Diklat Dan Diklat Perpajakan SKPD

Bimtek Perpajakan Penagihan Pajak Daerah

BIMTEK DAN DIKLAT ADMINISTRASI PERPAJAKAN INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Perpajakan Penagihan Pajak Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2019

Bimtek Perpajakan Penagihan Pajak Daerah Atau Jurusita Pajak  dilakukan oleh Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah  Bimbingan Teknis Keuangan Daerah dan bagian dari Peningkatan Kapasitas Keuangan Daerah (PKPD). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mendongkrak pendapatan daerah. Target sasarannya adalah aparatur /pejabat yang berhubungan dengan penagihan pajak daerah atau jurusita pajak yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur/pejabat penagih pajak / jurusita pajak memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam melakukan penagihan pajak dan penyitaan objek pajak.Baca Juga : Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019

Bimtek Perpajakan Penagihan Pajak Daerah

Bimtek Perpajakan Penagihan Pajak Daerah

Bimtek Perpajakan Penagihan / Jurusita Pajak Daerah Serta Tanggal Pelaksanaan Bimtek Tahun 2019

www.linkeupemda.com

DOWNLOAD UNDANGAN DAN FORMULIR :https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

  1. Tempat Pelaksanaan Bimtek Perpajakan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2019
  2. Pilihan Tempat Bimtek Hotel Kegiatan Tahun 2019

    Pilihan Tempat Bimtek Hotel Kegiatan Tahun 2019

  3. Konfirmasi /Pendaftaran dapat menghubungi Contact Person, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
    Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    Biaya yang tercantum sudah termasuk : penginapan selama 4 hari 3 malam, modul, tas, materi/makalah, FD materi, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
  4. Konfirmasi HP/WA : 0812- 1372- 0188 ( pak Arul )/ 0852-1070- 3582 (Devita )
    Info Bimtek / Diklat ( www.linkeupemda.com email diklatlinkeupemda@gmail.com

Demikian Informasi Bimtek Perpajakan Penagihan Pajak Daerah Yang Dapat Kami Sampaiakan Atas Perhatiannya Kami Ucapakan Terimakasih.