Bimtek Sensus Kependudukan
Sensus Kependudukan adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh penduduk yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999
- bahwa dalam untuk upaya memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran data dalam kegiatan statistik perlu diatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik statistik dasar, sektoral, maupun khusus menuju terwujudnya Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien;
- bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerja sama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, serta dalam rangka penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Statistik
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Sensus Kependudukan” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: