Bimtek Perpajakan

Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026: Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak melalui Coretax

Pengelolaan perpajakan pada instansi pemerintah membutuhkan ketelitian karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran, pembayaran kepada pegawai maupun pihak ketiga, pengadaan barang dan jasa, serta kewajiban pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bendahara pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan setiap transaksi yang menjadi objek pajak telah dihitung, dipotong atau dipungut, disetor, dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Memasuki tahun 2026, pengelolaan kewajiban perpajakan semakin erat dengan pemanfaatan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Coretax DJP mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Perubahan sistem tersebut membuat bendahara tidak cukup hanya memahami jenis dan tarif pajak. Bendahara juga perlu memahami alur administrasi digital, pembuatan bukti pemotongan, pembayaran atau penyetoran, serta pelaporan SPT melalui sistem yang digunakan DJP.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026 menjadi salah satu bentuk penguatan kompetensi yang relevan bagi bendahara, pejabat pengelola keuangan, operator perpajakan, serta pegawai yang menangani administrasi keuangan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Mengapa PPh Bendahara Pemerintah Perlu Dipahami Secara Menyeluruh?

Bendahara pemerintah berhadapan dengan berbagai transaksi yang dapat menimbulkan kewajiban perpajakan. Kesalahan dalam menentukan jenis pajak dapat menyebabkan pemotongan yang tidak tepat, sedangkan kesalahan pada proses penyetoran atau pelaporan dapat menimbulkan masalah administrasi.

Dalam praktiknya, proses perpajakan tidak berdiri sendiri. Pengelolaan pajak berkaitan dengan:

  • Dokumen pembayaran.
  • Kontrak atau surat perjanjian.
  • Faktur dan tagihan.
  • Data penerima penghasilan.
  • Status wajib pajak.
  • Jenis barang atau jasa.
  • Nilai transaksi.
  • Jenis PPh yang dikenakan.
  • Bukti pemotongan atau pemungutan.
  • Kode billing dan pembayaran.
  • Pelaporan SPT Masa.

Dengan demikian, kompetensi bendahara perlu mencakup seluruh siklus perpajakan, bukan sekadar mengetahui tarif pajak.

Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai PPh, PPN, Coretax, dan kepatuhan bendahara pemerintah, peserta juga dapat mempelajari Bimtek Perpajakan SKPD 2026: Strategi Pengelolaan PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah sebagai artikel utama.

Dasar Hukum Pengelolaan PPh Instansi Pemerintah

Pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah memiliki dasar hukum yang perlu diperhatikan oleh bendahara. Salah satu regulasi penting adalah PMK Nomor 59/PMK.03/2022, yang mengatur perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 mengenai pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan PKP, serta pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Selain itu, penerapan administrasi perpajakan digital perlu memperhatikan PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP. Sistem tersebut mulai digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2025.

Beberapa sumber resmi yang dapat digunakan sebagai rujukan antara lain:

Jenis PPh yang Perlu Dipahami Bendahara Pemerintah

Dalam pengelolaan transaksi pemerintah, terdapat beberapa jenis PPh yang dapat berkaitan dengan aktivitas instansi. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 mencakup ketentuan penghitungan dan pemotongan atau pemungutan antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Secara umum, pemahaman bendahara dapat digambarkan sebagai berikut:

Jenis Pajak Gambaran Umum Transaksi
PPh Pasal 21 Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sesuai ketentuan
PPh Pasal 22 Pemungutan PPh atas transaksi tertentu, termasuk transaksi yang dilakukan instansi pemerintah sesuai ketentuan
PPh Pasal 23 Penghasilan tertentu seperti jasa atau sewa selain yang telah dikenakan PPh Final
PPh Pasal 4 ayat (2) Penghasilan tertentu yang dikenakan pajak bersifat final
PPh Pasal 15 Penghasilan tertentu dari wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus
PPh Pasal 26 Penghasilan tertentu yang diterima wajib pajak luar negeri

Jenis pajak yang diterapkan tetap harus ditentukan berdasarkan karakteristik transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, bendahara perlu melakukan identifikasi transaksi sebelum menentukan mekanisme pemotongan atau pemungutan.

Perhitungan PPh oleh Bendahara Pemerintah

Perhitungan PPh merupakan tahap awal yang sangat penting. Bendahara perlu memastikan bahwa dasar pengenaan pajak, penerima penghasilan, jenis transaksi, serta ketentuan tarif telah sesuai.

Kesalahan pada tahap perhitungan dapat berdampak pada tahap berikutnya. Misalnya, apabila nilai dasar pengenaan pajak salah, maka nilai pajak yang dipotong juga akan salah dan akhirnya memengaruhi bukti potong, pembayaran, hingga pelaporan SPT.

Langkah umum yang dapat dilakukan adalah:

  1. Mengidentifikasi jenis transaksi.
  2. Menentukan jenis PPh yang relevan.
  3. Memeriksa status dan identitas penerima penghasilan.
  4. Menentukan dasar pengenaan pajak.
  5. Menggunakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Menghitung nilai pajak.
  7. Melakukan pemotongan atau pemungutan.
  8. Membuat bukti pemotongan atau pemungutan.
  9. Melakukan penyetoran sesuai mekanisme.
  10. Melaporkan kewajiban melalui SPT yang sesuai.

Perlu diperhatikan bahwa contoh perhitungan dalam pelatihan sebaiknya menggunakan skenario transaksi yang aktual dan disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Pemotongan PPh pada Transaksi Pemerintah

Pemotongan pajak pada dasarnya dilakukan ketika instansi pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi yang menurut ketentuan merupakan objek pemotongan atau pemungutan pajak.

Contohnya dapat ditemukan pada transaksi:

  • Pembayaran jasa tertentu.
  • Pembayaran kepada tenaga ahli atau profesional.
  • Pembayaran kepada penyedia barang.
  • Pembayaran jasa tertentu kepada badan.
  • Pembayaran sewa tertentu.
  • Pembayaran penghasilan kepada pegawai.
  • Pembayaran transaksi lainnya yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, bendahara tidak boleh hanya melihat nominal pembayaran. Karakteristik transaksi dan pihak penerima penghasilan juga perlu diperiksa.

Hal ini penting karena dua transaksi dengan nilai yang sama belum tentu memiliki perlakuan perpajakan yang sama.

Pengelolaan PPh Pasal 21 bagi Instansi Pemerintah

PPh Pasal 21 menjadi salah satu bagian penting dalam administrasi perpajakan instansi pemerintah karena berkaitan dengan pembayaran penghasilan kepada pegawai maupun penerima penghasilan tertentu.

Pada 2026, DJP juga menerbitkan PENG-25/PJ.09/2026 yang mengimbau instansi pemerintah pengguna Aplikasi Gaji Web memastikan penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 formulir BPA1 dan BPA2 melalui Coretax DJP untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025.

DJP menjelaskan bahwa ketika BPA1/BPA2 diterbitkan melalui Coretax, data pemotongan PPh Pasal 21 dan dokumen bukti potong dapat diakses oleh penerima penghasilan melalui akun Coretax pribadi dan dapat terisi pada SPT Tahunan penerima penghasilan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa penerbitan bukti potong tidak hanya menjadi pekerjaan administratif bendahara, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pegawai atau penerima penghasilan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Bendahara atau petugas yang menangani PPh Pasal 21 perlu memperhatikan:

  • Identitas penerima penghasilan.
  • Jenis penerima penghasilan.
  • Data penghasilan.
  • Masa pajak.
  • Perhitungan PPh.
  • Pembuatan bukti potong.
  • Validasi data.
  • Penyimpanan dokumen.
  • Pelaporan melalui sistem yang berlaku.

Penyetoran PPh melalui Administrasi Perpajakan Digital

Setelah PPh dihitung dan dipotong atau dipungut, tahap berikutnya adalah penyetoran pajak. Dalam sistem Coretax, proses pembayaran menjadi bagian dari rangkaian administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Bendahara perlu memastikan bahwa data pembayaran sesuai dengan kewajiban pajak yang telah dihitung.

Secara sederhana, alur kerja dapat digambarkan:

Transaksi → Identifikasi Pajak → Perhitungan → Pemotongan/Pemungutan → Bukti Potong → Pembayaran/Penyetoran → Pelaporan SPT → Rekonsiliasi

Dalam Buku Manual Coretax, untuk SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah terdapat mekanisme pembayaran yang dapat berkaitan dengan metode Langsung (LS) maupun Uang Persediaan (UP). Untuk pembayaran melalui UP, sistem dapat menghasilkan kode billing setelah data SPT Masa PPh Unifikasi dilengkapi.

Karena mekanisme administrasi dapat berkembang mengikuti pembaruan sistem dan ketentuan, bendahara sebaiknya selalu menggunakan panduan terbaru DJP ketika melakukan transaksi aktual.

Bukti Potong PPh dan Perannya dalam Administrasi Pajak

Bukti potong merupakan dokumen penting dalam administrasi perpajakan karena menjadi bukti bahwa pemotongan atau pemungutan telah dilakukan.

Instansi pemerintah pada dasarnya perlu membuat bukti pemotongan atau pemungutan atas transaksi yang menjadi kewajiban pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan. Hal ini juga menjadi bagian dari pengaturan bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan untuk instansi pemerintah.

Bagi bendahara, data bukti potong perlu diperiksa sebelum proses pelaporan.

Pemeriksaan Bukti Potong

Beberapa data yang perlu diperiksa antara lain:

  • Nama penerima penghasilan.
  • Identitas perpajakan.
  • Jenis pajak.
  • Masa pajak.
  • Nilai bruto.
  • Dasar pengenaan pajak.
  • Nilai PPh.
  • Nomor bukti potong.
  • Status transaksi.
  • Data pendukung transaksi.

Untuk pembahasan yang lebih spesifik, artikel Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026: Optimalisasi Administrasi Perpajakan Bendahara SKPD melalui Coretax DJP dapat dijadikan materi lanjutan.

Pelaporan SPT Masa melalui Coretax

Setelah kewajiban pemotongan, pemungutan, dan penyetoran selesai, tahap berikutnya adalah pelaporan.

Dalam administrasi instansi pemerintah terdapat SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi. DJP menjelaskan bahwa SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah digunakan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh serta penyetoran atas pemotongan/pemungutan PPh tertentu dalam satu masa pajak.

Jenis PPh yang termasuk dalam SPT Masa Unifikasi antara lain:

  • PPh Pasal 4 ayat (2).
  • PPh Pasal 15.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 26.

Sementara PPh Pasal 21/26 yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi memiliki mekanisme pelaporan tersendiri sesuai ketentuan.

Coretax DJP juga menyediakan panduan untuk Bukti Potong PPh, Pelaporan SPT Masa Unifikasi, Pelaporan SPT Masa PPN, serta pembayaran. DJP juga menyediakan panduan khusus Coretax bagi wajib pajak instansi pemerintah.

Peran Coretax dalam Pengelolaan PPh Bendahara

Coretax bukan sekadar aplikasi untuk menggantikan sistem sebelumnya. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses perpajakan.

Bagi bendahara pemerintah, pemanfaatan Coretax dapat mendukung beberapa aktivitas, seperti:

Aktivitas Pemanfaatan Sistem
Administrasi wajib pajak Pengelolaan data dan akun perpajakan
Bukti potong Pembuatan dan pengelolaan bukti pemotongan
Pembayaran Mendukung proses pembayaran kewajiban pajak
SPT Masa Penyampaian pelaporan pajak secara elektronik
Data transaksi Pengelolaan data perpajakan secara terintegrasi
Akses pengguna Pengaturan pihak terkait sesuai kewenangan

DJP menjelaskan bahwa pihak terkait pada wajib pajak instansi pemerintah dapat mencakup bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan SPM, dan pegawai keuangan. Pihak tersebut dapat diberikan role untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai kewenangan.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengelolaan PPh Bendahara

Pengelolaan pajak yang melibatkan banyak transaksi membutuhkan prosedur pemeriksaan yang konsisten. Beberapa kesalahan administrasi yang perlu diantisipasi antara lain:

  1. Salah menentukan jenis pajak.
  2. Salah memasukkan identitas penerima penghasilan.
  3. Salah menentukan masa pajak.
  4. Perbedaan antara dokumen pembayaran dan data perpajakan.
  5. Bukti potong belum dibuat atau belum tervalidasi.
  6. Kesalahan nilai dasar pengenaan pajak.
  7. Data pembayaran tidak sesuai dengan kewajiban pajak.
  8. Pelaporan SPT belum dilakukan.
  9. Data transaksi belum direkonsiliasi.
  10. Perubahan petugas belum diikuti dengan penyesuaian akses sistem.

Kesalahan tersebut dapat diminimalkan dengan membuat checklist administrasi sebelum transaksi dinyatakan selesai.

Rekonsiliasi Data PPh sebagai Pengendalian Internal

Rekonsiliasi merupakan bagian penting dalam memastikan data keuangan dan data perpajakan tetap konsisten.

Bendahara dapat melakukan rekonsiliasi antara:

  • Buku kas.
  • Dokumen pembayaran.
  • SP2D atau dokumen pembayaran terkait.
  • Kontrak atau surat perjanjian.
  • Invoice atau tagihan.
  • Bukti potong.
  • Bukti pembayaran.
  • Data pada Coretax.
  • SPT Masa.

Sebagai contoh, apabila dalam satu bulan terdapat banyak pembayaran jasa, bendahara dapat membuat daftar transaksi yang memuat tanggal pembayaran, nama penyedia, jenis jasa, nilai transaksi, jenis PPh, nilai pajak, nomor bukti potong, dan status pelaporan.

Dengan cara tersebut, transaksi yang belum dipotong, belum disetor, atau belum dilaporkan dapat lebih cepat diketahui.

Untuk pendalaman materi tersebut, peserta dapat melanjutkan ke Bimtek Kepatuhan Perpajakan Bendahara SKPD 2026: Rekonsiliasi Pajak, Pembetulan SPT, dan Penanganan Kesalahan Administrasi.

Studi Kasus Sederhana Pengelolaan PPh Bendahara

Misalnya sebuah SKPD melakukan pembayaran atas jasa kepada penyedia pada suatu masa pajak.

Bendahara menerima dokumen transaksi yang terdiri dari kontrak, invoice, dokumen pembayaran, serta identitas penyedia.

Langkah yang perlu dilakukan bukan langsung memasukkan nominal pembayaran ke sistem. Bendahara terlebih dahulu melakukan identifikasi transaksi.

Tahap 1: Pemeriksaan Dokumen

Bendahara memastikan:

  • Pihak penerima pembayaran.
  • Jenis transaksi.
  • Nilai transaksi.
  • Dokumen pendukung.
  • Status perpajakan pihak penerima.

Tahap 2: Menentukan Jenis Pajak

Berdasarkan karakteristik transaksi, bendahara menentukan apakah transaksi tersebut menimbulkan kewajiban PPh tertentu.

Tahap 3: Menghitung Pajak

Setelah jenis pajak ditentukan, dilakukan penghitungan berdasarkan dasar pengenaan dan tarif yang berlaku.

Tahap 4: Membuat Bukti Potong

Setelah pemotongan dilakukan, bendahara membuat bukti pemotongan melalui sistem sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahap 5: Penyetoran

Pajak yang telah dipotong atau dipungut diselesaikan melalui mekanisme pembayaran yang ditetapkan.

Tahap 6: Pelaporan

Data pemotongan dan pembayaran kemudian dimasukkan dalam pelaporan SPT Masa yang sesuai.

Tahap 7: Rekonsiliasi

Tahap terakhir adalah mencocokkan data antara dokumen transaksi, pembayaran, bukti potong, dan data pelaporan.

Studi kasus tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan PPh sebenarnya merupakan sebuah rangkaian proses yang saling terhubung.

Materi Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026

Program Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026 dapat dirancang dengan pendekatan teori sekaligus praktik.

Materi yang dapat diberikan meliputi:

1. Kebijakan dan Regulasi Perpajakan Pemerintah

Peserta memahami regulasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah serta perkembangan administrasi perpajakan.

2. Identifikasi Objek PPh

Peserta mempelajari cara mengidentifikasi transaksi yang memiliki kewajiban PPh.

3. Perhitungan PPh

Materi mencakup dasar pengenaan, tarif, dan simulasi penghitungan sesuai karakter transaksi.

4. Pemotongan dan Pemungutan

Peserta memahami mekanisme pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pemerintah.

5. Bukti Potong

Materi membahas pembuatan, pemeriksaan, dan pengelolaan bukti pemotongan melalui Coretax.

6. Pembayaran dan Penyetoran

Peserta memahami alur pembayaran pajak dan pengelolaan data pembayaran.

7. Pelaporan SPT Masa

Peserta mempelajari proses pelaporan kewajiban perpajakan melalui sistem elektronik.

8. Rekonsiliasi Perpajakan

Peserta berlatih mencocokkan data keuangan dan perpajakan.

9. Penanganan Kesalahan Administrasi

Materi dapat mencakup identifikasi kesalahan, pembetulan data, dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Tautan Materi Turunan yang Relevan

Untuk memperluas pemahaman peserta mengenai perpajakan pemerintah, beberapa materi turunan yang dapat dipelajari antara lain:

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek PPh Bendahara Pemerintah?

Program ini relevan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan instansi pemerintah, antara lain:

  • Bendahara pengeluaran.
  • Bendahara penerimaan.
  • Pengelola keuangan SKPD.
  • Pejabat penatausahaan keuangan.
  • Operator perpajakan.
  • Pejabat pengadaan.
  • Pejabat pelaksana teknis kegiatan.
  • Pengelola APBD/APBN.
  • Pegawai bidang keuangan.
  • Aparatur yang menangani administrasi perpajakan.

DJP sendiri menyebut bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan SPM, dan pegawai keuangan sebagai pihak terkait yang dapat menjalankan fungsi perpajakan tertentu dalam Coretax sesuai pemberian kewenangan.

Manfaat Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026

Mengikuti Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026 dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan perpajakan, khususnya:

  1. Meningkatkan Kompetensi Pengelolaan PPh
  2. Mengoptimalkan Pemanfaatan Coretax DJP
  3. Mengurangi Kesalahan Pemotongan dan Penyetoran
  4. Meningkatkan Ketepatan Pelaporan SPT
  5. Memperkuat Kepatuhan Perpajakan Instansi

Checklist Pengelolaan PPh Bendahara Pemerintah

Agar proses administrasi lebih tertib, bendahara dapat menggunakan checklist sederhana berikut:

Tahapan Pemeriksaan
Identifikasi transaksi Jenis transaksi sudah ditentukan
Identitas pihak Data penerima sudah benar
Jenis pajak PPh yang relevan sudah ditentukan
Penghitungan Dasar pengenaan dan tarif telah diperiksa
Pemotongan Pajak telah dipotong sesuai ketentuan
Bukti potong Bukti telah dibuat dan diperiksa
Pembayaran Pajak telah diselesaikan sesuai mekanisme
Pelaporan SPT Masa telah disampaikan
Rekonsiliasi Data keuangan dan pajak telah dicocokkan
Arsip Dokumen transaksi dan perpajakan tersimpan

Checklist tersebut dapat menjadi bagian dari pengendalian internal sehingga setiap transaksi tidak hanya selesai dari sisi pembayaran, tetapi juga selesai dari sisi perpajakan.

Pentingnya Pembaruan Kompetensi Bendahara di Tahun 2026

Transformasi administrasi perpajakan menyebabkan kompetensi bendahara perlu terus diperbarui. Penguasaan terhadap sistem digital menjadi semakin penting karena proses administrasi tidak hanya dilakukan melalui dokumen fisik, tetapi juga melalui sistem elektronik.

DJP menyediakan berbagai panduan Coretax, termasuk panduan bukti potong PPh, SPT Masa Unifikasi, pembayaran, dan panduan khusus wajib pajak instansi pemerintah.

Bagi pemerintah daerah, peningkatan kompetensi ini juga berkaitan dengan kualitas pengelolaan APBD. Ketepatan administrasi perpajakan membantu memastikan kewajiban pajak atas belanja pemerintah dapat dikelola secara tertib, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

FAQ Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026

1. Apa yang dimaksud Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026?

Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026 merupakan kegiatan penguatan kompetensi bagi bendahara dan pengelola keuangan pemerintah dalam memahami perhitungan, pemotongan, penyetoran, bukti potong, dan pelaporan PPh dengan dukungan Coretax DJP.

2. Mengapa bendahara pemerintah perlu memahami Coretax?

Karena Coretax DJP digunakan sebagai sistem administrasi perpajakan yang mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Bendahara perlu memahami proses administrasi dan hak akses yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi.

3. Apakah materi Bimtek hanya membahas PPh Pasal 21?

Tidak. Materi dapat mencakup berbagai jenis PPh yang berkaitan dengan transaksi instansi pemerintah, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Apakah Bimtek dapat mencakup praktik Coretax?

Ya. Materi dapat dirancang dalam bentuk simulasi, mulai dari identifikasi transaksi, pembuatan bukti potong, proses pembayaran, hingga pelaporan SPT sesuai panduan dan sistem yang berlaku.

Kesimpulan

Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026 menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemampuan aparatur yang menangani pengelolaan keuangan dan perpajakan. Bendahara tidak hanya perlu memahami cara menghitung PPh, tetapi juga harus mampu menjalankan proses pemotongan, pembuatan bukti potong, penyetoran, pelaporan, serta rekonsiliasi data secara tertib.

Implementasi Coretax DJP juga membuat pemahaman terhadap administrasi perpajakan digital menjadi semakin penting. Dengan pemahaman yang baik, proses pengelolaan pajak dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terdokumentasi.

Bagi instansi pemerintah yang ingin memperkuat kompetensi bendahara, pengelola keuangan, dan operator perpajakan, pelatihan dapat diarahkan pada kombinasi antara pemahaman regulasi, studi kasus transaksi pemerintah, simulasi penghitungan PPh, serta praktik penggunaan Coretax.

Tingkatkan kompetensi bendahara pemerintah, pahami pengelolaan PPh secara menyeluruh, dan optimalkan pemanfaatan Coretax DJP untuk mendukung administrasi perpajakan yang tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Ikuti Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026 dan persiapkan pengelolaan perpajakan instansi yang semakin profesional di era digital.

Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami

Kontak: 081213720188 – 082312506470 

Email: www.linkeupemda.com