Diklat Desa, Lurah, Camat

Proposal Dan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Proposal Dan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Kepada Yth,

Dinas / Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,

Dengan disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan secara signifikan. Dari sisi regulasi, desa atau dengan nama lain telah diatur khusus/tersendiri tidak lagi menjadi bagian dari UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahannya. Pada hakikatnya UU Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. UU Desa juga memberi ruang pada pendekatan “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” serta saling mendukung satu dengan yang lain. Hal ini berarti Desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain. Melainkan, desa juga harus didukung oleh semua sektor melalui pendekatan pembangunnan kawasan perdesaan agar lebih cepat berhasil.

Sehubungan dengan hal diatas kami dari Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( LINKEU – PEMDA )  akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema dan tempat yang akan disepakati. Untuk informasi lebih lanjut agar dapat menghubungi kontak Panitia Sdr. Amirullah , HS 081213720188 .  082312506470 Demikianlah surat penawaran ini kami perbuat dengan keadaan sadar dan tanpa paksaan dari orang lain, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

  1. Maksud

Menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa dan partisipasi serta swadaya masyarakat dalam proses pembangunan di Desa dan Kelurahan Dan Kecamatan

  1. Tujuan

khusus Meningkatkan kapabilitas dan kualitas SDM Perangkat Desa Dan Kecamatan dalam melakukan fasilitasi pembangunan yang berorientasi pada kondisi riil masyarakat desa dan kelurahan

Biaya Diklat Di bebankan kepada masing masing desa :

  • Biaya Bimtek Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) /Peserta
  • Pembayaran Melalui Transfer Ke Rekening Link Pemda : BANK BRI 042401.000925.30.7
  • Pembayar Dilakukan Pada Saat Registrasi Peserta Di Tempat Pelatihan Terlaksana

Fasilitas Peserta :

  • Penginapan selama 3 Malam/ satu kamar berdua (twin Share)
  • Makan Malam/ Makan Siang, Coffe Break
  • Tas, Makalah, Notebook, Sertifikat, ID Card,

Demikian informasi Pelatihan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.