Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP RSUD
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap PNS berkewajiban menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan . Dengan adanya SKP dapat diketahui sejauh mana pencapaian kinerja masing-masing pegawai karena SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan PNS serta target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. Baca Juga Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS
Sebagaimana diketahui bahwa dengan terbitnya PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka setiap pegawai diharuskan menyusun SKP, yang merupakan kontrak kerja antara pegawai dengan pejabat penilai/atasan langsung. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS.
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimtek Tersebut, Bersama Narasumber Ahli Dari BPSDM Kemedagri Dan Badan Kepegawaian Negara BKN Berikut Jadwal Bimtek Penyusunan SKP Pada RSUD Yang Di adakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan Dan Informasi Daerah Hubungi 081213720188 atau Link https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Materi Bimbingan Teknis SKP Sebagai Berikut |
|
Informasi Dan Pendaftaran Bimtek SKP |
|