompetensi Arsiparis Digital 2026 dalam Pengelolaan Arsip Elektronik.
Preservasi Arsip Elektronik
Arsip elektronik harus dapat dipertahankan selama masih memiliki nilai guna atau nilai berkelanjutan.
Tantangan preservasi digital dapat muncul karena:
- Perubahan format file.
- Kerusakan media penyimpanan.
- Perubahan perangkat lunak.
- Perubahan sistem.
- Kehilangan data.
- Ketergantungan terhadap teknologi tertentu.
Strategi preservasi dapat mencakup:
- Backup berkala.
- Pemeriksaan integritas file.
- Migrasi format.
- Pengelolaan metadata.
- Dokumentasi.
- Pengendalian akses.
- Pemantauan media penyimpanan.
Dengan demikian, preservasi harus dipertimbangkan sejak awal ketika organisasi membangun sistem kearsipan digital.
Materi lebih lanjut dapat dipelajari melalui Bimtek Preservasi Arsip Digital 2026 untuk Keamanan dan Keberlanjutan Arsip.
Pemanfaatan AI dalam Tata Kelola Arsip
Perkembangan Artificial Intelligence memberikan peluang baru dalam pengelolaan arsip elektronik.
AI dapat membantu pekerjaan tertentu, misalnya:
- Membaca teks hasil pemindaian.
- Membantu klasifikasi dokumen.
- Membuat ringkasan.
- Membantu pencarian informasi.
- Mengidentifikasi informasi tertentu.
- Membantu analisis dokumen.
- Mendukung pengelolaan metadata.
Namun, penggunaan AI harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan informasi.
Dokumen yang mengandung informasi sensitif tidak boleh dimasukkan ke layanan AI secara sembarangan. Selain itu, hasil AI perlu diverifikasi oleh manusia sebelum digunakan dalam proses administrasi resmi.
Materi mengenai penggunaan teknologi tersebut dapat dilanjutkan melalui Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Kearsipan 2026 untuk Pengelolaan Arsip Digital.
Pengawasan Tata Kelola Arsip Elektronik
Tata kelola membutuhkan pengawasan agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar diterapkan.
Pengawasan dapat dilakukan terhadap:
| Aspek | Hal yang Dinilai |
|---|---|
| Kebijakan | Kesesuaian dengan ketentuan |
| SDM | Kompetensi pengelola arsip |
| Sistem | Penggunaan aplikasi |
| Keamanan | Pengendalian akses dan perlindungan data |
| Arsip | Kelengkapan dan keteraturan |
| Metadata | Konsistensi informasi |
| Retensi | Penerapan jadwal retensi |
| Penyusutan | Kesesuaian prosedur |
Pengawasan juga dapat digunakan untuk menemukan kelemahan dan menentukan langkah perbaikan.
Untuk pembahasan khusus, tersedia Bimtek Pengawasan Kearsipan 2026 untuk Meningkatkan Tata Kelola Arsip.
Tantangan Tata Kelola Arsip Elektronik
Meskipun memberikan banyak manfaat, penerapan tata kelola arsip elektronik tidak selalu mudah.
1. Kesiapan SDM
Tidak semua pegawai mempunyai tingkat literasi digital yang sama.
2. Infrastruktur
Sistem kearsipan membutuhkan jaringan, perangkat, penyimpanan, dan dukungan teknis.
3. Keamanan
Semakin banyak informasi yang disimpan secara digital, semakin penting pengamanan sistem.
4. Konsistensi
Klasifikasi, metadata, penamaan, dan prosedur harus diterapkan secara konsisten.
5. Integrasi
Sistem kearsipan harus dapat berjalan dalam ekosistem pemerintahan digital.
6. Perubahan Budaya Kerja
Transformasi digital membutuhkan perubahan dari kebiasaan kerja berbasis dokumen fisik menuju proses elektronik yang lebih terstruktur.
Strategi Membangun Tata Kelola Arsip Elektronik yang Efektif
Instansi dapat menerapkan strategi bertahap.
Pertama, membangun kebijakan.
Tetapkan aturan internal mengenai pengelolaan arsip elektronik.
Kedua, melakukan pemetaan arsip.
Identifikasi jenis arsip, pencipta, tingkat akses, media, dan masa retensinya.
Ketiga, menyiapkan SDM.
Berikan pelatihan kepada arsiparis dan pegawai yang terlibat.
Keempat, mengoptimalkan sistem.
Gunakan sistem kearsipan yang sesuai dan pastikan pengguna memahami prosedurnya.
Kelima, memperkuat keamanan.
Terapkan pengendalian akses, backup, dan monitoring.
Keenam, melakukan evaluasi.
Evaluasi secara berkala untuk mengetahui apakah tata kelola sudah berjalan efektif.
Materi Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026
Agar pelatihan bersifat aplikatif, materi dapat disusun dalam beberapa sesi.
| Sesi | Materi |
|---|---|
| 1 | Konsep dan prinsip arsip elektronik |
| 2 | Regulasi pengelolaan arsip elektronik |
| 3 | Tata kelola arsip digital |
| 4 | Klasifikasi dan metadata |
| 5 | SRIKANDI dan pengelolaan arsip dinamis |
| 6 | Keamanan arsip elektronik |
| 7 | Digitalisasi dan alih media |
| 8 | Penyusutan dan retensi |
| 9 | Preservasi arsip digital |
| 10 | Studi kasus dan praktik implementasi |
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, maupun perangkat daerah.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?
Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026 relevan bagi:
- Arsiparis.
- Pengelola arsip.
- Sekretariat.
- Bagian tata usaha.
- Pengelola persuratan.
- Pengelola SRIKANDI.
- Pengelola SPBE.
- Pranata komputer.
- Pejabat struktural.
- Staf administrasi.
- Pengelola dokumen.
- Aparatur pemerintah pusat.
- Aparatur pemerintah daerah.
Pelibatan berbagai pihak penting karena pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab organisasi, bukan hanya satu unit kerja.
Manfaat Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026
Peserta dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan Pemahaman Tata Kelola Arsip Elektronik
- Mengoptimalkan Penggunaan SRIKANDI
- Meningkatkan Keamanan dan Pengendalian Arsip Digital
- Mempercepat Pengelolaan dan Pencarian Arsip
- Meningkatkan Kompetensi SDM Kearsipan
Dengan peningkatan kompetensi tersebut, instansi dapat lebih siap membangun tata kelola kearsipan yang terintegrasi dengan transformasi digital pemerintahan.
Kesimpulan
Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026 untuk Kearsipan Digital menjadi salah satu bentuk pengembangan kompetensi yang penting di tengah meningkatnya penggunaan teknologi dalam administrasi pemerintahan.
Tata kelola arsip elektronik tidak sekadar berkaitan dengan penyimpanan file digital. Pengelolaan harus mencakup penciptaan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, akses, penyusutan, preservasi, serta perlindungan arsip secara sistematis.
SRIKANDI menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan kearsipan dinamis berbasis elektronik. ANRI juga menyediakan layanan pendampingan untuk membantu instansi pemerintah mengoptimalkan penggunaan dan pengelolaan SRIKANDI sesuai standar serta ketentuan kearsipan.
Keberhasilan tata kelola arsip elektronik juga membutuhkan dukungan kebijakan, SDM, infrastruktur, keamanan, klasifikasi arsip, jadwal retensi, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Dengan tata kelola yang tepat, arsip elektronik dapat menjadi sumber informasi yang mudah ditemukan, aman, terpercaya, dan mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan tata kelola arsip elektronik?
Tata kelola arsip elektronik adalah pengaturan kebijakan, prosedur, SDM, teknologi, dan pengendalian untuk memastikan arsip elektronik dikelola secara sistematis sepanjang siklus hidupnya.
Apa hubungan SRIKANDI dengan tata kelola arsip elektronik?
SRIKANDI merupakan sistem yang mendukung pengelolaan kearsipan dinamis secara elektronik. Penggunaannya perlu didukung instrumen kearsipan, SDM, kebijakan, dan tata kelola yang sesuai. ANRI menyediakan layanan pendampingan SRIKANDI bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
Apa regulasi utama dalam pengelolaan arsip elektronik?
Salah satu regulasi utamanya adalah Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik yang saat ini berstatus berlaku.
Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026?
Bimtek ini dapat diikuti arsiparis, pengelola arsip, pengelola SRIKANDI, sekretariat, tenaga administrasi, pengelola SPBE, pranata komputer, serta aparatur pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan dokumen dan arsip elektronik.
Tingkatkan kompetensi pengelolaan arsip elektronik di instansi Anda. Kuasai tata kelola kearsipan digital, SRIKANDI, keamanan informasi, dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan. Ikuti Bimtek Tata Kelola Arsip Elektronik 2026 dan wujudkan kearsipan digital yang tertib, aman, efektif, dan terintegrasi.
Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami
Kontak: 081213720188 – 082312506470
Email: www.linkeupemda.com