Bimtek Perpajakan

Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD 2026: Teknik Pemotongan, Pemungutan, Bukti Potong, dan Pelaporan Pajak

Perkembangan administrasi perpajakan berbasis digital membuat kemampuan bendahara pemerintah dalam menggunakan sistem perpajakan semakin penting. Salah satu perubahan besar dalam administrasi perpajakan Indonesia adalah implementasi Coretax DJP sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Coretax DJP mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem tersebut digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Bagi bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perubahan tersebut perlu diikuti dengan pemahaman terhadap proses administrasi pajak secara menyeluruh. Bendahara tidak hanya perlu mengetahui cara menggunakan sistem, tetapi juga harus memahami kapan suatu transaksi dikenakan pajak, jenis pajak yang harus dipotong atau dipungut, bagaimana membuat bukti potong, menyelesaikan pembayaran, serta melaksanakan pelaporan.

Karena itu, Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD 2026 menjadi salah satu tema pelatihan yang relevan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah.

Pembahasan Coretax juga tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan PPh dan PPN. Ketentuan mengenai pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak bagi instansi pemerintah antara lain diatur dalam PMK Nomor 59/PMK.03/2022.

Untuk memahami keseluruhan konteks pengelolaan pajak pemerintah daerah, peserta juga dapat mempelajari Bimtek Perpajakan SKPD 2026: Strategi Pengelolaan PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah sebagai artikel utama yang membahas perpajakan SKPD secara lebih luas.


Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikembangkan untuk mengintegrasikan proses administrasi perpajakan.

DJP menjelaskan bahwa Coretax digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan dan mulai digunakan sejak 1 Januari 2025.

DJP juga menyediakan halaman khusus Panduan Coretax DJP untuk Wajib Pajak dan Instansi Pemerintah yang memuat berbagai materi tutorial, termasuk panduan Coretax bagi instansi pemerintah, pembuatan bukti potong PPh, pembayaran, SPT Masa Unifikasi, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Bagi bendahara SKPD, pemahaman Coretax dapat mencakup beberapa aktivitas administrasi, seperti:

  • pengelolaan data perpajakan;
  • pembuatan bukti pemotongan;
  • pemungutan pajak;
  • pembayaran atau penyetoran pajak;
  • pengelolaan administrasi perpajakan;
  • pelaporan SPT Masa;
  • pengecekan data transaksi;
  • rekonsiliasi data perpajakan.

Dengan demikian, Coretax sebaiknya dipahami bukan hanya sebagai aplikasi, melainkan sebagai bagian dari perubahan proses administrasi perpajakan.


Mengapa Bendahara SKPD Perlu Memahami Coretax pada 2026?

Bendahara pemerintah berhadapan dengan berbagai transaksi yang memiliki konsekuensi perpajakan. Setiap transaksi perlu dianalisis berdasarkan jenis pembayaran, pihak penerima, objek pajak, serta ketentuan yang berlaku.

Kesalahan dalam proses tersebut dapat menyebabkan administrasi perpajakan menjadi tidak sesuai.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain:

  1. Identifikasi Jenis Pajak
    Bendahara harus mampu menentukan apakah transaksi berkaitan dengan PPh, PPN, atau jenis kewajiban lainnya.
  2. Ketepatan Data Penerima
    Data pihak yang menerima pembayaran perlu diperiksa agar bukti potong atau dokumen perpajakan dapat diterbitkan dengan benar.
  3. Perhitungan Pajak
    Dasar pengenaan dan tarif harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk jenis transaksi tersebut.
  4. Pembuatan Bukti Potong
    Bukti pemotongan atau pemungutan perlu dibuat sesuai mekanisme yang berlaku.
  5. Pembayaran dan Pelaporan
    Setelah pemotongan atau pemungutan, bendahara perlu memastikan proses pembayaran dan pelaporan telah diselesaikan.
  6. Rekonsiliasi
    Data transaksi keuangan perlu dibandingkan dengan data perpajakan agar tidak terjadi ketidaksesuaian.

Dasar Regulasi Coretax dan Perpajakan Instansi Pemerintah

Pelaksanaan administrasi perpajakan melalui Coretax memiliki dasar hukum yang perlu dipahami oleh pengelola keuangan.

PMK Nomor 81 Tahun 2024

PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam perubahan proses bisnis administrasi perpajakan melalui Coretax.

PMK Nomor 59/PMK.03/2022

PMK Nomor 59/PMK.03/2022 mengatur perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan PKP, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Ruang lingkupnya mencakup antara lain:

Jenis Kewajiban Fokus
PPh Pasal 4 ayat (2) Pemotongan atas objek tertentu
PPh Pasal 15 Pemotongan sesuai objek dan ketentuan
PPh Pasal 21 Penghasilan orang pribadi tertentu
PPh Pasal 22 Pemungutan atas transaksi tertentu
PPh Pasal 23 Pemotongan atas objek tertentu
PPh Pasal 26 Penghasilan tertentu kepada Wajib Pajak luar negeri
PPN Pemungutan PPN sesuai ketentuan

Dengan demikian, pemahaman Coretax harus berjalan bersama pemahaman mengenai ketentuan perpajakan instansi pemerintah.


Teknik Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara

Pemotongan dan pemungutan merupakan bagian penting dari tugas perpajakan instansi pemerintah.

Secara sederhana, pemotongan dilakukan atas jenis penghasilan tertentu yang menjadi objek pajak, sedangkan pemungutan dilakukan sesuai ketentuan atas transaksi tertentu.

Bendahara perlu memastikan bahwa transaksi telah dianalisis sebelum pembayaran dilakukan.

Alur yang dapat digunakan sebagai pedoman adalah:

Dokumen Transaksi → Identifikasi Penerima → Identifikasi Objek Pajak → Tentukan Jenis Pajak → Hitung Pajak → Potong/Pungut → Buat Bukti → Bayar/Setor → Laporkan → Rekonsiliasi

Pendekatan tersebut membantu bendahara menghindari pola kerja yang hanya berfokus pada pembayaran tanpa memeriksa kewajiban perpajakan yang menyertainya.


PPh dalam Transaksi Pemerintah

PPh merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering berkaitan dengan aktivitas bendahara pemerintah.

PMK Nomor 59/PMK.03/2022 mengatur berbagai jenis PPh yang dapat berkaitan dengan instansi pemerintah.

Beberapa di antaranya adalah:

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 berkaitan dengan penghasilan orang pribadi yang menjadi objek pemotongan sesuai ketentuan.

Dalam administrasi pemerintah, hal ini dapat berkaitan dengan pegawai, pejabat, atau penerima penghasilan lainnya sesuai kondisi transaksi.

DJP pada 2026 juga menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-25/PJ.09/2026 yang mengimbau instansi pemerintah memastikan penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 formulir BPA1 dan BPA2 melalui Coretax DJP untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dapat berkaitan dengan transaksi pembelian barang tertentu oleh instansi pemerintah.

Dalam lampiran PMK 59/PMK.03/2022, salah satu ketentuan menyebutkan instansi pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.

Namun, bendahara tidak sebaiknya menerapkan tarif hanya berdasarkan jenis transaksi secara sederhana. Pengecualian dan ketentuan khusus perlu diperiksa terlebih dahulu.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dapat berkaitan dengan pembayaran atas jenis jasa atau penghasilan tertentu sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, bendahara perlu mengidentifikasi substansi transaksi, bukan hanya melihat nama dokumen atau nama kegiatan.

PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan objek penghasilan tertentu yang dikenai pajak bersifat final sesuai ketentuan.

Pemahaman mengenai objek dan perlakuan pajak menjadi penting agar bendahara tidak salah menentukan jenis pajak.


Teknik Pengelolaan PPN Instansi Pemerintah

Selain PPh, bendahara juga perlu memahami PPN dalam transaksi pemerintah.

Ketentuan mengenai pemungutan PPN oleh instansi pemerintah diatur antara lain dalam PMK Nomor 59/PMK.03/2022.

Dalam prosesnya, bendahara dapat melakukan pemeriksaan terhadap:

  • status perpajakan penyedia;
  • jenis barang atau jasa;
  • dokumen transaksi;
  • faktur pajak;
  • nilai transaksi;
  • perlakuan PPN;
  • mekanisme pemungutan;
  • pembayaran;
  • pelaporan.

Pembahasan PPN dapat diperdalam melalui artikel turunan [Bimtek PPN Instansi Pemerintah 2026: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Berbasis Coretax].

Dengan menghubungkan artikel tersebut ke artikel ini, struktur internal link website menjadi lebih kuat karena keduanya membahas Coretax dan perpajakan instansi pemerintah dari sudut pandang yang saling melengkapi.


Cara Membuat Bukti Potong melalui Coretax

Bukti potong merupakan bagian penting dari administrasi pemotongan pajak.

Pada sistem Coretax, DJP menyediakan panduan khusus mengenai pembuatan bukti potong PPh. Halaman resmi Coretax DJP juga menyediakan materi mengenai Pelaporan SPT Masa Unifikasi dan Bukti Potong PPh.

Secara umum, proses administrasi membutuhkan ketelitian pada beberapa bagian:

  • identitas penerima penghasilan;
  • jenis penghasilan;
  • masa pajak;
  • nilai transaksi atau penghasilan;
  • jenis pajak;
  • besaran pajak;
  • data pendukung;
  • validasi data;
  • penerbitan dokumen.

Untuk PPh Pasal 21, perhatian terhadap data penerima menjadi semakin penting karena bukti potong dapat berhubungan dengan pelaporan SPT Tahunan penerima penghasilan.

DJP dalam PENG-25/PJ.09/2026 menjelaskan bahwa setelah BPA1/BPA2 diterbitkan melalui Coretax, data pemotongan PPh Pasal 21 beserta dokumen dapat diakses oleh penerima penghasilan melalui akun Coretax dan terprepopulasi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Hal ini menunjukkan bahwa ketepatan data pada tahap pembuatan bukti potong dapat berdampak pada proses administrasi penerima penghasilan.


Pelaporan SPT Masa melalui Coretax

Setelah proses pemotongan dan pemungutan dilakukan, bendahara perlu memperhatikan kewajiban pelaporan.

DJP menyediakan panduan Pelaporan SPT Masa Unifikasi melalui Coretax. Selain itu, terdapat pula panduan pelaporan SPT Masa PPN.

Pelaporan perlu dilakukan dengan memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan dokumen transaksi.

Beberapa hal yang dapat diperiksa sebelum pelaporan antara lain:

  1. Jumlah transaksi.
  2. Jenis pajak.
  3. Masa pajak.
  4. Nilai dasar pengenaan pajak.
  5. Pajak yang dipotong atau dipungut.
  6. Bukti potong.
  7. Bukti pembayaran.
  8. Data penerima.
  9. Dokumen pendukung.
  10. Status pelaporan.

Setelah pelaporan, dokumen administrasi perlu disimpan sesuai tata kelola arsip instansi.


Pembayaran dan Administrasi Pajak

Pemotongan pajak belum berarti seluruh kewajiban administrasi selesai.

Bendahara juga perlu memastikan pajak yang telah dipotong atau dipungut diproses melalui mekanisme pembayaran atau penyetoran sesuai ketentuan.

Karena Coretax mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan, pemahaman terhadap alur pembayaran menjadi bagian dari kompetensi yang perlu dimiliki bendahara.

Untuk pembahasan yang lebih luas, artikel Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026: Implementasi Coretax, Kode Billing, Bukti Potong, dan SPT Masa dapat digunakan sebagai konten pendukung.

Artikel tersebut dapat mengembangkan pembahasan mengenai administrasi pembayaran dan pelaporan secara lebih spesifik.


Contoh Kasus Pengelolaan Pajak Bendahara SKPD

Sebagai contoh, sebuah SKPD melakukan pembayaran atas pengadaan barang kepada penyedia.

Sebelum pembayaran dilakukan, bendahara perlu melakukan beberapa pemeriksaan.

Tahap pertama, memeriksa dokumen transaksi dan kontrak.

Tahap kedua, mengidentifikasi pihak yang menerima pembayaran dan data perpajakannya.

Tahap ketiga, menentukan apakah transaksi mempunyai kewajiban PPh, PPN, atau kewajiban lainnya.

Tahap keempat, menghitung pajak sesuai jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Tahap kelima, melakukan pemotongan atau pemungutan.

Tahap keenam, menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan melalui mekanisme yang tersedia.

Tahap ketujuh, menyelesaikan pembayaran atau penyetoran.

Tahap kedelapan, melakukan pelaporan SPT Masa.

Tahap kesembilan, melakukan rekonsiliasi dengan dokumen keuangan SKPD.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa administrasi Coretax sebaiknya dipahami sebagai satu rangkaian proses, bukan sekadar kegiatan menginput data ke sistem.


Kesalahan yang Perlu Dihindari Bendahara SKPD

Beberapa kesalahan administratif yang perlu diantisipasi antara lain:

Salah Mengidentifikasi Jenis Pajak

Tidak semua transaksi diperlakukan dengan jenis pajak yang sama. Identifikasi harus dilakukan berdasarkan substansi transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Data Penerima Tidak Sesuai

Kesalahan identitas dapat memengaruhi penerbitan bukti potong dan administrasi penerima penghasilan.

Tidak Memeriksa Dokumen

Dokumen transaksi perlu diperiksa sebelum pajak dihitung dan diproses.

Hanya Fokus pada Pembayaran

Pembayaran transaksi bukan akhir dari proses. Kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan tetap perlu diperhatikan.

Tidak Melakukan Rekonsiliasi

Perbedaan antara data keuangan dan data perpajakan dapat sulit diketahui apabila tidak dilakukan rekonsiliasi secara berkala.

Tidak Mengikuti Pembaruan Ketentuan

Regulasi dan prosedur administrasi dapat berubah. Karena itu, bendahara perlu mengikuti informasi dari sumber resmi.


Strategi Meningkatkan Kompetensi Bendahara dalam Penggunaan Coretax

Peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan.

Pertama, memahami regulasi sebelum menggunakan sistem.

Penggunaan Coretax akan lebih mudah apabila peserta memahami terlebih dahulu jenis kewajiban perpajakannya.

Kedua, menggunakan simulasi transaksi.

Pelatihan sebaiknya tidak hanya menjelaskan menu, tetapi menggunakan contoh transaksi pemerintah yang umum terjadi.

Ketiga, melakukan latihan bukti potong.

Peserta dapat diberikan contoh data dan diminta mengikuti alur pembuatan bukti potong sesuai mekanisme yang berlaku.

Keempat, melakukan simulasi pelaporan.

Peserta perlu memahami hubungan antara bukti potong, pembayaran, dan pelaporan.

Kelima, melakukan rekonsiliasi.

Latihan dapat dilanjutkan dengan membandingkan data transaksi dengan data perpajakan.


Materi Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD 2026

Materi pelatihan dapat disusun secara bertahap agar mudah diterapkan.

Materi Fokus Pembelajaran
Kebijakan Coretax Memahami perubahan administrasi perpajakan
Regulasi Instansi Pemerintah Memahami dasar kewajiban perpajakan
PPh Identifikasi dan pengelolaan PPh
PPN Pemungutan PPN sesuai ketentuan
Bukti Potong Pembuatan dan pengelolaan bukti potong
Billing/Pembayaran Administrasi pembayaran pajak
SPT Masa Pelaporan kewajiban perpajakan
Rekonsiliasi Mencocokkan transaksi dengan data pajak
Studi Kasus Penyelesaian transaksi pemerintah
Simulasi Coretax Praktik administrasi secara digital

Materi tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah, jenis transaksi, dan perkembangan regulasi terbaru.


Peserta yang Dapat Mengikuti Bimtek Coretax DJP

Bimtek ini relevan bagi aparatur yang terlibat dalam pengelolaan transaksi dan administrasi keuangan pemerintah, antara lain:

  • Bendahara Pengeluaran;
  • Bendahara Penerimaan sesuai kebutuhan;
  • PPK-SKPD;
  • PPTK;
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan;
  • Pengelola keuangan;
  • Staf keuangan;
  • Pengelola perpajakan;
  • Aparatur bidang akuntansi;
  • Pengelola administrasi keuangan;
  • Aparatur lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi.

Dengan peserta yang memiliki tugas berbeda, pembahasan dapat diarahkan pada hubungan antara transaksi, pengelolaan keuangan, dan kewajiban perpajakan.


Hubungan Coretax dengan Kepatuhan Perpajakan SKPD

Digitalisasi tidak otomatis menghilangkan risiko kesalahan. Sistem hanya akan memberikan hasil yang tepat apabila data yang dimasukkan dan proses yang dilakukan juga tepat.

Karena itu, kepatuhan perpajakan tetap membutuhkan:

  • pemahaman regulasi;
  • ketelitian;
  • validasi data;
  • dokumentasi;
  • pengawasan;
  • rekonsiliasi;
  • pembaruan pengetahuan.

Coretax menjadi alat penting dalam administrasi, tetapi kompetensi sumber daya manusia tetap menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.

Pembahasan mengenai hal tersebut dapat dilanjutkan melalui Bimtek Kepatuhan Perpajakan Bendahara SKPD 2026: Rekonsiliasi Pajak, Pembetulan SPT, dan Penanganan Kesalahan Administrasi.


Bimtek Coretax sebagai Sarana Peningkatan Kompetensi Aparatur

Bimtek dapat menjadi sarana bagi aparatur untuk menggabungkan pemahaman teori dengan praktik.

Kegiatan yang efektif dapat mencakup:

  • pemaparan regulasi;
  • demonstrasi sistem;
  • simulasi transaksi;
  • latihan pembuatan bukti potong;
  • latihan administrasi pembayaran;
  • simulasi pelaporan;
  • studi kasus;
  • diskusi permasalahan;
  • evaluasi hasil latihan.

Pendekatan tersebut memungkinkan peserta memahami alur perpajakan secara lebih utuh.

DJP sendiri menyediakan Panduan Coretax untuk Instansi Pemerintah sebagai salah satu sumber resmi yang dapat digunakan untuk mendukung pemahaman teknis sistem.


Artikel Turunan yang Relevan

Untuk memperkuat topical authority website dan memberikan informasi yang lebih mendalam kepada pembaca, artikel ini dapat dihubungkan dengan beberapa konten terkait:

PPh dan pemotongan pajak:
Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026: Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak melalui Coretax

PPN instansi pemerintah:
Pelatihan PPN Instansi Pemerintah 2026: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Berbasis Coretax

Bukti potong dan pelaporan:
Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026: Optimalisasi Administrasi Perpajakan Bendahara SKPD melalui Coretax DJP

Pajak atas belanja pemerintah:
Bimbingan Teknis Pajak Belanja Pemerintah 2026: PPh, PPN, dan Kewajiban Perpajakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pengelolaan pajak SKPD:
Pelatihan Pengelolaan Pajak SKPD 2026: Strategi Menghindari Kesalahan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

Administrasi perpajakan:
Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026: Implementasi Coretax, Kode Billing, Bukti Potong, dan SPT Masa

Pajak daerah:
Pelatihan Pajak Daerah 2026: Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Penguatan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan UU HKPD

Perpajakan pemerintah daerah:
Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026: Penguatan Kompetensi Bendahara dalam PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak


Manfaat Mengikuti Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD

Secara garis besar, manfaat yang dapat diperoleh peserta meliputi:

  1. Meningkatkan Kompetensi Penggunaan Coretax
  2. Memahami Pengelolaan PPh dan PPN
  3. Meningkatkan Ketepatan Administrasi Pajak
  4. Memahami Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa
  5. Memperkuat Kepatuhan Perpajakan SKPD

FAQ Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD 2026

Apa yang dimaksud dengan Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD?

Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD merupakan kegiatan peningkatan kompetensi yang membahas penggunaan Coretax dalam administrasi perpajakan instansi pemerintah, termasuk pemotongan, pemungutan, bukti potong, pembayaran, dan pelaporan.

Apakah Coretax sudah digunakan untuk administrasi perpajakan?

Ya. Coretax DJP mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025 berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024. DJP juga menyediakan berbagai panduan Coretax, termasuk panduan khusus untuk instansi pemerintah.

Apa saja yang perlu dipahami bendahara dalam Coretax?

Bendahara perlu memahami alur administrasi sesuai kewenangannya, antara lain pengelolaan data, pembuatan bukti potong, pemotongan atau pemungutan pajak, pembayaran atau penyetoran, pelaporan SPT Masa, dan rekonsiliasi.

Apakah materi Bimtek dapat disesuaikan dengan kebutuhan SKPD?

Ya. Materi dapat disesuaikan dengan jenis transaksi, kebutuhan peserta, permasalahan administrasi yang dihadapi, serta perkembangan regulasi dan panduan resmi perpajakan yang berlaku saat kegiatan dilaksanakan.


Penutup

Implementasi Coretax membawa perubahan penting dalam administrasi perpajakan, termasuk bagi instansi pemerintah dan bendahara SKPD. Karena itu, kemampuan menggunakan sistem perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai regulasi, PPh, PPN, pemotongan, pemungutan, bukti potong, pembayaran, dan pelaporan.

Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD 2026 dapat menjadi sarana untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam memahami alur administrasi perpajakan secara lebih sistematis dan aplikatif.

Dengan pemahaman yang baik, bendahara dapat lebih siap menghadapi proses administrasi perpajakan berbasis digital, melakukan pemeriksaan data, mengelola bukti potong, menyelesaikan kewajiban pelaporan, serta melakukan rekonsiliasi antara data transaksi dan perpajakan.

Ikuti Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD 2026 dan tingkatkan kompetensi pengelolaan perpajakan melalui materi regulasi, praktik administrasi, studi kasus, dan simulasi Coretax yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Hubungi penyelenggara untuk mendapatkan informasi jadwal, materi, narasumber, lokasi, dan pendaftaran Bimtek Coretax DJP 2026.

Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami

Kontak: 081213720188 – 082312506470 

Email: www.linkeupemda.com