Diklat DPRD

Bimtek DPRD 2026: Analisis Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja untuk Mendukung Fungsi Pengawasan

Bimtek DPRD 2026 dengan tema Analisis Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja untuk Mendukung Fungsi Pengawasan menjadi salah satu materi penting dalam penguatan kapasitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan dua proses yang saling berkaitan. Perencanaan menentukan arah pembangunan, sasaran yang ingin dicapai, serta program prioritas pemerintah daerah. Sementara itu, penganggaran menerjemahkan berbagai prioritas tersebut ke dalam alokasi sumber daya melalui APBD.

Bagi DPRD, kemampuan memahami hubungan antara perencanaan dan penganggaran sangat diperlukan karena fungsi anggaran tidak berhenti pada pembahasan nominal belanja. DPRD juga perlu melihat apakah anggaran yang disiapkan benar-benar mendukung sasaran pembangunan, memiliki indikator kinerja yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendekatan berbasis kinerja membantu menghubungkan anggaran dengan hasil yang hendak dicapai. Dengan demikian, pembahasan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan input, proses, output, outcome, indikator, target, serta manfaat program.

Hal ini sejalan dengan kerangka pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur antara lain APBD, penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Untuk memahami fungsi DPRD secara lebih menyeluruh, peserta juga dapat membaca Bimtek DPRD 2026: Pendalaman Tugas dan Optimalisasi Fungsi Legislasi, Anggaran, serta Pengawasan Pemerintahan Daerah.


Dasar Hukum Bimtek DPRD 2026

Pelaksanaan pendalaman tugas DPRD perlu memperhatikan regulasi yang berlaku. Salah satu regulasi khusus yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 ditetapkan pada 7 Juni 2024, diundangkan pada 2 Juli 2024, dan berstatus berlaku. Regulasi tersebut menggantikan Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 beserta perubahannya, yaitu Permendagri Nomor 14 Tahun 2018.

Beberapa aspek yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 meliputi:

  • Orientasi anggota DPRD.
  • Pendalaman tugas anggota DPRD.
  • Sertifikat dan nomor register.
  • Monitoring dan evaluasi.
  • Pelaporan penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas.
  • Pembinaan dan pengawasan.
  • Pendanaan kegiatan orientasi dan pendalaman tugas.

Informasi lengkap mengenai regulasi tersebut dapat dilihat melalui JDIH BPK – Permendagri Nomor 6 Tahun 2024.

Selain regulasi khusus mengenai pendalaman tugas, materi Bimtek juga perlu menyesuaikan peraturan mengenai pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, perencanaan pembangunan, serta regulasi sektoral lain yang berkaitan dengan tugas DPRD.


Mengapa Penganggaran Berbasis Kinerja Penting bagi DPRD?

Penganggaran berbasis kinerja menempatkan kinerja sebagai salah satu perhatian utama dalam proses pengalokasian anggaran.

Artinya, pembahasan anggaran tidak hanya mempertanyakan berapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi juga perlu melihat untuk apa anggaran digunakan, apa targetnya, bagaimana indikator keberhasilannya, dan hasil apa yang diharapkan.

Dalam konteks fungsi DPRD, pendekatan tersebut dapat membantu proses analisis menjadi lebih terarah.

Beberapa pertanyaan yang dapat digunakan antara lain:

  • Apa masalah yang hendak diselesaikan?
  • Apa tujuan program?
  • Siapa penerima manfaat?
  • Berapa anggaran yang diperlukan?
  • Apa indikator keberhasilannya?
  • Berapa target yang harus dicapai?
  • Apa output yang dihasilkan?
  • Apa outcome yang diharapkan?
  • Bagaimana realisasi anggaran?
  • Apakah hasil program sesuai dengan target?

Dengan pertanyaan tersebut, DPRD dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai hubungan antara anggaran dan kinerja.


Hubungan Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang tidak dapat dipisahkan. Perencanaan memberikan arah, sedangkan penganggaran menyediakan dukungan sumber daya untuk melaksanakan prioritas pembangunan.

Secara sederhana, hubungan tersebut dapat digambarkan sebagai:

RPJMD → RKPD → KUA-PPAS → APBD → Pelaksanaan Program → Evaluasi Kinerja

Setiap dokumen memiliki fungsi masing-masing.

Dokumen Fokus Utama
RPJMD Arah pembangunan daerah jangka menengah
RKPD Prioritas pembangunan tahunan
KUA Kebijakan umum anggaran
PPAS Prioritas dan plafon anggaran sementara
APBD Rencana keuangan tahunan daerah
RKA Perangkat Daerah Rencana kerja dan anggaran perangkat daerah
DPA Dokumen pelaksanaan anggaran
Laporan Realisasi Informasi mengenai realisasi pendapatan dan belanja

Pemahaman terhadap hubungan tersebut penting bagi DPRD karena setiap pembahasan anggaran perlu dilihat dalam konteks perencanaan yang lebih luas.

Sebagai contoh, apabila pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas daerah dalam RKPD, DPRD dapat melihat bagaimana prioritas tersebut diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, indikator, target, dan alokasi anggaran.


Analisis RPJMD sebagai Dasar Pengawasan DPRD

RPJMD merupakan dokumen penting dalam memahami arah pembangunan daerah dalam periode tertentu.

Dalam kegiatan Bimtek, anggota DPRD dapat dilatih untuk mengidentifikasi:

  • Visi dan misi pembangunan daerah.
  • Tujuan pembangunan.
  • Sasaran pembangunan.
  • Indikator kinerja.
  • Program prioritas.
  • Target pembangunan.
  • Permasalahan daerah.
  • Strategi pencapaian sasaran.

Analisis terhadap RPJMD dapat membantu DPRD melihat apakah program pemerintah daerah memiliki hubungan dengan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan berdasarkan arah kebijakan yang sudah direncanakan, bukan hanya berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan.


Analisis RKPD untuk Memperkuat Fungsi Pengawasan

RKPD menjadi salah satu dokumen penting dalam siklus perencanaan tahunan.

Bagi DPRD, RKPD dapat digunakan untuk memahami prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran tahunan.

Beberapa aspek yang dapat dianalisis meliputi:

  1. Prioritas pembangunan tahunan.
  2. Sasaran pembangunan.
  3. Program prioritas.
  4. Indikator kinerja.
  5. Target pembangunan.
  6. Permasalahan yang hendak ditangani.
  7. Keterkaitan dengan RPJMD.
  8. Keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Analisis RKPD dapat menjadi salah satu langkah awal sebelum DPRD masuk ke pembahasan KUA-PPAS dan APBD.

Dengan memahami RKPD, pembahasan anggaran dapat dilakukan dengan melihat konteks prioritas pembangunan yang lebih luas.


Analisis KUA dan PPAS dalam Fungsi Anggaran DPRD

KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam proses penganggaran daerah.

KUA memberikan gambaran mengenai kebijakan umum anggaran, sedangkan PPAS memberikan prioritas dan plafon anggaran sementara yang menjadi salah satu dasar dalam pembahasan anggaran.

DPRD perlu memahami keterkaitan antara kedua dokumen tersebut dengan RKPD.

Beberapa aspek yang dapat diperhatikan antara lain:

  • Kesesuaian dengan prioritas pembangunan.
  • Target pendapatan.
  • Kebijakan belanja.
  • Kebijakan pembiayaan.
  • Prioritas program.
  • Plafon anggaran.
  • Indikator kinerja.
  • Kebutuhan masyarakat.
  • Kemampuan fiskal daerah.

Kemampuan menganalisis KUA-PPAS dapat membantu DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran sekaligus menyiapkan dasar pengawasan terhadap APBD yang nantinya dilaksanakan.

Materi ini dapat diperdalam melalui Bimtek Fungsi Anggaran DPRD 2026: Analisis KUA-PPAS, APBD, RKPD, dan RPJMD untuk Penguatan Pengawasan Anggaran.


Analisis APBD Berbasis Kinerja

APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. APBD tidak hanya berisi daftar pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.

Dalam menganalisis APBD, DPRD dapat melihat beberapa komponen.

Pendapatan Daerah

Analisis pendapatan dapat mencakup:

  • Pendapatan Asli Daerah.
  • Pendapatan transfer.
  • Pendapatan daerah lainnya yang sah.
  • Target pendapatan.
  • Realisasi pendapatan.
  • Potensi peningkatan pendapatan.

Belanja Daerah

Analisis belanja dapat diarahkan pada:

  • Belanja operasi.
  • Belanja modal.
  • Belanja transfer.
  • Prioritas belanja.
  • Program dan kegiatan.
  • Target kinerja.
  • Manfaat bagi masyarakat.

Pembiayaan Daerah

Pembiayaan juga menjadi bagian yang perlu dipahami karena berhubungan dengan struktur APBD dan kebijakan keuangan daerah.

PP Nomor 12 Tahun 2019 secara luas mengatur penerimaan, pengeluaran, APBD, pelaksanaan anggaran, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.


Indikator Kinerja dalam Pengawasan Anggaran

Salah satu bagian penting dalam penganggaran berbasis kinerja adalah indikator.

Indikator membantu mengukur apakah program telah mencapai target yang direncanakan.

Secara sederhana, indikator dapat dibedakan menjadi:

Unsur Penjelasan
Input Sumber daya yang digunakan
Proses Aktivitas yang dilakukan
Output Produk atau hasil langsung kegiatan
Outcome Dampak atau hasil yang ingin dicapai
Target Tingkat pencapaian yang direncanakan
Realisasi Tingkat pencapaian yang terjadi

Contohnya, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk program peningkatan pelayanan kesehatan.

DPRD tidak hanya melihat besarnya anggaran, tetapi dapat melihat jumlah fasilitas yang dibangun, jumlah masyarakat yang menerima pelayanan, kualitas pelayanan, target cakupan pelayanan, serta perubahan kondisi setelah program dilaksanakan.

Dengan demikian, pengawasan menjadi lebih berorientasi pada hasil.


Contoh Analisis Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja

Sebagai contoh, pemerintah daerah merencanakan program peningkatan kualitas jalan daerah.

Dalam proses analisis, DPRD dapat melihat:

Aspek Pertanyaan Analisis
Masalah Jalan mana yang mengalami kerusakan?
Tujuan Kondisi apa yang ingin dicapai?
Anggaran Berapa anggaran yang disediakan?
Output Berapa kilometer jalan diperbaiki?
Outcome Bagaimana perubahan akses dan kualitas jalan?
Target Berapa target penyelesaian?
Realisasi Berapa yang benar-benar terealisasi?
Manfaat Siapa masyarakat yang memperoleh manfaat?

Apabila anggaran telah terealisasi tetapi target output tidak tercapai, DPRD dapat menjadikan informasi tersebut sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Contoh lain dapat diterapkan pada program pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, infrastruktur, maupun program ekonomi daerah.


Pengawasan APBD Berdasarkan Data dan Kinerja

Pengawasan berbasis kinerja membutuhkan data yang memadai.

Data yang dapat menjadi bahan analisis antara lain:

  • Dokumen perencanaan.
  • Dokumen penganggaran.
  • Laporan realisasi anggaran.
  • Laporan kinerja.
  • Data capaian program.
  • Data pelayanan publik.
  • Hasil evaluasi.
  • Hasil pemeriksaan.
  • Informasi perangkat daerah.
  • Data dari sistem informasi pemerintahan daerah.

Pendekatan berbasis data membantu DPRD memahami kondisi program secara lebih objektif.

Pengawasan juga dapat dilakukan dengan membandingkan antara:

Rencana → Anggaran → Pelaksanaan → Realisasi → Capaian → Hasil

Jika terdapat perbedaan antara rencana dan realisasi, perbedaan tersebut dapat dianalisis lebih lanjut berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia.


Pengawasan Kinerja Perangkat Daerah

Perangkat daerah menjadi pelaksana berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.

Dalam konteks pengawasan, DPRD dapat mempelajari hubungan antara tugas perangkat daerah dengan program yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Beberapa aspek yang dapat diperhatikan:

  • Program yang dilaksanakan.
  • Anggaran yang tersedia.
  • Target kinerja.
  • Realisasi anggaran.
  • Capaian output.
  • Capaian outcome.
  • Kendala pelaksanaan.
  • Efektivitas program.
  • Tindak lanjut hasil evaluasi.

Pengawasan tidak hanya berfokus pada tingkat penyerapan anggaran. Tingkat penyerapan perlu dilihat bersama dengan capaian kinerja program.


Pengawasan Pendapatan Asli Daerah

PAD merupakan bagian penting dalam struktur pendapatan daerah.

Dalam kegiatan Bimtek DPRD 2026, pengawasan PAD dapat dikembangkan menjadi materi tersendiri.

Beberapa hal yang dapat dianalisis meliputi:

  • Target PAD.
  • Realisasi PAD.
  • Pajak daerah.
  • Retribusi daerah.
  • Potensi sumber pendapatan.
  • Kepatuhan wajib pajak.
  • Intensifikasi pendapatan.
  • Ekstensifikasi pendapatan.
  • Digitalisasi pemungutan.
  • Efektivitas pemungutan.

Pengawasan PAD tidak hanya bertujuan melihat apakah target tercapai, tetapi juga memahami faktor yang memengaruhi pencapaian target tersebut.

Materi lanjutan dapat dipelajari melalui Bimtek DPRD 2026: Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Strategi Pengawasan Pendapatan Daerah.


Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Barang Milik Daerah atau BMD juga memiliki hubungan dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pengawasan BMD, beberapa aspek yang dapat diperhatikan meliputi:

  • Perencanaan kebutuhan.
  • Pengadaan.
  • Penggunaan.
  • Pemanfaatan.
  • Pemeliharaan.
  • Pengamanan.
  • Penatausahaan.
  • Penghapusan.
  • Pemindahtanganan sesuai ketentuan.
  • Optimalisasi pemanfaatan aset.

Sebagai contoh, apabila terdapat aset daerah berupa tanah atau bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal, DPRD dapat mempelajari status aset, pencatatan, penggunaan, serta kesesuaiannya dengan kebijakan pengelolaan aset.

Pembahasan khusus dapat dilanjutkan melalui Pelatihan DPRD 2026: Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pemerintah Daerah.


Pemanfaatan SIPD RI dalam Analisis Perencanaan dan Penganggaran

Transformasi digital turut mengubah cara pemerintah daerah mengelola informasi perencanaan dan penganggaran.

SIPD RI menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem informasi pemerintahan daerah. Bagi DPRD, pemahaman terhadap informasi digital dapat mendukung kemampuan membaca data perencanaan dan penganggaran.

Materi yang dapat diberikan antara lain:

  • Pengenalan SIPD RI.
  • Informasi perencanaan daerah.
  • Informasi penganggaran.
  • Program dan kegiatan.
  • Hubungan perencanaan dengan anggaran.
  • Analisis data.
  • Penelusuran informasi.
  • Pemanfaatan data untuk pengawasan.

Penggunaan informasi digital dapat membantu proses analisis menjadi lebih sistematis.

Materi lebih lanjut dapat dipelajari melalui Bimtek DPRD 2026: Pendalaman SIPD RI dalam Perencanaan, Penganggaran, dan Pengawasan Keuangan Daerah.


Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tindak Lanjut Pemeriksaan

Fungsi pengawasan juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Dalam kegiatan Bimtek, peserta dapat mempelajari bagaimana memahami:

  1. Temuan pemeriksaan.
  2. Permasalahan yang ditemukan.
  3. Rekomendasi pemeriksaan.
  4. Pihak yang bertanggung jawab.
  5. Status tindak lanjut.
  6. Bukti atau dokumen tindak lanjut.
  7. Permasalahan yang masih belum selesai.

Dengan memahami informasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

Materi ini dapat diperluas melalui Bimbingan Teknis DPRD 2026: Optimalisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.


Pengawasan BUMD dalam Perspektif Kinerja

BUMD juga dapat menjadi salah satu objek pembahasan dalam pendalaman tugas DPRD sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Pengawasan dapat diarahkan pada:

  • Tata kelola perusahaan.
  • Kinerja BUMD.
  • Target pendapatan.
  • Kontribusi terhadap PAD.
  • Pengelolaan aset.
  • Manajemen risiko.
  • Akuntabilitas.
  • Efisiensi operasional.
  • Evaluasi kinerja.

Pendekatan berbasis kinerja membantu melihat BUMD tidak hanya dari sisi kontribusi pendapatan, tetapi juga dari tata kelola, tujuan pembentukan, dan kinerja perusahaan.

Materi khusus dapat diperdalam melalui Bimbingan Teknis DPRD 2026: Penguatan Pengawasan BUMD, Tata Kelola, Kinerja, dan Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah.


Keterkaitan Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan DPRD

Fungsi anggaran dan fungsi pengawasan memiliki hubungan yang erat.

Pada tahap pembahasan anggaran, DPRD dapat melihat rencana program, alokasi anggaran, indikator, dan target. Setelah APBD dilaksanakan, informasi tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat realisasi dan capaian program.

Dengan demikian, terdapat siklus:

Pembahasan → Penetapan → Pelaksanaan → Monitoring → Evaluasi → Pengawasan

Pendekatan tersebut membuat fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan setelah program selesai, tetapi dapat dibangun berdasarkan pemahaman terhadap perencanaan dan anggaran sejak awal.


Metode Pembelajaran Bimtek DPRD 2026

Agar Bimtek lebih aplikatif, metode pembelajaran dapat dikombinasikan antara penyampaian materi, diskusi, dan praktik analisis.

Beberapa metode yang dapat digunakan:

  • Pemaparan materi.
  • Diskusi interaktif.
  • Studi kasus.
  • Analisis dokumen perencanaan.
  • Analisis KUA-PPAS.
  • Analisis APBD.
  • Simulasi pengawasan.
  • Analisis indikator kinerja.
  • Pembahasan permasalahan daerah.
  • Tanya jawab.
  • Penyusunan matriks pengawasan.

Metode berbasis kasus dapat membantu peserta memahami bagaimana konsep penganggaran berbasis kinerja diterapkan dalam situasi nyata.


Materi yang Dapat Dibahas dalam Bimtek DPRD 2026

No. Materi Fokus Pembahasan
1 Pendalaman Tugas DPRD Tugas, fungsi, dan kewenangan
2 Perencanaan Daerah RPJMD dan RKPD
3 Penganggaran KUA, PPAS, dan APBD
4 Penganggaran Berbasis Kinerja Indikator, target, output, outcome
5 Fungsi Pengawasan Pengawasan program dan kebijakan
6 Keuangan Daerah Pengelolaan dan pertanggungjawaban
7 PAD Target, realisasi, dan potensi pendapatan
8 BMD Pengelolaan dan pengawasan aset
9 SIPD RI Pemanfaatan data perencanaan dan anggaran
10 Hasil Pemeriksaan Temuan dan tindak lanjut
11 BUMD Tata kelola dan kinerja
12 Studi Kasus Simulasi analisis dan pengawasan

Hubungan dengan Fungsi Legislasi DPRD

Walaupun fokus artikel ini adalah perencanaan dan penganggaran, fungsi legislasi tetap memiliki hubungan dengan pembahasan kebijakan daerah.

APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah sehingga proses anggaran memiliki hubungan dengan pembentukan produk hukum daerah.

Karena itu, anggota DPRD juga perlu memahami bagaimana kualitas produk hukum daerah dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Materi tersebut dapat diperdalam melalui Pelatihan Legislasi DPRD 2026: Teknik Pembentukan Peraturan Daerah dan Penguatan Kualitas Produk Hukum Daerah.


Bimtek Pendalaman Tugas DPRD Berdasarkan Permendagri 6 Tahun 2024

Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 memberikan dasar khusus mengenai orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018.

Pendalaman tugas dapat dikembangkan sesuai kebutuhan anggota DPRD dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk pembahasan yang mencakup fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih menyeluruh, peserta dapat mengikuti atau membaca Bimtek Pendalaman Tugas DPRD 2026: Penguatan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan Berdasarkan Permendagri 6 Tahun 2024.


Manfaat Bimtek Analisis Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja

Kegiatan Bimtek dengan tema ini dapat memberikan manfaat dalam mendukung pemahaman peserta terhadap proses perencanaan dan penganggaran.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman terhadap siklus perencanaan daerah.
  • Memperkuat kemampuan membaca dokumen penganggaran.
  • Memahami hubungan antara program, anggaran, dan kinerja.
  • Mendukung analisis KUA-PPAS dan APBD.
  • Meningkatkan kemampuan pengawasan berbasis data.
  • Memahami indikator output dan outcome.
  • Memperkuat pemahaman terhadap pengelolaan keuangan daerah.
  • Mendukung analisis terhadap kinerja perangkat daerah.
  • Memahami pemanfaatan informasi SIPD RI.
  • Meningkatkan kemampuan menelaah tindak lanjut hasil pemeriksaan.

FAQ Bimtek DPRD 2026

Apa yang dimaksud dengan penganggaran berbasis kinerja?

Penganggaran berbasis kinerja merupakan pendekatan yang menghubungkan alokasi anggaran dengan program, target, indikator, output, outcome, serta hasil yang ingin dicapai. Pendekatan ini membantu melihat hubungan antara sumber daya yang digunakan dengan kinerja program.

Mengapa DPRD perlu memahami perencanaan dan penganggaran daerah?

Karena fungsi anggaran dan pengawasan DPRD membutuhkan pemahaman terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran. Dengan memahami RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD, DPRD dapat melihat hubungan antara prioritas pembangunan, alokasi anggaran, pelaksanaan program, dan capaian kinerja.

Apa regulasi yang menjadi dasar pendalaman tugas DPRD?

Salah satu regulasi utama adalah Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut berlaku sejak 2 Juli 2024 dan menggantikan Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 beserta perubahannya.

Apakah SIPD RI dapat menjadi materi Bimtek DPRD?

Ya. SIPD RI dapat menjadi materi pendukung, khususnya untuk memahami informasi perencanaan dan penganggaran daerah serta pemanfaatan data sebagai bahan analisis dalam pelaksanaan fungsi DPRD.


Kesimpulan

Bimtek DPRD 2026: Analisis Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja untuk Mendukung Fungsi Pengawasan merupakan tema yang dapat membantu memperkuat pemahaman anggota DPRD terhadap hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan pencapaian kinerja.

Penganggaran berbasis kinerja memberikan ruang bagi DPRD untuk melihat APBD tidak hanya berdasarkan besarnya anggaran, tetapi juga berdasarkan tujuan, target, indikator, output, outcome, serta manfaat yang dihasilkan.

Kemampuan membaca RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, APBD, laporan realisasi, indikator kinerja, hingga hasil pemeriksaan dapat menjadi bagian penting dalam mendukung fungsi anggaran dan pengawasan.

Dalam konteks regulasi, Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 menjadi salah satu rujukan penting untuk orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD. Sementara itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar penting dalam memahami pengelolaan keuangan daerah.

Dengan pendekatan pembelajaran yang menggabungkan teori, analisis dokumen, studi kasus, simulasi, dan diskusi, Bimtek DPRD 2026 dapat diarahkan untuk memperkuat kemampuan peserta dalam memahami proses perencanaan dan penganggaran daerah serta mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan berdasarkan data dan dokumen yang relevan.

Tingkatkan pemahaman terhadap perencanaan dan penganggaran daerah berbasis kinerja melalui Bimtek DPRD 2026. Perkuat kemampuan membaca RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, APBD, indikator kinerja, serta data pelaksanaan program untuk mendukung fungsi anggaran dan pengawasan DPRD.

Hubungi penyelenggara untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal, lokasi, materi, narasumber, fasilitas, serta mekanisme pendaftaran Bimtek DPRD 2026 sesuai kebutuhan instansi.

Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami

Kontak: 081213720188 – 082312506470 

Email: www.linkeupemda.com