Diklat Desa, Lurah, Camat

Bimtek Dan Diklat Mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa

BIMTEK PEMERINTAHAN

Bimtek Dan Diklat Mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa

Kepada Yth,

Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 71 tentang Desa, menyatakan bahwa pengertian Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Furthermore, Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Seluruh pendapatan desa diterima & disalurkan melalui rekening kas desa and then penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa. Besides that, pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Untuk pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada T.A. ybs. maupun pada tahun-tahun anggaran  berikutnya. While, pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, and pertanggung jawabn keuangan desa. Dasar hukum tentang pengelolaan keuangan desa adalah peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.

Azas pengelolaan keuangan desa antara lain :

  • transfarans
  • akuntabel
  • partisipatip
  • disiplin anggaran

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa ( Kades )because jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. In addition, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ( LINKEU PEMDA ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI Bersama Dukungan Narasumber  KEMENDAGRI RI, KEMENKEU- RI ,BAPPENAS RI, BPKP , Akan Melaksanakan Bimtek Dengan Tema : Bimtek Dan Diklat Mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa

Jadwal Bimbingan Teknis / Pelatihan Dan Diklat tahun 2019

  DOWNLOAD UNDANGAN DAN FORMULIR :https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Pilihan Tempat / Hotel Kegiatan Tahun 2019:

  • HOTEL PRATAMA LOMBOK / NUSA TENGGARA BARAT
  • HOTEL AMARIS BANDUNG / JAWA BARAT
  • HOTEL NAGOYA PLASA KOTA BATAM
  • HOTEL FAVE / AMARIS JAKARTA PUSAT
  • HOTEL SAVVOYA SEMINYAK BALI
  • HOTEL BEST CITY YOGYAKARTA
  • HOTEL FAVE LOSARI / MAKASSAR
  • HOTEL AMARIS MALANG
  • HOTEL YELLOW SURABAYA

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Bimtek tentang Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil Diberitahukan Bahwa :

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Fasilitas Peserta:
    – Dapatkan Bonus Menarik *Syarat dan Ketentuan Berlaku* (Untuk 10 Pendaftar Pertama)
    – Pelatihan 2 hari / Pembahasan Materi s/d selesai
  • – Menginap 4 Hari 3 Malam Twin Shering;– Seminar Kit
    – Coffee Break, Lunch dan Dinner– Sertifikat Pelatihan
    – Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
    – Tas Ransel Eksklusif
  • Catatan :

– Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi Selembat-lembatnya 5 Hari Sebelum Berlangsungnya Kegiatan
– Untuk Peserta Group Minimal 10 Peserta Bisa Request Jadwal Dan Tempat
– Narasumber (Tim Ahli: Kemen-Keu, Kemendagri, LKPP, Praktisi, Dll
– Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan Ini, Hanya dilakukan Saat Registrasi di Hotel Tempat Berlangsungkannya Kegiatan Ini.

Infomasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Bimtek Dan Diklat Mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa

Hubungi Kami Kontak:

LINKEU – PEMDA

Telepon/Fax : 021- 3501999
Konfirmasi HP / WA :

0812-1372-0188 ( Pak Arul )

0852-1070- 3582

( Ibu Devita )

Website : www.linkeupemda.com

email diklatlinkeupemda@gmail.com

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.