Bimtek BLUD Dan BLU RSUD, Diklat Kepegawaian, Diklat Kesehatan

Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP RSUD

Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP RSUD

Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP RSUD

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap PNS berkewajiban menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan . Dengan adanya SKP dapat diketahui sejauh mana pencapaian kinerja masing-masing pegawai karena SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan PNS serta target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. Baca Juga Bimtek Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Sebagaimana diketahui bahwa dengan terbitnya PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka setiap pegawai diharuskan menyusun SKP, yang merupakan kontrak kerja antara pegawai dengan pejabat penilai/atasan langsung. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS.

Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimtek Tersebut, Bersama Narasumber Ahli Dari BPSDM Kemedagri Dan Badan Kepegawaian Negara BKN Berikut Jadwal Bimtek Penyusunan SKP Pada RSUD Yang Di adakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan Dan Informasi Daerah  Hubungi 081213720188 atau Link https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Materi Bimbingan Teknis SKP Sebagai Berikut
  1. Penilaian Prestasi Kerja PNS
  2. Tata Cara Penyusunan SKP
  3. Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
  4. Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
  5. Menghitung Nilai Capaian SKP Perkegiatan Yang Dilakukan
  6. Pedoman Penilaian Perilaku Kerja Pns
Informasi Dan Pendaftaran Bimtek SKP
  • Bimtek SKP Selama  2 Hari
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188