Bimtek Perpajakan SKPD 2026: Strategi Pengelolaan PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah
Pengelolaan perpajakan dalam lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan pemerintah daerah. Setiap transaksi belanja pemerintah dapat memiliki konsekuensi perpajakan yang perlu diperhitungkan secara tepat, mulai dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembuatan bukti potong, pembayaran atau penyetoran, hingga pelaporan kewajiban perpajakan.
Memasuki tahun 2026, pekerjaan bendahara pemerintah semakin erat dengan penggunaan sistem administrasi perpajakan digital. Coretax DJP menjadi bagian penting dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah implementasinya dimulai pada 1 Januari 2025 berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Bagi SKPD, perubahan sistem tersebut bukan hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi. Bendahara dan pengelola keuangan juga perlu memahami hubungan antara dokumen transaksi, jenis pajak, pihak yang dipotong atau dipungut, tarif yang berlaku, bukti pemotongan, pembayaran, serta pelaporan.
Oleh karena itu, Bimtek Perpajakan SKPD 2026 dirancang sebagai sarana peningkatan kompetensi agar pengelola keuangan pemerintah daerah mampu melaksanakan administrasi perpajakan secara lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Topik ini juga semakin relevan karena pada 2026 Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan pendampingan langsung kepada bendahara instansi pemerintah mengenai Coretax, bukti potong, kode billing, deposit pajak, dan pelaporan SPT Masa. Misalnya, KP2KP Masamba pada September 2026 memberikan praktik pembuatan kode billing, bukti pemotongan, dan pelaporan SPT Masa melalui Coretax kepada bendahara dari sejumlah instansi pemerintah.
Mengapa Perpajakan SKPD Penting Dipahami pada Tahun 2026?
Perpajakan dalam transaksi pemerintah memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi sektor swasta. Bendahara tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang melakukan pembayaran, tetapi dalam kondisi tertentu juga mempunyai kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Dalam praktiknya, kesalahan dapat terjadi ketika:
- jenis transaksi belum dianalisis dengan tepat;
- objek pajak tidak diidentifikasi sejak awal;
- dokumen perpajakan rekanan belum lengkap;
- tarif atau dasar pengenaan pajak tidak sesuai;
- bukti potong belum dibuat;
- kode billing tidak dibuat atau diselesaikan sesuai mekanisme;
- pembayaran pajak tidak direkonsiliasi dengan transaksi;
- SPT Masa belum dilaporkan;
- terjadi pergantian bendahara tanpa serah terima administrasi yang memadai;
- penggunaan Coretax belum dipahami secara menyeluruh.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kompetensi perpajakan perlu berjalan seiring dengan kompetensi pengelolaan keuangan daerah.
DJP juga masih melakukan berbagai kegiatan edukasi bagi bendahara pemerintah pada 2026. Pada Januari 2026, Kanwil DJP Jawa Barat II menyelenggarakan kelas pajak yang diikuti sekitar 800 peserta dari bendahara instansi pemerintah dan pengelola keuangan, dengan fokus antara lain pada pembuatan bukti potong PPh melalui Coretax.
Dasar Regulasi Perpajakan Instansi Pemerintah
Pengelolaan pajak pemerintah perlu mengacu pada regulasi yang berlaku dan memperhatikan pembaruan ketentuan perpajakan.
Salah satu regulasi penting dalam implementasi Coretax adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan menjadi salah satu dasar implementasi Coretax DJP.
Sementara itu, ketentuan mengenai perpajakan bagi instansi pemerintah juga berkaitan dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019. Regulasi tersebut mengatur antara lain administrasi NPWP/PKP instansi pemerintah serta penghitungan dan pemotongan atau pemungutan berbagai jenis pajak, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN/PPnBM bagi instansi pemerintah.
Untuk konteks pajak daerah, terdapat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta peraturan pelaksanaannya. Salah satu aturan pelaksana penting adalah PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup antara lain pendataan, penetapan, pembayaran, penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, serta aspek pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Karena regulasi perpajakan dapat mengalami perubahan, materi Bimtek Perpajakan SKPD 2026 sebaiknya selalu disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang berlaku pada saat pelaksanaan.
Coretax DJP dan Perubahan Administrasi Perpajakan Pemerintah
Coretax DJP merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan nasional. Sistem ini mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Bagi bendahara pemerintah, pemahaman Coretax menjadi penting karena berbagai proses administrasi perpajakan dilakukan melalui sistem digital.
DJP menyediakan panduan Coretax khusus untuk instansi pemerintah, selain panduan mengenai pelaporan SPT Masa Unifikasi, bukti potong PPh, pembayaran, dan SPT Masa PPN.
Secara umum, bendahara perlu memahami beberapa aktivitas berikut:
- Akses dan pengelolaan akun perpajakan.
- Identifikasi pihak yang menerima pembayaran.
- Pemeriksaan data perpajakan.
- Pembuatan bukti pemotongan.
- Pengelolaan pembayaran atau billing sesuai mekanisme.
- Pengelolaan deposit apabila relevan dengan transaksi dan sistem.
- Pelaporan SPT Masa.
- Pemeriksaan kembali data sebelum pelaporan.
- Penyimpanan dokumen pendukung.
- Rekonsiliasi antara transaksi keuangan dan administrasi perpajakan.
DJP pada 2026 juga mencatat adanya kegiatan pendampingan bendahara terkait deposit pajak dan pelaporan SPT Masa melalui Coretax. Dalam kegiatan di Luwu Timur pada Agustus 2026, pendampingan dilakukan antara lain karena terdapat kendala penyelesaian deposit dan pergantian bendahara pada sejumlah instansi pemerintah daerah.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa kompetensi penggunaan Coretax bukan hanya diperlukan ketika sistem pertama kali diterapkan, tetapi tetap penting untuk memastikan proses administrasi berjalan secara konsisten.
Pengelolaan PPh oleh Bendahara SKPD
Pajak Penghasilan menjadi salah satu komponen utama yang perlu dipahami dalam pengelolaan transaksi pemerintah.
Jenis PPh yang dapat berkaitan dengan transaksi instansi pemerintah antara lain:
| Jenis Pajak | Contoh Fokus Pengelolaan |
|---|---|
| PPh Pasal 21 | Penghasilan pegawai, tenaga tertentu, atau penerima penghasilan sesuai ketentuan |
| PPh Pasal 22 | Transaksi tertentu yang memenuhi ketentuan pemungutan |
| PPh Pasal 23 | Penghasilan tertentu atas jasa atau transaksi yang menjadi objek pemotongan |
| PPh Pasal 4 ayat (2) | Penghasilan tertentu yang dikenai pajak bersifat final |
| PPh Pasal 26 | Penghasilan tertentu yang diterima wajib pajak luar negeri sesuai ketentuan |
Bendahara tidak cukup hanya mengetahui nama jenis pajaknya. Yang lebih penting adalah mampu menghubungkan jenis transaksi dengan perlakuan perpajakannya.
Misalnya, ketika SKPD melakukan pembayaran kepada penyedia barang atau jasa, bendahara perlu memeriksa:
- jenis transaksi;
- jenis barang atau jasa;
- status perpajakan pihak penerima;
- dokumen pendukung;
- dasar pengenaan pajak;
- jenis PPh yang relevan;
- kewajiban PPN apabila memenuhi ketentuan;
- mekanisme pemotongan atau pemungutan;
- bukti transaksi;
- bukti pemotongan atau pemungutan;
- pembayaran dan pelaporan.
PMK 59/PMK.03/2022 secara khusus memuat ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan atau pemungutan berbagai jenis pajak bagi instansi pemerintah.
Pengelolaan PPh Pasal 21 pada Instansi Pemerintah
PPh Pasal 21 menjadi salah satu bagian yang sangat dekat dengan administrasi keuangan pemerintah karena berkaitan dengan pembayaran penghasilan kepada pegawai atau penerima penghasilan tertentu.
Implementasi Coretax juga membawa perubahan dalam administrasi bukti potong.
DJP pada 2026 menerbitkan imbauan agar instansi pemerintah memastikan penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 formulir BPA1 dan BPA2 melalui Coretax untuk tahun pajak 2025. Data bukti pemotongan tersebut dapat tersedia pada akun Coretax penerima penghasilan dan menjadi bagian dari data yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian bendahara dalam memastikan data penerima penghasilan benar.
Data yang perlu diperhatikan antara lain:
- identitas penerima penghasilan;
- NIK atau data identitas perpajakan;
- jenis penerima penghasilan;
- jumlah penghasilan;
- komponen penghasilan;
- pemotongan pajak;
- periode atau masa pajak;
- bukti potong;
- kesesuaian dengan dokumen pembayaran.
Pengelolaan PPh atas Belanja Barang dan Jasa
Selain penghasilan pegawai, transaksi belanja barang dan jasa juga perlu dianalisis dari sisi perpajakan.
Sebelum melakukan pembayaran, bendahara dapat melakukan pemeriksaan berlapis terhadap dokumen transaksi.
Contohnya:
Dokumen transaksi → identifikasi rekanan → identifikasi objek pajak → tentukan jenis pajak → hitung pajak → buat bukti potong/pungut → lakukan pembayaran/penyetoran → laporkan → rekonsiliasi.
Pola tersebut membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan administratif.
Bimtek perpajakan bagi SKPD dapat memberikan simulasi berdasarkan transaksi yang sering ditemui, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mengetahui alur pengelolaannya.
Pengelolaan PPN Instansi Pemerintah
PPN merupakan bagian penting lainnya dalam transaksi pemerintah.
Dalam konteks instansi pemerintah, terdapat ketentuan mengenai instansi pemerintah sebagai pemungut PPN. PMK 59/PMK.03/2022 mengatur ketentuan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM bagi instansi pemerintah.
Pada Juli 2026, KPP Pratama Situbondo melakukan monitoring dan pendampingan kewajiban perpajakan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, dengan fokus pada pemungutan PPN melalui Coretax. DJP menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang memenuhi ketentuan.
Dalam praktiknya, bendahara perlu memperhatikan:
- status PKP rekanan;
- jenis barang atau jasa;
- dokumen transaksi;
- faktur pajak;
- nilai transaksi;
- perlakuan PPN;
- mekanisme pemungutan;
- pembayaran atau penyetoran;
- pelaporan.
Coretax juga membawa perubahan dalam pengelolaan data transaksi. Dalam pendampingan tersebut, DJP menjelaskan bahwa faktur pajak yang diterbitkan PKP rekanan dapat terintegrasi sebagai faktur pajak masukan dalam sistem.
Bukti Potong, Billing, dan SPT Masa
Administrasi perpajakan tidak berhenti pada penghitungan pajak.
Bendahara perlu memastikan seluruh rangkaian administrasi selesai sampai tahap pelaporan.
Secara sederhana, siklusnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Transaksi → Identifikasi Pajak → Perhitungan → Pemotongan/Pemungutan → Bukti Potong → Pembayaran/Penyetoran → SPT Masa → Rekonsiliasi → Arsip Dokumen
Setiap tahapan memiliki fungsi masing-masing.
| Tahapan | Tujuan |
|---|---|
| Identifikasi transaksi | Menentukan perlakuan perpajakan |
| Perhitungan | Menentukan besaran pajak |
| Pemotongan/Pemungutan | Melaksanakan kewajiban bendahara |
| Bukti potong | Mendokumentasikan pajak yang dipotong |
| Pembayaran/Penyetoran | Memenuhi kewajiban pembayaran pajak |
| SPT Masa | Melaporkan kewajiban perpajakan |
| Rekonsiliasi | Memastikan data pajak dan transaksi sesuai |
| Arsip | Menyediakan dokumen pendukung |
Pada 2026, DJP bahkan memberikan pendampingan khusus kepada bendahara pemerintah terkait pembuatan kode billing, bukti potong, dan SPT Masa melalui Coretax.
Pentingnya Rekonsiliasi Pajak SKPD
Rekonsiliasi merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga konsistensi data.
Rekonsiliasi dapat dilakukan dengan membandingkan:
- buku atau dokumen transaksi;
- dokumen pembayaran;
- SPJ;
- dokumen pengadaan;
- bukti potong;
- bukti pembayaran;
- data Coretax;
- SPT Masa;
- dokumen pendukung lainnya.
Tujuan rekonsiliasi bukan sekadar menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi membantu mendeteksi ketidaksesuaian lebih awal.
Contohnya, terdapat transaksi jasa yang sudah dibayarkan tetapi belum tercatat dalam daftar pemotongan pajak. Dengan rekonsiliasi, transaksi tersebut dapat ditelusuri sebelum menimbulkan persoalan administrasi lebih lanjut.
Contoh Kasus Nyata Perpajakan Bendahara Pemerintah pada 2026
Salah satu contoh yang menunjukkan kebutuhan terhadap kompetensi perpajakan bendahara terjadi dalam kegiatan DJP di Kabupaten Luwu Timur.
Pada 12 Agustus 2026, KP2KP Malili memberikan asistensi kepada bendahara instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait penyelesaian deposit pajak dan pelaporan SPT Masa melalui Coretax DJP. Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan kendala yang dihadapi bendahara serta pergantian bendahara pada sejumlah instansi.
Contoh lainnya terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Pada 2 September 2026, KP2KP Masamba menyelenggarakan kelas pajak yang diikuti bendahara dari beberapa instansi pemerintah. Materinya mencakup kode billing, bukti pemotongan, dan pelaporan SPT Masa melalui Coretax.
Ada pula kegiatan edukasi pada Agustus 2026 yang membahas hak dan kewajiban bendahara pemerintah, termasuk pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPN.
Rangkaian kegiatan tersebut memberikan gambaran bahwa kebutuhan pemahaman perpajakan bendahara masih menjadi perhatian dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan pada 2026.
Contoh Skenario Transaksi
Sebagai ilustrasi pembelajaran, sebuah SKPD melakukan pembayaran kepada penyedia atas pengadaan barang dan jasa.
Bendahara kemudian melakukan langkah:
- Memeriksa kontrak dan dokumen transaksi.
- Memastikan identitas dan status perpajakan penyedia.
- Mengidentifikasi apakah transaksi memiliki kewajiban PPh.
- Mengidentifikasi perlakuan PPN.
- Menghitung kewajiban pajak sesuai ketentuan.
- Melaksanakan pemotongan atau pemungutan.
- Membuat dokumen perpajakan melalui mekanisme yang berlaku.
- Menyelesaikan pembayaran atau penyetoran.
- Melaporkan SPT Masa.
- Melakukan rekonsiliasi dengan dokumen keuangan SKPD.
Skenario tersebut dapat dijadikan simulasi dalam pelaksanaan Bimtek sehingga peserta memperoleh gambaran yang lebih praktis.
Tantangan Bendahara SKPD dalam Menggunakan Coretax
Peralihan sistem administrasi digital membutuhkan penyesuaian.
Beberapa tantangan yang dapat muncul antara lain:
Pemahaman Menu dan Alur Sistem
Bendahara perlu memahami menu dan alur kerja yang berbeda dari sistem sebelumnya.
Data Wajib Pajak
Data penerima penghasilan atau rekanan harus sesuai. DJP dalam pendampingan bendahara juga menekankan pentingnya data identitas seperti NIK dalam proses pembuatan bukti potong.
Deposit dan Pembayaran
Mekanisme pembayaran dalam Coretax perlu dipahami agar bendahara tidak hanya mengetahui cara menghitung pajak, tetapi juga mampu menyelesaikan proses administrasinya.
Pelaporan
Pembuatan bukti potong tidak otomatis berarti seluruh kewajiban telah selesai. Bendahara perlu memastikan kewajiban pelaporan juga dilakukan sesuai ketentuan.
Pergantian Bendahara
Pergantian personel dapat menyebabkan terputusnya informasi apabila tidak disertai serah terima dokumen dan status kewajiban perpajakan.
Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah
Kepatuhan perpajakan dapat diperkuat melalui sistem kerja yang konsisten.
Beberapa strategi yang dapat diterapkan SKPD antara lain:
1. Membuat checklist perpajakan
Setiap transaksi diperiksa berdasarkan jenis pajak dan dokumen yang diperlukan.
2. Melakukan pemeriksaan sebelum pembayaran
Identifikasi pajak sebaiknya dilakukan sebelum transaksi diselesaikan.
3. Menjaga kualitas data
Data NIK, NPWP atau identitas perpajakan, data rekanan, dan data transaksi perlu diperiksa.
4. Melakukan rekonsiliasi berkala
Data transaksi dan data perpajakan sebaiknya dibandingkan secara berkala.
5. Menyusun arsip digital
Dokumen transaksi, bukti potong, bukti pembayaran, dan pelaporan perlu disimpan secara sistematis.
6. Menyiapkan prosedur pergantian bendahara
Serah terima harus mencakup status kewajiban perpajakan, dokumen, akun, serta pekerjaan yang belum selesai.
7. Mengikuti pembaruan regulasi
Ketentuan perpajakan dapat mengalami perubahan sehingga pengelola keuangan perlu mengikuti informasi resmi DJP dan Kementerian Keuangan.
Materi yang Dibahas dalam Bimtek Perpajakan SKPD 2026
Agar kegiatan pelatihan benar-benar aplikatif, materi dapat dirancang dengan menggabungkan aspek regulasi dan praktik.
Materi yang dapat diberikan antara lain:
- Kebijakan perpajakan pemerintah tahun 2026.
- Regulasi perpajakan instansi pemerintah.
- Peran dan kewenangan bendahara.
- PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 4 ayat (2).
- PPh Pasal 26 sesuai ketentuan.
- PPN instansi pemerintah.
- Pemotongan dan pemungutan pajak.
- Perhitungan pajak atas transaksi pemerintah.
- Bukti potong.
- Kode billing.
- Deposit pajak.
- SPT Masa.
- Coretax DJP.
- Rekonsiliasi perpajakan.
- Pembetulan administrasi perpajakan.
- Pengarsipan dokumen perpajakan.
- Studi kasus transaksi SKPD.
- Simulasi administrasi melalui Coretax.
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan perkembangan regulasi terbaru pada saat pelaksanaan.
Peserta yang Cocok Mengikuti Bimtek
Bimtek Perpajakan SKPD 2026 dapat ditujukan kepada berbagai unsur pengelola keuangan pemerintah.
Di antaranya:
- Bendahara Pengeluaran;
- Bendahara Penerimaan sesuai kebutuhan materi;
- Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD;
- PPK-SKPD;
- PPTK;
- Pengelola keuangan daerah;
- Pejabat atau staf bidang keuangan;
- Pengelola perpajakan;
- Pengurus barang yang berkaitan dengan transaksi;
- Aparatur pada unit kerja yang menangani administrasi keuangan;
- Pengelola BLUD/BLUD sesuai kebutuhan;
- Tim administrasi dan akuntansi pemerintah daerah.
Dengan cakupan peserta tersebut, tema perpajakan tidak hanya relevan bagi bendahara, tetapi juga bagi personel yang terlibat dalam proses transaksi dan pertanggungjawaban keuangan.
Hubungan Perpajakan dengan Tata Kelola Keuangan Daerah
Administrasi perpajakan merupakan salah satu bagian dari tata kelola keuangan yang perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan transaksi sampai dengan pertanggungjawaban.
Kesalahan perpajakan dapat berawal dari tahap yang sederhana, misalnya klasifikasi transaksi yang kurang tepat atau dokumen rekanan yang belum lengkap.
Karena itu, pengelolaan perpajakan idealnya tidak dilakukan secara terpisah dari proses keuangan.
Integrasi tersebut dapat digambarkan sebagai:
Perencanaan Anggaran → Pengadaan → Kontrak/Transaksi → Pembayaran → Pemotongan/Pemungutan Pajak → Penyetoran → Pelaporan → Rekonsiliasi → Pertanggungjawaban
Dengan pendekatan tersebut, pajak menjadi bagian dari keseluruhan siklus pengelolaan keuangan pemerintah.
Pajak Daerah dan Hubungannya dengan Pemerintah Daerah
Selain pajak yang berkaitan dengan transaksi SKPD, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan kerangka HKPD.
PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk pendataan, penetapan, pembayaran, penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan penghapusan piutang pajak daerah.
Regulasi tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan pelaksanaan mengenai pajak dan retribusi daerah.
Karena itu, materi pelatihan perpajakan pemerintah daerah dapat dikembangkan menjadi dua ruang lingkup yang saling melengkapi:
| Ruang Lingkup | Fokus |
|---|---|
| Perpajakan SKPD | PPh, PPN, pemotongan, pemungutan, Coretax, pelaporan |
| Pajak Daerah | Pajak daerah, retribusi, pemungutan, pendataan, pelaporan dan optimalisasi penerimaan |
Manfaat Mengikuti Bimtek Perpajakan SKPD 2026
Peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih terstruktur mengenai:
- pengelolaan PPh dan PPN dalam transaksi pemerintah;
- penggunaan Coretax DJP;
- pembuatan bukti potong;
- pengelolaan kode billing;
- pelaporan SPT Masa;
- rekonsiliasi administrasi perpajakan;
- identifikasi kesalahan perpajakan;
- pengelolaan dokumen perpajakan;
- pembaruan regulasi perpajakan;
- peningkatan ketelitian dalam menjalankan tugas bendahara.
Pelatihan juga dapat menjadi forum untuk membahas permasalahan yang benar-benar dihadapi peserta dalam pekerjaan sehari-hari.
Bimtek Perpajakan SKPD sebagai Penguatan Kompetensi Aparatur
Perubahan sistem administrasi perpajakan membuat kompetensi aparatur perlu terus diperbarui.
Bimtek tidak hanya berfungsi sebagai kegiatan pembelajaran teori, tetapi dapat menjadi ruang untuk:
- memahami regulasi;
- mendiskusikan permasalahan;
- melakukan simulasi transaksi;
- mempraktikkan proses administrasi;
- mengevaluasi kesalahan;
- memahami alur Coretax;
- menyusun langkah pengendalian internal.
Dengan pendekatan berbasis kasus, peserta dapat lebih mudah menghubungkan materi dengan tugas yang mereka jalankan di SKPD.
Bimtek Terkait Dengan Bimtek Perpajakan SKPD 2026: Strategi Pengelolaan PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah
- Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD 2026: Teknik Pemotongan, Pemungutan, Bukti Potong, dan Pelaporan Pajak
- Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026: Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak melalui Coretax
- Pelatihan PPN Instansi Pemerintah 2026: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Berbasis Coretax
- Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026: Optimalisasi Administrasi Perpajakan Bendahara SKPD melalui Coretax DJP
- Bimbingan Teknis Pajak Belanja Pemerintah 2026: PPh, PPN, dan Kewajiban Perpajakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelatihan Pengelolaan Pajak SKPD 2026: Strategi Menghindari Kesalahan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
- Bimtek Kepatuhan Perpajakan Bendahara SKPD 2026: Rekonsiliasi Pajak, Pembetulan SPT, dan Penanganan Kesalahan Administrasi
- Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026: Implementasi Coretax, Kode Billing, Bukti Potong, dan SPT Masa
- Pelatihan Pajak Daerah 2026: Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Penguatan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan UU HKPD
- Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026: Penguatan Kompetensi Bendahara dalam PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak
Artikel Bimtek Terkait Lainnya:
- Bimtek PPh Pasal 21 Pemerintah 2026: Pengelolaan Pajak Penghasilan Pegawai dan ASN melalui Coretax DJP
- Bimbingan Teknis PPh Pasal 22 Bendahara 2026: Tata Cara Pemungutan Pajak atas Belanja Barang Pemerintah
- Pelatihan PPh Pasal 23 Pemerintah Daerah 2026: Pemotongan Pajak atas Jasa dan Pengelolaan Bukti Potong
- Bimtek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) 2026: Pengelolaan Pajak atas Jasa Konstruksi dan Transaksi Pemerintah
- Bimbingan Teknis Faktur Pajak Instansi Pemerintah 2026: Administrasi PPN dan Validasi Dokumen melalui Coretax
- Pelatihan Rekonsiliasi Pajak dan Keuangan SKPD 2026: Sinkronisasi Data Transaksi, Setoran, dan Pelaporan Pajak
- Bimtek Pemeriksaan Pajak Bendahara Pemerintah 2026: Persiapan Dokumen, Pengawasan, dan Penanganan Temuan Perpajakan
- Bimbingan Teknis Pengendalian Internal Perpajakan SKPD 2026: Strategi Mencegah Kesalahan dan Risiko Ketidakpatuhan Pajak
- Pelatihan Manajemen Data Perpajakan Pemerintah 2026: Integrasi Dokumen Pajak, Transaksi Keuangan, dan Coretax DJP
- Bimtek Strategi Kepatuhan Pajak Pemerintah Daerah 2026: Optimalisasi Pengawasan, Administrasi, dan Mitigasi Risiko Perpajakan
FAQ Bimtek Perpajakan SKPD 2026
Apa yang dimaksud dengan Bimtek Perpajakan SKPD 2026?
Bimtek Perpajakan SKPD 2026 adalah kegiatan peningkatan kompetensi bagi aparatur dan pengelola keuangan pemerintah daerah dalam memahami pengelolaan PPh, PPN, pemotongan dan pemungutan pajak, Coretax, bukti potong, pembayaran, pelaporan, serta kepatuhan perpajakan.
Mengapa Coretax penting bagi bendahara SKPD?
Coretax penting karena sistem inti administrasi perpajakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Implementasi Coretax dimulai pada 1 Januari 2025 berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Apakah bendahara pemerintah perlu memahami PPh dan PPN?
Ya. Bendahara perlu memahami jenis transaksi dan kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi tersebut. Ketentuan bagi instansi pemerintah mencakup berbagai jenis PPh dan juga PPN sesuai kondisi transaksi dan regulasi yang berlaku.
Apakah Bimtek membahas praktik Coretax?
Materi dapat mencakup praktik penggunaan Coretax, seperti pengelolaan bukti potong, kode billing, pembayaran atau deposit sesuai mekanisme, dan pelaporan SPT Masa. DJP pada 2026 juga menyelenggarakan berbagai pendampingan kepada bendahara pemerintah mengenai aspek-aspek tersebut.
Siapa yang dapat mengikuti Bimtek Perpajakan SKPD?
Kegiatan dapat ditujukan kepada bendahara, PPK-SKPD, PPTK, pejabat penatausahaan keuangan, pengelola keuangan, staf keuangan, pengelola perpajakan, serta aparatur lain yang berkaitan dengan transaksi dan administrasi keuangan pemerintah daerah.
Apakah materi Bimtek dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi?
Ya. Materi dapat disesuaikan dengan karakteristik peserta, jenis transaksi yang sering dilakukan, kebutuhan pengelolaan PPh dan PPN, penggunaan Coretax, serta perkembangan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat kegiatan.
Apakah regulasi perpajakan yang digunakan dalam Bimtek harus diperbarui?
Ya. Karena ketentuan perpajakan dapat mengalami perubahan, materi Bimtek sebaiknya selalu diverifikasi dan disesuaikan dengan regulasi serta panduan resmi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.
Penutup
Bimtek Perpajakan SKPD 2026: Strategi Pengelolaan PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah menjadi topik yang relevan untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur dalam menghadapi perubahan administrasi perpajakan berbasis digital.
Penguasaan Coretax perlu berjalan bersama pemahaman mengenai PPh, PPN, bukti potong, pembayaran, pelaporan, rekonsiliasi, dan dokumentasi. Dengan demikian, bendahara dan pengelola keuangan tidak hanya memahami penggunaan sistem, tetapi juga memahami proses perpajakan secara menyeluruh.
Berbagai kegiatan pendampingan DJP sepanjang 2026 menunjukkan bahwa praktik penggunaan Coretax, pembuatan bukti potong, kode billing, deposit, dan pelaporan SPT Masa masih menjadi bagian penting dalam pembinaan perpajakan instansi pemerintah.
Melalui Bimtek yang disusun secara aplikatif dan mengikuti perkembangan regulasi, peserta diharapkan mampu meningkatkan ketelitian, memahami alur administrasi perpajakan, serta menjalankan tugas pengelolaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tingkatkan kompetensi bendahara dan pengelola keuangan SKPD melalui pelatihan perpajakan yang membahas regulasi, studi kasus, serta praktik administrasi Coretax secara terpadu.
Informasi jadwal, materi, narasumber, lokasi, dan pendaftaran Bimtek Perpajakan SKPD 2026 dapat disiapkan sesuai kebutuhan instansi dan peserta.
Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami
Kontak: 081213720188 – 082312506470
Email: www.linkeupemda.com