Pelatihan PPh Pasal 23 Pemerintah Daerah 2026: Pemotongan Pajak atas Jasa dan Pengelolaan Bukti Potong
Pengelolaan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah membutuhkan ketelitian, terutama ketika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atas berbagai jenis jasa. Salah satu jenis pajak yang perlu dipahami oleh bendahara dan pengelola keuangan pemerintah daerah adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, SKPD dapat menggunakan jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, jasa periklanan, jasa pemeliharaan, jasa tenaga kerja, jasa profesional, maupun jenis jasa lainnya yang termasuk objek PPh Pasal 23. Kesalahan dalam menentukan objek pajak, dasar pemotongan, tarif, hingga penerbitan bukti potong dapat menimbulkan masalah administrasi dan risiko ketidakpatuhan.
Karena itu, Pelatihan PPh Pasal 23 Pemerintah Daerah 2026 menjadi salah satu bentuk penguatan kompetensi aparatur yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah dan belanja pemerintah. Materi pelatihan diarahkan agar peserta mampu memahami proses pemotongan PPh Pasal 23 secara lebih sistematis, mulai dari identifikasi transaksi sampai dengan pengelolaan dokumen perpajakan.
Pelatihan juga dapat menjadi bagian dari penguatan kompetensi dalam pengelolaan perpajakan SKPD secara menyeluruh, khususnya dalam menghadapi perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan dan penggunaan sistem DJP.
Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai pengelolaan perpajakan SKPD, peserta juga dapat mempelajari Bimtek Perpajakan SKPD 2026: Strategi Pengelolaan PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah sebagai materi utama yang berkaitan dengan keseluruhan pengelolaan perpajakan pemerintah daerah.
Apa Itu PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan tertentu yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, objek PPh Pasal 23 antara lain meliputi dividen, bunga, royalti, hadiah atau penghargaan tertentu, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan atas jasa tertentu. Untuk jasa, cakupannya antara lain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Dalam konteks pemerintah daerah, pemahaman tersebut menjadi penting karena pembayaran kepada penyedia barang dan jasa merupakan bagian dari kegiatan rutin maupun program pembangunan pemerintah.
Bendahara atau pejabat yang menangani transaksi harus mampu membedakan apakah suatu pembayaran merupakan:
- Objek PPh Pasal 23;
- Objek PPh Pasal 21;
- Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);
- Objek PPN;
- Atau transaksi yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan pajak yang dipotong tidak sesuai dengan ketentuan.
Mengapa PPh Pasal 23 Penting bagi Pemerintah Daerah?
PPh Pasal 23 tidak dapat dipisahkan dari proses pengelolaan keuangan pemerintah daerah ketika SKPD melakukan transaksi dengan pihak ketiga.
Misalnya, sebuah SKPD menggunakan jasa konsultan untuk mendukung penyusunan kajian atau dokumen tertentu. Apabila transaksi tersebut termasuk objek PPh Pasal 23, maka bendahara atau pihak yang ditunjuk sebagai pemotong perlu melakukan pemotongan sesuai ketentuan.
Hal yang sama dapat terjadi pada pembayaran jasa lainnya kepada badan usaha atau pihak penyedia jasa.
Dengan demikian, penguasaan PPh Pasal 23 diperlukan untuk:
- Memastikan pajak dipotong sesuai objeknya.
- Menentukan tarif yang tepat.
- Menentukan dasar pengenaan pajak dengan benar.
- Membuat bukti potong secara tepat.
- Melakukan penyetoran pajak sesuai batas waktu.
- Mendukung pelaporan pajak.
- Menjaga kelengkapan dokumen transaksi.
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Bagi pemerintah daerah, ketepatan tersebut juga membantu menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis Transaksi yang Dapat Menjadi Objek PPh Pasal 23
Salah satu materi penting dalam Pelatihan PPh Pasal 23 Pemerintah Daerah 2026 adalah kemampuan mengidentifikasi jenis transaksi.
Secara umum, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya tertentu dapat menjadi objek PPh Pasal 23, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 juga diatur melalui PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Peraturan tersebut memuat jenis jasa lain yang dimaksud dalam ketentuan PPh Pasal 23.
Beberapa contoh jasa yang perlu diperhatikan antara lain:
| Jenis Jasa | Perlu Diperhatikan |
|---|---|
| Jasa Konsultan | Identifikasi jenis jasa dan penerima penghasilan |
| Jasa Manajemen | Termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan |
| Jasa Teknik | Periksa jenis dan sifat transaksi |
| Jasa Akuntansi | Termasuk salah satu jenis jasa yang diatur |
| Jasa Hukum | Perlu diperhatikan sebagai jasa profesional |
| Jasa Arsitektur | Termasuk dalam daftar jasa tertentu |
| Jasa Periklanan | Periksa komponen transaksi dan dasar pemotongan |
| Jasa Lainnya | Perlu dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku |
PMK 141/PMK.03/2015 antara lain mencantumkan jasa penilai, aktuaris, akuntansi, hukum, arsitektur, perancang, dan sejumlah jenis jasa lainnya.
Karena jenis transaksi pemerintah sangat beragam, bendahara tidak cukup hanya melihat nama kegiatan. Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan substansi transaksi dan ketentuan perpajakan.
Tarif PPh Pasal 23 yang Perlu Dipahami Bendahara
Tarif merupakan bagian penting dalam pemotongan PPh Pasal 23.
Secara umum, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa tarif PPh Pasal 23 adalah 15% dari jumlah bruto untuk objek tertentu seperti bunga dan royalti, sedangkan 2% dari jumlah bruto berlaku antara lain untuk sewa penggunaan harta tertentu serta imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya yang memenuhi ketentuan.
Untuk transaksi jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23, contoh sederhananya:
Nilai jasa = Rp50.000.000
Apabila transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, maka:
PPh Pasal 23 = 2% × Rp50.000.000
PPh Pasal 23 = Rp1.000.000
Dengan demikian, bendahara harus memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, contoh tersebut hanya menggambarkan mekanisme dasar. Dalam praktiknya, peserta pelatihan perlu memahami terlebih dahulu apakah transaksi benar-benar merupakan objek PPh Pasal 23 dan bagaimana menentukan jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan.
Memahami Dasar Pengenaan PPh Pasal 23
Kesalahan tidak hanya terjadi ketika menentukan tarif. Penentuan dasar pemotongan juga sering menjadi bagian yang membutuhkan ketelitian.
Bendahara perlu memahami komponen pembayaran yang menjadi dasar pemotongan serta membedakan nilai jasa dengan komponen transaksi lain yang memiliki perlakuan perpajakan berbeda.
PMK 141/PMK.03/2015 memberikan ketentuan mengenai penentuan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan untuk jasa tertentu. Dalam kondisi tertentu, dokumen pendukung seperti faktur tagihan dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Karena itu, dalam pelatihan peserta tidak hanya mempelajari rumus pajak, tetapi juga mempelajari cara membaca dokumen transaksi.
Proses Pemotongan PPh Pasal 23 pada Transaksi Pemerintah Daerah
Secara sederhana, proses pemotongan dapat digambarkan melalui tahapan berikut:
Transaksi → Identifikasi Objek Pajak → Menentukan Dasar Pemotongan → Menentukan Tarif → Menghitung Pajak → Membuat Bukti Potong → Menyetor → Melaporkan → Mengarsipkan Dokumen
Tahapan tersebut perlu dilaksanakan secara tertib.
1. Memeriksa Dokumen Transaksi
Bendahara perlu memeriksa dokumen seperti:
- Kontrak atau surat perjanjian;
- Surat pesanan;
- Invoice atau tagihan;
- Berita acara;
- Dokumen penyelesaian pekerjaan;
- Identitas dan data perpajakan penyedia;
- Dokumen pendukung lainnya.
2. Mengidentifikasi Jenis Pembayaran
Setelah dokumen diperiksa, tentukan apakah pembayaran berkaitan dengan barang, jasa, sewa, atau transaksi lainnya.
3. Menentukan Objek PPh
Transaksi kemudian dicocokkan dengan ketentuan PPh Pasal 23.
4. Menentukan Dasar Pemotongan
Tentukan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Menghitung PPh
Setelah objek dan dasar pemotongan diketahui, pajak dihitung menggunakan tarif yang sesuai.
6. Membuat Bukti Potong
Bukti potong merupakan dokumen penting yang menunjukkan adanya pemotongan pajak.
7. Melakukan Penyetoran dan Pelaporan
Pajak yang telah dipotong harus diproses sesuai ketentuan mengenai penyetoran dan pelaporan.
Pengelolaan Bukti Potong PPh Pasal 23
Bukti potong merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi perpajakan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa atas penghasilan tertentu telah dilakukan pemotongan pajak.
Dalam ketentuan administrasi PPh Pasal 23, pemotong pajak harus membuat dan memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan. Ketentuan juga mengatur bahwa satu bukti pemotongan digunakan untuk satu Wajib Pajak, satu kode objek pajak, dan satu Masa Pajak, dengan ketentuan tertentu untuk penggabungan transaksi.
Karena itu, pengelolaan bukti potong harus dilakukan secara hati-hati.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Nama penerima penghasilan;
- Identitas perpajakan;
- Masa pajak;
- Jenis objek pajak;
- Nilai bruto;
- Nilai PPh yang dipotong;
- Data transaksi;
- Nomor bukti potong;
- Kesesuaian dengan dokumen pembayaran.
Kesalahan pada salah satu data dapat menyebabkan dokumen perlu diperbaiki dan berpotensi mengganggu proses rekonsiliasi.
Turunan yang Relevan
Untuk memahami keterkaitan administrasi PPh dengan keseluruhan proses pengelolaan transaksi, baca juga:
Pelatihan Rekonsiliasi Pajak dan Keuangan SKPD 2026: Sinkronisasi Data Transaksi, Setoran, dan Pelaporan Pajak
PPh Pasal 23 dan Digitalisasi Administrasi Perpajakan
Digitalisasi perpajakan membuat pengelolaan administrasi pajak semakin terintegrasi. Dalam perkembangan sistem DJP, Coretax menjadi bagian penting dari transformasi administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai panduan Coretax, termasuk materi mengenai Bukti Potong PPh dan Pelaporan SPT Masa Unifikasi. DJP juga menyediakan panduan khusus Coretax bagi instansi pemerintah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kompetensi aparatur tidak cukup hanya memahami aturan perpajakan secara teori. Pengelola pajak juga perlu memahami bagaimana data transaksi dan dokumen perpajakan dikelola dalam sistem digital.
Turunan yang Relevan
Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai sistem dan pengelolaan data perpajakan, simak:
Pelatihan Manajemen Data Perpajakan Pemerintah 2026: Integrasi Dokumen Pajak, Transaksi Keuangan, dan Coretax DJP
Peran Coretax dalam Pengelolaan Administrasi Pajak
Coretax dirancang sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Bagi instansi pemerintah, pemahaman terhadap sistem digital menjadi semakin penting karena proses administrasi pajak membutuhkan data yang akurat dan terdokumentasi.
Dalam pelatihan, peserta dapat diarahkan untuk memahami:
- Pengenalan sistem Coretax;
- Pengelolaan data Wajib Pajak;
- Administrasi bukti potong;
- Pelaporan SPT Masa;
- Pengelolaan dokumen elektronik;
- Validasi data transaksi;
- Rekonsiliasi data perpajakan;
- Penyelesaian kesalahan administrasi.
Dengan pemahaman tersebut, proses pengelolaan PPh Pasal 23 dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Bendahara pemerintah daerah berhadapan dengan berbagai jenis pajak. Karena itu, salah satu kompetensi penting adalah membedakan karakteristik masing-masing pajak.
| Jenis Pajak | Gambaran Umum | Contoh Fokus |
|---|---|---|
| PPh Pasal 21 | Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi | Pegawai/tenaga tertentu |
| PPh Pasal 22 | Pemungutan PPh atas transaksi tertentu | Belanja barang tertentu |
| PPh Pasal 23 | Pemotongan atas penghasilan tertentu kepada WP dalam negeri/BUT | Jasa dan penggunaan harta tertentu |
| PPh Final Pasal 4 Ayat (2) | Penghasilan tertentu yang dikenai PPh final | Jasa konstruksi dan objek tertentu |
Turunan yang Relevan
Untuk memperdalam perbedaan dan pengelolaan pajak lainnya, peserta dapat membaca:
Bimtek PPh Pasal 21 Pemerintah 2026: Pengelolaan Pajak Penghasilan Pegawai dan ASN melalui Coretax DJP
Bimbingan Teknis PPh Pasal 22 Bendahara 2026: Tata Cara Pemungutan Pajak atas Belanja Barang Pemerintah
Bimtek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) 2026: Pengelolaan Pajak atas Jasa Konstruksi dan Transaksi Pemerintah
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pemotongan PPh Pasal 23
Dalam praktik pengelolaan pajak, beberapa kesalahan dapat terjadi apabila petugas tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Salah Mengidentifikasi Jenis Jasa
Nama kegiatan atau nama kontrak terkadang tidak langsung menunjukkan perlakuan pajaknya. Bendahara perlu melihat substansi transaksi dan mencocokkannya dengan ketentuan.
Salah Menentukan Tarif
Setiap objek pajak memiliki ketentuan tarif yang perlu diperhatikan. Tarif 2% tidak boleh diterapkan secara otomatis kepada semua transaksi.
Salah Menentukan Dasar Pemotongan
Kesalahan dalam menentukan nilai bruto dapat menyebabkan jumlah PPh yang dipotong tidak sesuai.
Data Bukti Potong Tidak Sesuai
Kesalahan identitas penerima penghasilan, masa pajak, kode objek pajak, atau nilai transaksi dapat menimbulkan masalah administrasi.
Dokumen Tidak Terdokumentasi
Bukti potong harus dapat ditelusuri dan dikaitkan dengan transaksi serta dokumen pembayaran.
Rekonsiliasi Tidak Dilakukan
Data antara dokumen keuangan dan data perpajakan harus diperiksa secara berkala.
Turunan yang Relevan
Untuk memperkuat pengendalian terhadap kesalahan tersebut, simak:
Bimbingan Teknis Pengendalian Internal Perpajakan SKPD 2026: Strategi Mencegah Kesalahan dan Risiko Ketidakpatuhan Pajak
Pentingnya Rekonsiliasi Pajak dan Keuangan
Rekonsiliasi merupakan proses penting untuk memastikan data transaksi keuangan sesuai dengan data perpajakan.
Contohnya, apabila dalam sistem keuangan terdapat pembayaran jasa kepada penyedia sebesar Rp100 juta, maka perlu diperiksa apakah transaksi tersebut telah diperlakukan secara tepat dari sisi perpajakan.
Rekonsiliasi dapat dilakukan dengan membandingkan:
| Data Keuangan | Data Perpajakan |
|---|---|
| Nilai transaksi | Dasar pemotongan |
| Nama penyedia | Identitas Wajib Pajak |
| Tanggal pembayaran | Masa pajak |
| Nomor dokumen | Nomor bukti potong |
| Nilai pajak | Nilai PPh dipotong |
| Status pembayaran | Status penyetoran |
Dengan rekonsiliasi yang rutin, perbedaan data dapat diketahui lebih cepat.
Turunan yang Relevan
Pelatihan Rekonsiliasi Pajak dan Keuangan SKPD 2026: Sinkronisasi Data Transaksi, Setoran, dan Pelaporan Pajak
Persiapan Pemeriksaan Pajak Bendahara Pemerintah
Administrasi PPh Pasal 23 yang tertib juga membantu ketika dilakukan pemeriksaan atau pengawasan.
Dokumen yang perlu ditata antara lain:
- Kontrak;
- Invoice;
- Bukti pembayaran;
- Bukti potong;
- Dokumen perpajakan penyedia;
- Dokumen penyetoran;
- Laporan pajak;
- Rekonsiliasi;
- Dokumen pendukung transaksi.
Dokumentasi yang baik membuat proses penelusuran transaksi menjadi lebih mudah.
Turunan yang Relevan
Bimtek Pemeriksaan Pajak Bendahara Pemerintah 2026: Persiapan Dokumen, Pengawasan, dan Penanganan Temuan Perpajakan
Strategi Meningkatkan Kepatuhan PPh Pasal 23 di SKPD
Kepatuhan tidak hanya berarti membayar pajak. Kepatuhan juga berkaitan dengan ketepatan administrasi dan dokumentasi.
Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:
- Membuat checklist perpajakan setiap transaksi.
- Melakukan pemeriksaan objek pajak sebelum pembayaran.
- Memastikan data penyedia sesuai.
- Menggunakan dokumen transaksi sebagai dasar pemeriksaan.
- Melakukan rekonsiliasi secara berkala.
- Menyimpan bukti potong dan dokumen pendukung secara sistematis.
- Meningkatkan kompetensi bendahara dan pengelola keuangan.
- Mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan.
- Memanfaatkan sistem digital perpajakan secara optimal.
- Melakukan evaluasi internal terhadap transaksi yang telah diproses.
Turunan yang Relevan
Untuk strategi kepatuhan secara lebih luas, dapat dipelajari:
Bimtek Strategi Kepatuhan Pajak Pemerintah Daerah 2026: Optimalisasi Pengawasan, Administrasi, dan Mitigasi Risiko Perpajakan
Materi Pelatihan PPh Pasal 23 Pemerintah Daerah 2026
Program Pelatihan PPh Pasal 23 Pemerintah Daerah 2026 dapat dirancang secara aplikatif sehingga peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.
Materi yang dapat diberikan meliputi:
Materi Dasar
- Konsep PPh Pasal 23;
- Dasar hukum PPh Pasal 23;
- Subjek dan objek PPh Pasal 23;
- Pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan;
- Jenis transaksi pemerintah yang berkaitan dengan PPh Pasal 23.
Materi Teknis
- Identifikasi jenis jasa;
- Penentuan tarif;
- Penentuan jumlah bruto;
- Simulasi penghitungan;
- Pemotongan pajak;
- Penerbitan bukti potong;
- Penyetoran;
- Pelaporan.
Materi Administrasi Digital
- Pengenalan administrasi perpajakan digital;
- Pengelolaan bukti potong;
- SPT Masa Unifikasi;
- Coretax DJP;
- Pengelolaan data transaksi;
- Dokumentasi elektronik.
Materi Pengendalian
- Rekonsiliasi pajak;
- Pengendalian internal;
- Pemeriksaan dokumen;
- Identifikasi risiko;
- Mitigasi kesalahan;
- Persiapan menghadapi pemeriksaan.
Manfaat Mengikuti Pelatihan PPh Pasal 23 Pemerintah Daerah 2026
Mengikuti pelatihan secara khusus memberikan manfaat bagi bendahara, pengelola keuangan, maupun aparatur yang terlibat dalam administrasi perpajakan.
1. Meningkatkan Ketepatan Pemotongan Pajak
Peserta dapat memahami cara mengidentifikasi objek PPh Pasal 23 dan menentukan tarif serta dasar pemotongan secara lebih tepat.
2. Meningkatkan Kemampuan Mengelola Bukti Potong
Peserta memahami pentingnya ketepatan data dan dokumentasi dalam penerbitan serta pengelolaan bukti potong.
3. Mengurangi Risiko Kesalahan Administrasi
Pemahaman yang lebih baik dapat membantu mengurangi kesalahan dalam penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan.
4. Memperkuat Kompetensi Perpajakan Aparatur
Peserta memperoleh pemahaman yang lebih aplikatif mengenai pengelolaan PPh Pasal 23 dalam transaksi pemerintah daerah.
Hubungan PPh Pasal 23 dengan Pengelolaan Pajak SKPD
PPh Pasal 23 merupakan salah satu bagian dari sistem pengelolaan pajak pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak sebaiknya berdiri sendiri.
Data PPh Pasal 23 perlu terhubung dengan:
- Data kontrak;
- Data penyedia;
- Data pembayaran;
- Data PPN;
- Data bukti potong;
- Data setoran;
- Data pelaporan;
- Data laporan keuangan.
Integrasi tersebut membantu menciptakan administrasi perpajakan yang lebih mudah ditelusuri.
Turunan yang Relevan
Untuk pengelolaan dokumen dan transaksi secara lebih menyeluruh, simak:
Bimbingan Teknis Faktur Pajak Instansi Pemerintah 2026: Administrasi PPN dan Validasi Dokumen melalui Coretax
Peran SDM dalam Pengelolaan PPh Pasal 23
Sistem digital dapat membantu pekerjaan administrasi, tetapi kualitas data tetap sangat bergantung pada kompetensi sumber daya manusia.
Bendahara dan pengelola keuangan perlu mampu:
- Membaca dokumen transaksi;
- Memahami jenis jasa;
- Mengidentifikasi objek pajak;
- Menghitung pajak;
- Mengelola bukti potong;
- Memeriksa data;
- Melakukan rekonsiliasi;
- Menggunakan sistem perpajakan digital;
- Menyimpan dokumen;
- Mengikuti perubahan regulasi.
Oleh sebab itu, pelatihan perpajakan menjadi investasi kompetensi yang penting bagi pemerintah daerah.
Dasar Hukum dan Referensi Resmi
Dalam mempelajari PPh Pasal 23, peserta perlu menggunakan sumber hukum dan informasi resmi. Salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah halaman Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Direktorat Jenderal Pajak yang menjelaskan objek, tarif, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23.
Selain itu, JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dapat digunakan sebagai rujukan untuk memahami jenis jasa lain yang termasuk dalam ketentuan PPh Pasal 23.
Untuk perkembangan administrasi perpajakan digital, peserta juga dapat mengakses Coretax DJP yang menyediakan berbagai panduan, termasuk materi bukti potong, SPT Masa Unifikasi, dan panduan Coretax bagi instansi pemerintah.
Studi Kasus Sederhana PPh Pasal 23 pada SKPD
Sebagai contoh, sebuah SKPD menggunakan jasa konsultan dari suatu badan usaha dalam rangka mendukung kegiatan pemerintahan.
Nilai jasa dalam dokumen transaksi adalah:
Rp75.000.000
Setelah dilakukan pemeriksaan, transaksi tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.
Maka:
PPh Pasal 23 = 2% × Rp75.000.000
PPh Pasal 23 = Rp1.500.000
Dari kasus tersebut, bendahara tidak hanya menghitung pajaknya. Ada beberapa tahapan lain yang harus dilakukan, yaitu:
- Memeriksa identitas penyedia.
- Memastikan jenis jasa.
- Memeriksa dokumen transaksi.
- Menentukan dasar pemotongan.
- Menghitung PPh Pasal 23.
- Melakukan pemotongan.
- Membuat bukti potong.
- Melakukan penyetoran sesuai ketentuan.
- Melakukan pelaporan.
- Mengarsipkan dokumen transaksi.
Studi kasus seperti ini penting dalam pelatihan karena peserta dapat memahami hubungan antara teori dan praktik.
Checklist PPh Pasal 23 untuk Bendahara SKPD
Agar proses lebih terkontrol, bendahara dapat menggunakan checklist sederhana berikut:
| Pemeriksaan | Status |
|---|---|
| Dokumen kontrak tersedia | ☐ |
| Invoice/tagihan tersedia | ☐ |
| Identitas penyedia sesuai | ☐ |
| Jenis jasa telah diperiksa | ☐ |
| Objek PPh Pasal 23 telah ditentukan | ☐ |
| Dasar pemotongan telah ditentukan | ☐ |
| Tarif telah diverifikasi | ☐ |
| Nilai PPh telah dihitung | ☐ |
| Bukti potong telah dibuat | ☐ |
| Setoran telah dilakukan | ☐ |
| Pelaporan telah dilakukan | ☐ |
| Dokumen telah diarsipkan | ☐ |
| Rekonsiliasi telah dilakukan | ☐ |
Checklist tersebut dapat menjadi alat bantu pengendalian internal agar setiap transaksi memiliki tahapan pemeriksaan yang jelas.
FAQ Pelatihan PPh Pasal 23 Pemerintah Daerah 2026
1. Apa itu PPh Pasal 23 dalam transaksi pemerintah daerah?
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas jenis penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap. Dalam transaksi pemerintah, salah satu objek yang sering perlu diperhatikan adalah imbalan atas jasa tertentu.
2. Berapa tarif PPh Pasal 23 atas jasa?
Secara umum, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya yang merupakan objek PPh Pasal 23 dikenai tarif 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mengapa bukti potong PPh Pasal 23 penting?
Bukti potong menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan penerima. Karena itu, data dalam bukti potong harus sesuai dengan transaksi dan identitas Wajib Pajak.
4. Apakah pelatihan PPh Pasal 23 membahas Coretax?
Materi dapat mencakup administrasi perpajakan digital dan penggunaan Coretax sesuai kebutuhan instansi, termasuk pengelolaan bukti potong dan pelaporan. DJP menyediakan panduan Coretax untuk bukti potong, SPT Masa Unifikasi, serta panduan bagi instansi pemerintah.
Kesimpulan
Pelatihan PPh Pasal 23 Pemerintah Daerah 2026 menjadi bagian penting dalam meningkatkan kompetensi bendahara dan pengelola keuangan SKPD. Penguasaan PPh Pasal 23 bukan hanya berkaitan dengan kemampuan menghitung pajak, tetapi juga mencakup identifikasi objek pajak, penentuan dasar pemotongan, penerbitan bukti potong, penyetoran, pelaporan, rekonsiliasi, dan pengarsipan dokumen.
Di tengah perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan, aparatur pemerintah juga perlu memahami penggunaan sistem perpajakan digital dan memastikan data transaksi keuangan dapat terhubung dengan administrasi pajak secara akurat.
Dengan kompetensi yang memadai, proses pemotongan PPh Pasal 23 dapat dilakukan secara lebih tertib, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pada akhirnya mendukung terciptanya pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Tingkatkan kompetensi bendahara dan pengelola keuangan pemerintah daerah melalui pelatihan perpajakan yang aplikatif, terstruktur, dan sesuai kebutuhan instansi. Hubungi penyelenggara untuk mendapatkan informasi jadwal, materi, narasumber, serta pelaksanaan Pelatihan PPh Pasal 23 Pemerintah Daerah 2026.
Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami
Kontak: 081213720188 – 082312506470
Email: www.linkeupemda.com